Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
- Menyatakan sah mengikat dan mempunyai kekuatan Hukum surat Perjanjian tanggal 5 Juni 1992;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan kwitansi-kwitansi Penerimaan Uang, sebagai mana dalam Kolom tabel 3.1. s/d 3.14. dibawah ini:
-
NO
|
Pemberi Pinjama/Keterangan
|
Tanggal/Tahun Pinjaman
|
Jumlah Pinjaman
( Rp)
|
3.1.
|
Marianto/Tergugat 1
|
18 Maret 1992
|
2.000.000
|
3.2.
|
Marianto /Tergugat 1
|
- Juli 1992
|
2.000.000
|
3.3.
|
Marianto/Tergugat 1
|
22 Juli 1992
|
1.500.000
|
3.4.
|
Marianto/Tergugat 1
|
8 Agustus 1992
|
1.500.000
|
3.5.
|
Marianto/Tergugat 1
|
18 September 1992
|
5.000.000
|
3.6.
|
Marianto/Tergugat 1
|
23 September 1992
|
5.000.000
|
3.7.
|
Marianto/Tergugat 1
|
28. September 1992
|
5.000.000
|
3.8.
|
Marianto/Tergugat 1
|
14 November 1923
|
3.000.000
|
3.9.
|
Marianto/Tergugat 1
|
28 November 1992
|
2.000.000
|
3.10.
|
Marianto/Tergugat 1
|
7 Maret 1993
|
1.000.000
|
3.11
|
Marianto/Tergugat 1
|
3 April 1993
|
2.000.000
|
3.12.
|
Marianto/Tergugat 1
|
April 1992
|
10.000.000
|
3.13
|
Marianto/Tergugat 1
|
September 1992
|
8.000.000
|
3.14
|
Marianto/Tergugat 1
|
Tanpa kwitansi
|
8.000.000
|
Jumlah
|
56. 000. 000
|
Lima puluh enam Juta Rupiah
|
|
Adalah Pembayaran Sewa Gadai Para Objek Sengketa selama 5 tahun sejak tanggal 1 Juni 1992 s/d tanggal 1 Juni 1997;------------------------------------------------------------------
- Memutuskan menyatakan Sah mengikat, dan mempunyai kekuatan Hukum Jual beli Sebidang tanah yang terletak di Desa Tondo dengan luas ± 2.003 M2 dan diatasnya terdapat 29 Pohon kelapa yang di dapatkan penggugat karena Jual Beli dari Mendiang Samaula /Yabaisa pada tanggal 26 Oktober 1982 dengan batas-batas;
- Utara berbatas Dengan Kebun Kelapa Amaludin
- Timur berbatas dengan kebun kelapa Haji Bakran dahulunya sekarang Jalan Desa
- Selatan berbatas Dengan kebun kelapa Amaludin Dahulunya sekarang SPBU Desa Tondo
- Barat berbatas dengan SPBU Tondo, Objek sengketa 1 (satu);--------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) melawan Hukum dan Penyalahgunaan keadaan (Musbruik van omstanding heden);----------------------------------
- Menyatakan Batal demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan Hukum surat Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 5 Oktober 1992 yang diketahui oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Sirenja YAHYA LAMPASIO. BA tanggal 15 Oktober 1992;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Turut tergugat 4 (empat) sebagai mana dalam Nomor kolom Tabel 7.1 s/d 7.29 dibawah ini :
-
No
|
Nomor Akta
|
Objek Sengketa
|
Letak Objek Sengketa Desa/Dusun
|
7.1.
|
23/Sirenja /I/ 1993
|
2.
|
Tondo Wilayah Silolo
|
7.2.
|
24/Sirenja /I/ 1993
|
3.
|
Ujumbou Wilayah Sibinggi
|
7.3.
|
26/Sirenja /I/ 1993
|
4.
|
Ujumbou Wilayah Sibinggi
|
7.4.
|
27/Sirenja /I/ 1993
|
5.
|
Tondo Wilayah Silolo
|
7.5.
|
29/Sirenja /I/ 1993
|
6.
|
Ujumbou Wilayah Simadoli
|
7.6.
|
35/Sirenja /I/ 1993
|
7.
|
Ujumbou Wilayah Sibinggi
|
7.7.
|
39/Sirenja /I/ 1993
|
8.
|
Tondo Wilayah Silolo
|
7.8.
|
40/Sirenja /I/ 1993
|
9.
|
Tondo Wilayah Silolo
|
7.9.
|
41/Sirenja /I/ 1993
|
10.
|
Tondo Wilayah Sao /silolo
|
7.10.
|
42/Sirenja /I/ 1993
|
11.
|
Ujumbou Wilaya Uwekodi
|
7.11.
|
43/Sirenja /I/ 1993
|
12.
|
Ujumbou Wilayah Uwelei
|
7.12.
|
44/Sirenja /I/ 1993
|
13.
|
Ujumbou Wilayah Pandake
|
7.13.
|
45/Sirenja /I/ 1993
|
14.
|
Ujumbou Wilayah Pandake
|
7.14
|
38/Sirenja /I/ 1993
|
15
|
Tondo Wilayah Pasar
|
7.15.
|
47/Sirenja /I/ 1993
|
16.
|
Ombo
|
7.16.
|
48/Sirenja /I/ 1993
|
17.
|
Ombo
|
7.17.
|
49/Sirenja /I/ 1993
|
18.
|
Ombo
|
7.18.
|
50/Sirenja /I/ 1993
|
19.
|
Ombo
|
7.19.
|
51/Sirenja /I/ 1993
|
20.
|
Ombo
|
7.20.
|
25/Sirenja /I/ 1993
|
21.
|
Ombo
|
7.21.
|
28/Sirenja /I/ 1993
|
22.
|
Ombo
|
7.22.
|
30/Sirenja /I/ 1993
|
23.
|
Ombo
|
7.23.
|
31/Sirenja /I/ 1993
|
24.
|
Ombo
|
7.24.
|
32/Sirenja /I/ 1993
|
25.
|
Ombo
|
7.25.
|
34/Sirenja /I/ 1993
|
26.
|
Ombo
|
7.26.
|
46/Sirenja /I/ 1993
|
27.
|
Ombo
|
7.27.
|
42/Sirenja /I/ 1993
|
28.
|
Ombo
|
7.28.
|
52/Sirenja /I/ 1993
|
29.
|
Ombo
|
7.29.
|
53 /Sirenja /I/ 1993
|
30.
|
Ombo
|
- Menyatakan bahwa oleh karena Akta Jual Beli (AJB), diatas Objek sengketa 21 s/d 30 Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, sebagai mana dalam Poin Petitum 7.21 s/d 7.29, sebagai alas hak/bukti peguasaan fisik sebagai dasar Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), maka Sertifikat Hak Milik (SHM) a quo tidak pulah memiliki kekuatan Hukum mengikat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat 7 (tujuh) Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Donggala TRI HASTUTI. SH sebagai mana disebutkan dalam kolom tabel 8.1 s/d 8.10 dibawah ini;
-
No
|
Nomor Sertifikat/Atas Nama
|
Taggal/Surat Ukur/Nomor dan Luasanya
|
Objek Sengketa
|
8.1.
|
00751
MARIANTO
|
12 Nopember 2017 Nomor: 640/0mbo /2017 luas 2930 M2
|
21
|
8.2.
|
00769
MARIANTO
|
18 Nopember 2017 Nomor: 658/0mbo /2017 luas 522 M2
|
22
|
8.3.
|
00767
MARIANTO
|
18 Nopember 2017 Nomor: 656/0mbo /2017 luas 803 M2
|
23
|
8.4.
|
00752
MARIANTO
|
12 Nopember 2017 Nomor: 641/0mbo /2017 luas 7261 M2
|
24
|
8.5.
|
00770
MARIANTO
|
18 Nopember 2017 Nomor: 659/0mbo /2017 luas 1539 M2
|
25
|
8.6.
|
00766
MARIANTO
|
18 Nopember 2017 Nomor: 655/0mbo /2017 luas 5031 M2
|
26
|
8.7.
|
00768
MARIANTO
|
18 Nopember 2017 Nomor: 657/0mbo /2017 luas 2089 M2:
|
27
|
8.8.
|
00753
MARIANTO
|
12 Nopember 2017 Nomor: 642/0mbo /2017 luas 1187 M2
|
28
|
8.9.
|
00754
MARIANTO
|
18 Nopember 2017 Nomor: 643/0mbo /2017 luas 5256 M2
|
29
|
8.10
|
00749
MARIANTO
|
18 Nopember 2017 Nomor: 638/0mbo /2017 luas 2089 M2
|
30
|
- Menyatakan Batal demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 62/PPAT-594.4/Kec./Sind/XII/1992, Objek Sengketa 31 (tiga puluh Satu ) Atas nama Marianto Tergugat 1 (satu) dibuat oleh turut tergugat 5 Camat Kepala Wilayah Kecamatan Sindue dahulunya, sekarang sindue Tobata ;----------
- Memutuskan menyatakan bahwa Objek Sengketa 1 (satu) s/d objek sengketa 31 (tiga puluh satu) sebagai mana termuat dalam Poin petitum 4 (empat) Poin Petitum 7.1. s/d 7.29. dan Poin Petitum 8.1. s/d 8. 10. adalah milik Penggugat yang sah menurut Hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat 1 (satu) untuk mengembalikan objek sengketa 1 (satu) s/d 31 (tiga puluh satu) Kepada Penggugat, tanpa syarat baik secara sukarela maupun dengan Upaya paksa yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan;-----
- Menghukum Tergugat 2, (dua) yang Penguasaannya karena peralihan hak dari Tergugat 1 (satu) secara melawan hukum maka terhadap objek sengketa 1 (satu) dan objek sengketa 13 (tiga belas) dipenguasaan Tergugat 2, (dua) di kembalikan kepada Penggugat, dan bangunan diatasnya harus pulah dirobhkan/dikosongkan, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa demi Kepastian Hukum mohon pula agar Turut tergugat 1 (satu) s/d Turut Tergugat 7 (tujuh) untuk Tunduk pada isi Putusan a quo;-------------------------------------
- Menyatakan Sita Jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Donggala di atas Para objek sengketa 1 (satu) s/d Objek sengketa 31 (tiga puluh satu) dengan letak dan luasnya sebagai mana disebutkan pada Poin Petitum 4, Poin Petitum 7.1. s/d Poin Petitum 7.29. dan Poin Petitum 8.1. s/d Poin Petitum 8. 10 diatas, adalah sah dan mengikat;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi serta upaya hukum lainya ;------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara secara tanggung Renteng, yang timbul menurut hukum;------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);------------------------------------------------------------------------------------------- |