Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
FIKRAN Alias IKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1789/P.2.14.5/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRAN Alias IKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa FIKRAN alias IKI pada hari Selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dengan adanya Percobaan Atau Pemufakatan Jahat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa dipanggil dan diajak oleh Saksi ARIF alias ARI (Terdakwa pada berkas perkara lain) untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa mengiyakan atau menyetujui ajakan Saksi ARIF alias ARI tersebut, setelah itu Terdakwa dan Saksi ARIF alias ARI pun menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu  bersama-sama di rumah Saksi ARIF alias ARI, kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menggunakan alat isap (bong) dengan memasukan narkotika jenis sabu ke dalam pireks setelah itu narkotika jenis sabu yang di dalam pireks Terdakwa bakar dengan menggunakan macis gas setelah itu Terdakwa isap dengan menggunakan pipet seperti menghisap rokok, selanjutnya setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu, Saksi ARIF alias ARI menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu miliknya dan Terdakwa menyetujui tawaran Saksi ARIF alias ARI tersebut, kemudian Saksi ARIF alias ARI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikan 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening kosong kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening yang mana Terdakwa bagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Saksi ARIF alias ARI ke dalam 6 (enam) buah plastik klip bening kosong dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sedotan pipet plastik kecil, kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah. Bahwa Terdakwa berencana menjual 6 (enam) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.100.000(seratus ribu rupiah) per paket dan dijual di sekitar kampung Terdakwa dengan menawarkan kepada orang.
  • Bahwa pada sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa mendatangi Saksi ARIF alias ARI dengan membawa 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu miliknya, kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi ARIF alias ARI kembali 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu miliknya dan Saksi ARIF alias ARI meletakan 6 (enam) paket sabu tersebut disamping Terdakwa setelah itu Terdakwa dan Saksi ARIF alias ARI bermain Hp Game Online, setelah itu tidak lama kemudian datang anggota polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi ARIF alias ARI pada saat itu Terdakwa langsung spontan dengan sengaja menutupi 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan kaki sebelah kiri bagian paha Terdakwa dan kemudian ditemukan oleh anggota kepolisian setelah itu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu juga Terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik Saksi ARIF alias ARI dan pada saat itu juga Saksi ARIF alias ARI mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut adalah miliknya. Yang dimana Terdakwa mengetahui narkotika jenis sabu adalah narkotika yang dilarang beredar bebas dan disalahgunakan, serta Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah untuk menerima atau menjual narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-51/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap FIKRAN Alias IKI yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap Terdakwa FIKRAN Alias IKI pada tanggal 13 Maret 2024 di Klinik Pratama ”BAHAGIA” BNN Kab. Donggala, yang bersangkutan dinyatakan Positif Amphetamine  + Methamphetamine. Dapat disimpulkan bahwa Terdakwa FIKRAN Alias IKI terindikasi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1252 / NNF / III / 2024, tanggal 27 Maret 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3713 gram dan diberi nomor barang bukti 3006/2024/NNF milik Saksi ARIF alias ARI mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa FIKRAN alias IKI pada hari Selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan adanya Percobaan Atau Pemufakatan Jahat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa dipanggil dan diajak oleh Saksi ARIF alias ARI (Terdakwa pada berkas perkara lain) untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa mengiyakan atau menyetujui ajakan Saksi ARIF alias ARI tersebut, setelah itu Terdakwa dan Saksi ARIF alias ARI pun menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu  bersama-sama di rumah Saksi ARIF alias ARI, kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menggunakan alat isap (bong) dengan memasukan narkotika jenis sabu ke dalam pireks setelah itu narkotika jenis sabu yang di dalam pireks Terdakwa bakar dengan menggunakan macis gas setelah itu Terdakwa isap dengan menggunakan pipet seperti menghisap rokok, selanjutnya setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu, Saksi ARIF alias ARI menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu miliknya dan Terdakwa menyetujui tawaran Saksi ARIF alias ARI tersebut, kemudian Saksi ARIF alias ARI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening kosong kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Saksi ARIF alias ARI ke dalam 6 (enam) buah plastik klip bening kosong dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sedotan pipet plastik kecil, setelah itu Terdakwa menyimpan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan 13 (tiga belas) buah pastik klip bening kosong dengan cara memasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip bening sedang kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah. Bahwa Terdakwa berencana menjual 6 (enam) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.100.000(seratus ribu rupiah) per paket dan dijual di sekitar kampung Terdakwa dengan menawarkan kepada orang.
  • Bahwa pada sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa mendatangi Saksi ARIF alias ARI dengan membawa 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu miliknya, kemudian Terdakwa memberikan ARIF alias ARI kembali 6 (enam) paket kecil sabu miliknya dan Saksi ARIF alias ARI meletakan 6 (enam) paket sabu tersebut disamping Terdakwa setelah itu Terdakwa dan Saksi ARIF alias ARI bermain Hp Game Online, setelah itu tidak lama kemudian datang anggota polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi ARIF alias ARI,pada saat itu Terdakwa langsung spontan dengan sengaja menutupi 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan kaki sebelah kiri bagian paha Terdakwa dan kemudian ditemukan oleh anggota kepolisian setelah itu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu juga Terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik Saksi ARIF alias ARI dan pada saat itu juga Saksi ARIF alias ARI mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut adalah miliknya. Yang dimana Terdakwa mengetahui narkotika jenis sabu adalah narkotika yang dilarang beredar bebas dan disalahgunakan, dan Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah untuk memilki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-51/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap FIKRAN Alias IKI yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap Terdakwa FIKRAN Alias IKI pada tanggal 13 Maret 2024 di Klinik Pratama ”BAHAGIA” BNN Kab. Donggala, yang bersangkutan dinyatakan Positif Amphetamine  + Methamphetamine. Dapat disimpulkan bahwa Terdakwa FIKRAN Alias IKI terindikasi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1252 / NNF / III / 2024, tanggal 27 Maret 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3713 gram dan diberi nomor barang bukti 3006/2024/NNF milik Saksi ARIF alias ARI mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa FIKRAN alias IKI pada hari Selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa dipanggil dan diajak oleh Saksi ARIF alias ARI (Terdakwa pada berkas perkara lain) untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa mengiyakan atau menyetujui ajakan Saksi ARIF alias ARI tersebut, setelah itu Terdakwa dan Saksi ARIF alias ARI pun menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu  bersama-sama di rumah Saksi ARIF alias ARI, kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menggunakan alat isap (bong) dengan memasukan narkotika jenis sabu ke dalam pireks setelah itu narkotika jenis sabu yang di dalam pireks Terdakwa bakar dengan menggunakan macis gas setelah itu Terdakwa isap dengan menggunakan pipet seperti menghisap rokok, selanjutnya setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu, Saksi ARIF alias ARI menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu miliknya dan Terdakwa menyetujui tawaran Saksi ARIF alias ARI tersebut, kemudian Saksi ARIF alias ARI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening kosong kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa bagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Saksi ARIF alias ARI ke dalam 6 (enam) buah plastik klip bening kosong dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sedotan pipet plastik kecil, setelah itu Terdakwa memasukkan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan 13 (tiga belas) buah pastik klip bening kosong ke dalam 1 (satu) buah plastik klip bening sedang kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah dengan rencana untuk dijual  dengan harga Rp.100.000(seratus ribu rupiah) per paket dan dijual di sekitar kampung Terdakwa dengan menawarkan kepada orang.
  • Bahwa pada sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa mendatangi Saksi ARIF alias ARI dengan membawa 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu miliknya, kemudian Terdakwa memberikan ARIF alias ARI kembali 6 (enam) paket kecil sabu miliknya dan Saksi ARIF alias ARI meletakan 6 (enam) paket sabu tersebut disamping Terdakwa setelah itu Terdakwa dan Saksi ARIF alias ARI bermain Hp Game Online, setelah itu tidak lama kemudian datang anggota polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi ARIF alias ARI, pada saat itu Terdakwa langsung spontan dengan sengaja menutupi 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan kaki sebelah kiri bagian paha Terdakwa dan kemudian ditemukan oleh anggota kepolisian setelah itu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu juga Terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik Saksi ARIF alias ARI dan pada saat itu juga Saksi ARIF alias ARI mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa Terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu ± 1 (satu) bulan lamanya sampai dengan sebelum Tersangka ditangkap anggota kepolisian, yang dimana Terdakwa mengetahui narkotika golongan I atau narkotika jenis sabu adalah narkotika yang dilarang beredar bebas dan disalahgunakan bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-51/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap FIKRAN Alias IKI yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap Terdakwa FIKRAN Alias IKI pada tanggal 13 Maret 2024 di Klinik Pratama ”BAHAGIA” BNN Kab. Donggala, yang bersangkutan dinyatakan Positif Amphetamine  + Methamphetamine. Dapat disimpulkan bahwa Terdakwa FIKRAN Alias IKI terindikasi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1252 / NNF / III / 2024, tanggal 27 Maret 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3713 gram dan diberi nomor barang bukti 3006/2024/NNF milik Saksi ARIF alias ARI mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya