Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
173/Pid.B/2024/PN Dgl | 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H. 2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H |
HERMANSYAH Alias ADE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 173/Pid.B/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-433/P.2.14.8/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa HERMANSYAH alias ADE bersama-sama dengan Saksi FARID bin NURDIN dan Saksi ANDIKA SAPUTRA alias ANDIKA (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 pukul 01.00 Wita, atau pada waktu lain di bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam halaman PT. Wijaya Karya Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |