Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Dgl 1.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
2.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
3.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
AIMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-612/P.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
2SUMARNI HASANUDDIN, S.H
3TAFA NUR RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIMAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AIMAR bermula pada jam, hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa tidak ingat lagi pada tahun 2025 dan pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yang berada di Kel. Maleni, Kec. Banawa, Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada jam, hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada tahun 2025, ketika Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE pergi ke Palu untuk menjemput istri Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yaitu Saksi Korban FIONA ANJELINE, pada saat yang sama Terdakwa sedang mencuci mobil pelanggan di tempat pencucian mobil milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yang berlokasi di depan rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE, Terdakwa masuk ke dalam gudang yang berada di depan rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dengan cara membuka penutup jendela gudang yang terpaku dan terbuat dari seng utuh bekas, kemudian Terdakwa masuk melalui jendela dimaksud dan mengambil sebagian buah cengkeh kering milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yang berada di dalam karung dengan cara memindahkan buah cengkeh kering ke dalam karung lain yang Terdakwa ambil di rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE, kemudian Terdakwa membawa keluar karung lain tersebut yang berisikan buah cengkeh kering melalui jendela yang telah dibuka sebelumnya oleh Terdakwa dan Terdakwa menutup kembali jendela menggunakan seng utuh bekas dengan memasang kembali paku dengan tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengangkut karung yang berisi buah cengkeh kering tersebut menggunakan sepeda motor milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dan menjualnya kepada seseorang yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya senilai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa 1 (satu) hari setelah kejadian tersebut di atas, Terdakwa kembali masuk ke dalam gudang yang berada di depan rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dengan cara membuka penutup jendela gudang yang terpaku dan terbuat dari seng utuh bekas, kemudian Terdakwa masuk melalui jendela dimaksud dan mengambil sisa buah cengkeh kering pada karung yang sama milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dengan cara memindahkan buah cengkeh kering ke dalam karung, kemudian Terdakwa membawa keluar karung yang berisikan buah cengkeh kering melalui jendela yang telah dibuka sebelumnya oleh Terdakwa dan Terdakwa menutup kembali jendela menggunakan seng utuh bekas dengan memasang kembali paku menggunakan tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengangkut karung yang berisi buah cengkeh kering tersebut menggunakan sepeda motor milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dan menjualnya kembali kepada seseorang yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya senilai Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  • Bahwa total buah cengkeh kering milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yang Terdakwa ambil dari gudang yang berada di depan rumah milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) kilogram;
  • Bahwa uang hasil penjualan buah cengkeh kering oleh Terdakwa, Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari Terdakwa serta Terdakwa gunakan untuk bermain judi online;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa sedang bekerja di pencucian mobil milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yang berada di depan rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE, dimana pada saat itu Terdakwa sedang mencuci mobil dari salah satu pelanggan Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE, kemudian Terdakwa mengatakan kepada pelanggan tersebut yang Terdakwa tidak ketahui siapa namanya, bahwa Terdakwa akan makan dulu di ruang makan milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yang ada di dalam rumahnya, namun saat itu Terdakwa tidak langsung makan, melainkan Terdakwa masuk ke rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE melalui pintu samping yang mana pada saat itu kunci pintu samping masih melekat pada rumah kuncinya, kemudian Terdakwa masuk ke ruang keluarga dari rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dengan cara mencabut kunci pintu samping yang masih melekat pada rumah kuncinya kemudian kunci tersebut Terdakwa gunakan untuk membuka pintu ruang keluarga dan setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dengan cara menggunakan kunci pintu kamar yang tergantung di dinding sebelah pintu tersebut dengan tujuan untuk mencari kunci lemari yang ada di kamar milik Saksi Korban FIONA ANJELINE, kemudian Terdakwa masuk kamar milik Saksi Korban FIONA ANJELINE dengan cara mengambil kunci pintu yang juga tergantung di dinding sebelah pintu kamar tersebut dan setelah pintunya terbuka, Terdakwa langsung membuka lemari hias yang ada di kamar tersebut dengan menggunakan kunci yang Terdakwa ambil sebelumnya di kamar milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dan setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas dengan berat sekitar 3.5 (tiga koma lima) gram dan 3 (tiga) pasang anting-anting emas  dengan total berat sekitar 10.5 (sepuluh koma lima) gram serta uang senilai Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menguncinya kembali dan mengembalikan kunci lemari tersebut ke dalam kamar milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE, kemudian Terdakwa langsung mengunci kembali kamar milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dan kamar milik Saksi Korban FIONA ANJELINE dan Terdakwa menggantung kembali kunci kamar milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE pada dinding sebelah pintu kamar, sedangkan kunci kamar milik Saksi Korban FIONA ANJELINE Terdakwa sembunyikan di bawah bantal ruang keluarga, kemudian ketika Terdakwa hendak keluar dari ruang keluarga dengan cara membuka pintu ruang keluarga tersebut, Terdakwa melihat kakak dari Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yakni Saksi SALIM sudah berdiri di ruang makan rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dan saat itu Saksi SALIM berkata kepada Terdakwa dengan kata-kata “ada pale kau disini? Dimana bos mu?” dan Terdakwa jawab “ada ke pesta” setelah itu Terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut dan turun melalui anak tangga yang ada di luar rumah tersebut;
  • Kemudian setelah Terdakwa berada di luar rumah tersebut, Terdakwa kembali bekerja mencuci mobil yang Terdakwa tinggalkan sebelumnya dan tidak lama setelah itu Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE datang bersama istrinya yakni Saksi Korban FIONA ANJELINE dan langsung masuk ke dalam kamarnya, beberapa saat kemudian Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE keluar dari kamarnya dan bertanya kepada Terdakwa dengan kata-kata “mana kunci ruang tengah/ruang tamu?” dan Terdakwa menjawab “ada digantung di pintunya bos” setelah itu Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE kembali masuk ke dalam kamarnya dan tidak lama setelah itu kembali keluar dan kembali bertanya kepada Terdakwa dengan kata-kata “pintu kamarnya ibu mana?” dan saat itu Terdakwa hanya diam saja dan tidak menjawab dari pertanyaan Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE tersebut dan tetap melanjutkan mencuci mobil tersebut;
  • Bahwa kemudian pada saat Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dan Saksi Korban FIONA ANJELINE masih berada di dalam kamarnya dan mobil pelanggan yang Terdakwa cuci saat itu sudah selesai, pelanggan yang mencuci mobilnya tersebut hendak pergi dari pencucian mobil tersebut, Terdakwa langsung masuk lewat pintu depan kiri mobil pelanggan dan meminta tolong kepada pelanggan tersebut untuk mengantar Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa karena takut akan ketahuan mencuri oleh Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil buah cengkeh kering seberat 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) buah gelang emas dengan berat sekitar 3.5 (tiga koma lima) gram dan 3 (tiga) pasang anting-anting emas  dengan total berat sekitar 10.5 (sepuluh koma lima) gram serta uang senilai Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) milik Saksi Korban FIONA ANJELINE dan Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE sehingga Saksi Korban FIONA ANJELINE dan Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE menderita kerugian senilai Rp 33.450.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AIMAR bermula pada jam, hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa tidak ingat lagi pada tahun 2025 dan pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yang berada di Kel. Maleni, Kec. Banawa, Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada jam, hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada tahun 2025, ketika Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE pergi ke Palu untuk menjemput istri Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yaitu Saksi Korban FIONA ANJELINE, pada saat yang sama Terdakwa sedang mencuci mobil pelanggan di tempat pencucian mobil milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yang berlokasi di depan rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE, Terdakwa masuk ke dalam gudang yang berada di depan rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dengan cara membuka penutup jendela gudang yang terpaku dan terbuat dari seng utuh bekas, kemudian Terdakwa masuk melalui jendela dimaksud dan mengambil sebagian buah cengkeh kering milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yang berada di dalam karung dengan cara memindahkan buah cengkeh kering ke dalam karung lain yang Terdakwa ambil di rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE, kemudian Terdakwa membawa keluar karung lain tersebut yang berisikan buah cengkeh kering melalui jendela yang telah dibuka sebelumnya oleh Terdakwa dan Terdakwa menutup kembali jendela menggunakan seng utuh bekas dengan memasang kembali paku dengan tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengangkut karung yang berisi buah cengkeh kering tersebut menggunakan sepeda motor milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dan menjualnya kepada seseorang yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya senilai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa 1 (satu) hari setelah kejadian tersebut di atas, Terdakwa kembali masuk ke dalam gudang yang berada di depan rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dengan cara membuka penutup jendela gudang yang terpaku dan terbuat dari seng utuh bekas, kemudian Terdakwa masuk melalui jendela dimaksud dan mengambil sisa buah cengkeh kering pada karung yang sama milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dengan cara memindahkan buah cengkeh kering ke dalam karung, kemudian Terdakwa membawa keluar karung yang berisikan buah cengkeh kering melalui jendela yang telah dibuka sebelumnya oleh Terdakwa dan Terdakwa menutup kembali jendela menggunakan seng utuh bekas dengan memasang kembali paku menggunakan tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengangkut karung yang berisi buah cengkeh kering tersebut menggunakan sepeda motor milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dan menjualnya kembali kepada seseorang yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya senilai Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  • Bahwa total buah cengkeh kering milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yang Terdakwa ambil dari gudang yang berada di depan rumah milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) kilogram;
