Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Dgl CV. CIPTA MEGA KARYA Ardiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CV. CIPTA MEGA KARYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SYAHRUL SHCV. CIPTA MEGA KARYA
Tergugat
NoNama
1Ardiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. Idham Pagaluma
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.999.415.930,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---
  2. Menyatakan Tergugat telah lalai (Wanprestasi) dengan tidak melaksanakan “perjanjian KSO Pasal 3 angka 4 huruf a dan surat keterangan yang dibuat oleh Tergugat tanggal 26 Mei 2025” tidak mengembalikan sisa dana investasi sebesar kurang lebih Rp Rp 2.999.415.930,- (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah); ---
  3. Menyatakan secara hukum Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Perjanjian Kerjasama Investasi dan Modal Kerja Sama Pengadaan dan Investasi batu Split Ex Palu tanggal 28 September 2024 serta telah pula dilakukan waarmerking pada Notaris Baso Mappatoba, S.H., M.Kn tanggal 28 September 2024; ---
  4. Menyatakan sita jaminan yang diletakan yakni: ---
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 00276/Loli Oge dengan surat ukur Nomor 00091/Loli Oge/2014 tanggal 24 Maret 2014. ---
  • 1 (satu) unit Mesin Stone Crusher dengan JAW PRIMER merek SANBOW PE 600-900 beserta perlengkapannya. -
  • 1 (satu) unit Mesin Stone Crusher dengan JAW PRIMER merek SANBOW PE 750-1.060 beserta perlengkapannya.
  • 1 (satu) unit Excavator Sumitomo SH 210. ---
  • 1 (satu) unit Wheel Loader XGMA 955-II. ---
  • 1 (satu) unit Wheel Loader Komatsu WA 180. ---

adalah sah dan bernilai; ---

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat, berupa: ---
  • Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat, yakni tidak mengembalikan sisa dana investasi berdasarkan “perjanjian KSO” dan surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat tanggal 26 Mei 2025 sebesar kurang lebih Rp Rp 2.999.415.930,- (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah); ---
  • Kerugian bunga komersial sebesar 6% pertahun atas kerugian materiil sejak tanggal 29 Mei 2025 sampai pelunasan; ---
  • membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap bulannya, bilamana Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; ---
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap ini putusan perkara A Quo; ---
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; ---
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak