| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 283/Pid.B/2026/PN Dgl | 1.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn. 2.ABID HADYYIN, S.H. |
BAMBANG HERMANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 283/Pid.B/2026/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1583/P.2.20/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa BAMBANG HERMANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi Suryani Fitria yang beralamat di Jl. Nuri BTN Kartika Permai II Blok C No.18 Desa Baliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa Bambang Hermanto datang ke rumah Saksi Suryani Fitria yang beralamat di Jl. Nuri BTN Kartika Permai II Blok C No.18 Desa Baliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam DN 1421 MF milik Saksi Suryani Fitria yang akan Terdakwa Bambang Hermanto gunakan untuk bekerja taxi online maxim dengan perjanjian secara lisan bahwa Terdakwa Bambang Hermanto akan menyetor uang hasil peminjaman mobilnya kepada Saksi Suryani Fitria sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulannya setiap tanggal 05 diawal bulan, selanjutnya Saksi Suryani Fitria menyetujuinya dan Saksi Suryani Fitria menyerahkan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam DN 1421 MF beserta kunci kontak dan STNK nya kepada Terdakwa Bambang Hermanto. Kemudian selama Terdakwa Bambang Hermanto menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam DN 1421 MF milik Saksi Suryani Fitria untuk bekerja taxi online maxim, Terdakwa Bambang Hermanto rutin menyetorkan uang hasil peminjaman mobilnya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap awal bulan kepada Saksi Suryani Fitria secara tunai maupun transfer yang dimulai pada bulan Februari, bulan Maret, bulan April dan bulan Mei 2026, namun pada bulan Juni 2026 Terdakwa Bambang Hermanto tidak menyetor uang hasil peminjaman mobilnya kepada Saksi Suryani Fitria. Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada awal bulan Juni 2026, Saksi Suryani Fitria menghubungi melalui via Whatsapp Terdakwa Bambang Hermanto untuk meminta kembali 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam DN 1421 MF miliknya, namun mobil tersebut telah Terdakwa Bambang Hermanto gadaikan kepada Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony tanpa seizin ataupun sepengetahuan Saksi Suryani Fitria. Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada awal bulan Juni 2026, Terdakwa Bambang Hermanto bersama-sama dengan Saudara Rendi dan Saudara Daniel yaitu orang yang mengenalkan Terdakwa Bambang Hermanto kepada Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony, pergi ke rumah Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony yang beralamat di Asmil Besusu Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam DN 1421 MF milik Saksi Suryani Fitria, sesampainya di rumah Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony, Terdakwa Bambang Hermanto menggadaikan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam DN 1421 MF milik Saksi Suryani Fitria tersebut dengan nilai gadai sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), pembayarannya dilakukan dengan cara Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony mentransfer ke rekening Saudara Rendy dikarenakan Terdakwa Bambang Hermanto tidak memiliki rekening, kemudian Terdakwa Bambang Hermanto meminta bantuan kepada Saudara Rendy untuk mentransferkan kepada Saudara Daniel karena Terdakwa Bambang Hermanto memiliki hutang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saudara Daniel, kemudian untuk sisanya diberikan secara tunai dan transfer kepada Terdakwa Bambang Hermanto. Uang hasil gadai tersebut telah Terdakwa Bambang Hermanto gunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026, setelah Saksi Suryani Fitria mengetahui bahwa Terdakwa Bambang Hermanto menggadaikan mobilnya kepada Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony yang diketahuinya dari Terdakwa Bambang Hermanto, Saksi Suryani Fitria pergi ke rumah Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony yang beralamat di Asmil Besusu Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu untuk melakukan penebusan mobil miliknya yang telah Terdakwa Bambang Hermanto gadaikan tersebut, penebusan tersebut dilakukan dengan cara Saksi Suryani Fitria melakukan transfer ke rekening milik istri Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony yaitu Saudari Serli sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), setelah itu pada tanggal 12 Juni 2026 bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Marawola, Saksi Suryani Fitria dan Terdakwa Bambang Hermanto melakukan kesepakatan untuk mengganti penebusan mobil sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan cara membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan selama 18 (delapan belas) bulan, namun Terdakwa Bambang Hermanto tidak pernah melakukan pembayaran sesuai kesepakatannya tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Bambang Hermanto, mengakibatkan Saksi Suryani Fitria mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). -------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa BAMBANG HERMANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi Suryani Fitria yang beralamat di Jl. Nuri BTN Kartika Permai II Blok C No.18 Desa Baliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa Bambang Hermanto datang ke rumah Saksi Suryani Fitria yang beralamat di Jl. Nuri BTN Kartika Permai II Blok C No.18 Desa Baliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam DN 1421 MF milik Saksi Suryani Fitria yang akan Terdakwa Bambang Hermanto gunakan untuk bekerja taxi online maxim dengan perjanjian secara lisan bahwa Terdakwa Bambang Hermanto akan menyetor uang hasil peminjaman mobilnya kepada Saksi Suryani Fitria sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulannya setiap tanggal 05 diawal bulan, selanjutnya Saksi Suryani Fitria menyetujuinya dan Saksi Suryani Fitria menyerahkan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam DN 1421 MF beserta kunci kontak dan STNK nya kepada Terdakwa Bambang Hermanto. Kemudian selama Terdakwa Bambang Hermanto menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam DN 1421 MF milik Saksi Suryani Fitria untuk bekerja taxi online maxim, Terdakwa Bambang Hermanto rutin menyetorkan uang hasil peminjaman mobilnya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap awal bulan kepada Saksi Suryani Fitria secara tunai maupun transfer yang dimulai pada bulan Februari, bulan Maret, bulan April dan bulan Mei 2026, namun pada bulan Juni 2026 Terdakwa Bambang Hermanto tidak menyetor uang hasil peminjaman mobilnya kepada Saksi Suryani Fitria. Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada awal bulan Juni 2026, Saksi Suryani Fitria menghubungi melalui via Whatsapp Terdakwa Bambang Hermanto untuk meminta kembali 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam DN 1421 MF miliknya, namun mobil tersebut telah Terdakwa Bambang Hermanto gadaikan kepada Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony tanpa seizin ataupun sepengetahuan Saksi Suryani Fitria. Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada awal bulan Juni 2026, Terdakwa Bambang Hermanto bersama-sama dengan Saudara Rendi dan Saudara Daniel yaitu orang yang mengenalkan Terdakwa Bambang Hermanto kepada Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony, pergi ke rumah Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony yang beralamat di Asmil Besusu Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam DN 1421 MF milik Saksi Suryani Fitria, sesampainya di rumah Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony, Terdakwa Bambang Hermanto menggadaikan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam DN 1421 MF milik Saksi Suryani Fitria tersebut dengan nilai gadai sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), pembayarannya dilakukan dengan cara Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony mentransfer ke rekening Saudara Rendy dikarenakan Terdakwa Bambang Hermanto tidak memiliki rekening, kemudian Terdakwa Bambang Hermanto meminta bantuan kepada Saudara Rendy untuk mentransferkan kepada Saudara Daniel karena Terdakwa Bambang Hermanto memiliki hutang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saudara Daniel, kemudian untuk sisanya diberikan secara tunai dan transfer kepada Terdakwa Bambang Hermanto. Uang hasil gadai tersebut telah Terdakwa Bambang Hermanto gunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026, setelah Saksi Suryani Fitria mengetahui bahwa Terdakwa Bambang Hermanto menggadaikan mobilnya kepada Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony yang diketahuinya dari Terdakwa Bambang Hermanto, Saksi Suryani Fitria pergi ke rumah Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony yang beralamat di Asmil Besusu Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu untuk melakukan penebusan mobil miliknya yang telah Terdakwa Bambang Hermanto gadaikan tersebut, penebusan tersebut dilakukan dengan cara Saksi Suryani Fitria melakukan transfer ke rekening milik istri Saksi Paultje Ronny Tular Alias Rony yaitu Saudari Serli sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), setelah itu pada tanggal 12 Juni 2026 bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Marawola, Saksi Suryani Fitria dan Terdakwa Bambang Hermanto melakukan kesepakatan untuk mengganti penebusan mobil sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan cara membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan selama 18 (delapan belas) bulan, namun Terdakwa Bambang Hermanto tidak pernah melakukan pembayaran sesuai kesepakatannya tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Bambang Hermanto, mengakibatkan Saksi Suryani Fitria mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). -------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