  • Bahwa uang hasil penjualan buah cengkeh kering oleh Terdakwa, Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari Terdakwa serta Terdakwa gunakan untuk bermain judi online;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa sedang bekerja di pencucian mobil milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yang berada di depan rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE, dimana pada saat itu Terdakwa sedang mencuci mobil dari salah satu pelanggan Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE, kemudian Terdakwa mengatakan kepada pelanggan tersebut yang Terdakwa tidak ketahui siapa namanya, bahwa Terdakwa akan makan dulu di ruang makan milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yang ada di dalam rumahnya, namun saat itu Terdakwa tidak langsung makan, melainkan Terdakwa masuk ke rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE melalui pintu samping yang mana pada saat itu kunci pintu samping masih melekat pada rumah kuncinya, kemudian Terdakwa masuk ke ruang keluarga dari rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dengan cara mencabut kunci pintu samping yang masih melekat pada rumah kuncinya kemudian kunci tersebut Terdakwa gunakan untuk membuka pintu ruang keluarga dan setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dengan cara menggunakan kunci pintu kamar yang tergantung di dinding sebelah pintu tersebut dengan tujuan untuk mencari kunci lemari yang ada di kamar milik Saksi Korban FIONA ANJELINE, kemudian Terdakwa masuk kamar milik Saksi Korban FIONA ANJELINE dengan cara mengambil kunci pintu yang juga tergantung di dinding sebelah pintu kamar tersebut dan setelah pintunya terbuka, Terdakwa langsung membuka lemari hias yang ada di kamar tersebut dengan menggunakan kunci yang Terdakwa ambil sebelumnya di kamar milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dan setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas dengan berat sekitar 3.5 (tiga koma lima) gram dan 3 (tiga) pasang anting-anting emas  dengan total berat sekitar 10.5 (sepuluh koma lima) gram serta uang senilai Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menguncinya kembali dan mengembalikan kunci lemari tersebut ke dalam kamar milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE, kemudian Terdakwa langsung mengunci kembali kamar milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dan kamar milik Saksi Korban FIONA ANJELINE dan Terdakwa menggantung kembali kunci kamar milik Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE pada dinding sebelah pintu kamar, sedangkan kunci kamar milik Saksi Korban FIONA ANJELINE Terdakwa sembunyikan di bawah bantal ruang keluarga, kemudian ketika Terdakwa hendak keluar dari ruang keluarga dengan cara membuka pintu ruang keluarga tersebut, Terdakwa melihat kakak dari Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE yakni Saksi SALIM sudah berdiri di ruang makan rumah Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dan saat itu Saksi SALIM berkata kepada Terdakwa dengan kata-kata “ada pale kau disini? Dimana bos mu?” dan Terdakwa jawab “ada ke pesta” setelah itu Terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut dan turun melalui anak tangga yang ada di luar rumah tersebut;
  • Kemudian setelah Terdakwa berada di luar rumah tersebut, Terdakwa kembali bekerja mencuci mobil yang Terdakwa tinggalkan sebelumnya dan tidak lama setelah itu Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE datang bersama istrinya yakni Saksi Korban FIONA ANJELINE dan langsung masuk ke dalam kamarnya, beberapa saat kemudian Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE keluar dari kamarnya dan bertanya kepada Terdakwa dengan kata-kata “mana kunci ruang tengah/ruang tamu?” dan Terdakwa menjawab “ada digantung di pintunya bos” setelah itu Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE kembali masuk ke dalam kamarnya dan tidak lama setelah itu kembali keluar dan kembali bertanya kepada Terdakwa dengan kata-kata “pintu kamarnya ibu mana?” dan saat itu Terdakwa hanya diam saja dan tidak menjawab dari pertanyaan Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE tersebut dan tetap melanjutkan mencuci mobil tersebut;
  • Bahwa kemudian pada saat Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE dan Saksi Korban FIONA ANJELINE masih berada di dalam kamarnya dan mobil pelanggan yang Terdakwa cuci saat itu sudah selesai, pelanggan yang mencuci mobilnya tersebut hendak pergi dari pencucian mobil tersebut, Terdakwa langsung masuk lewat pintu depan kiri mobil pelanggan dan meminta tolong kepada pelanggan tersebut untuk mengantar Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa karena takut akan ketahuan mencuri oleh Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil buah cengkeh kering seberat 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) buah gelang emas dengan berat sekitar 3.5 (tiga koma lima) gram dan 3 (tiga) pasang anting-anting emas  dengan total berat sekitar 10.5 (sepuluh koma lima) gram serta uang senilai Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) milik Saksi Korban FIONA ANJELINE dan Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE sehingga Saksi Korban FIONA ANJELINE dan Saksi SUBHAN THAHA BAMPE alias UBE menderita kerugian senilai Rp 33.450.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya