Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
KRISTISON Alias LE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1671/P.2.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTISON Alias LE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa KRISTISON Als. LE, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA sampai dengan hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 , atau setidak-tidaknya pada bulan Februari sampai bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Tavanjunka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu, namun karena ditempat terdakwa ditahan dan ditempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari sekitar jam 07.00 Wita, Terdakwa berangkat dari Desa Poleroa, Kecamatan Makuhi, Kabupaten Sigi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DN 5537 VP menuju Rumah Kost sewa Terdakwa yang berada di Jalan Malaya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, selanjutnya sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa sampai di Rumah Kost sewa Terdakwa yang berada di Jalan Malaya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dan beristirahat, seteahnya sekitar jam 14.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Tempat Pemotongan Sapi yang berada di Kecamatan Tatanga, Kota Palu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DN 5537 VP untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah sampai di Tempat Pemotongan Sapi yang berada di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Terdakwa menemui seseorang yang tidak dikenal berjenis kelamin laki-laki  dan Terdakwa menanyakan “SAYA MAU BABELI” dan sesorang tersebut menjawab “YANG BERAPA”, selanjutnya Terdakwa menjawab “TIGA GELON” dan sesorang tersebut menjawab “KALAU TIGA GELON HARGANYA TIGA JUTA EMPAT RATUS” dan Terdakwa menjawab “OK SAYA AMBI”, setelahnya sesorang yang tidak dikenal tersebut pergi dan mengambilkan Terdakwa narkotika jenis sabu, selanjutnya sesorang yang tidak dikenal tersebut memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan setelahnya Terdakwa membeli dan memberikan uang sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna merah yang Terdakwa masukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, setelahnya Terdakwa kembali ke Rumah Kost sewa Terdakwa yang berada di Jalan Malaya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DN 5537 VP.
  • Setelahnya sekitar jam 15.00 Wita, Terdakwa sampai ke Rumah Kost sewa Terdakwa yang berada di Jalan Malaya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dan mengeluarkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dari 1 (satu) buah kotak kecil warna merah, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pack plastik klip, setelahnya mengambil sebagian dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan membaginya menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet untuk dijual dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per-paket kecilnya, sehingga terdapat 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, setelahnya Terdakwa menyimpan kembali 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna merah yang Terdakwa masukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, selanjutnya sekitar jam 22.30 Wita Terdakwa dari Rumah Kost sewa Terdakwa yang berada di Jalan Malaya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Poleroa Makuhi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DN 5537 VP, setelahnya pada saat dalam perjalanan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wita di Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Sidondo IV, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Saksi RAHMAN dan Saksi FERRY PERTAMEIJAYA memberhentikan Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DN 5537 VP, selanjutnya Saksi RAHMAN dan Saksi FERRY PERTAMEIJAYA dengan disaksikan juga oleh Saksi MUFTI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna merah yang mana 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna merah berada di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1436/NNF/IV/2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si , dan Apt Eka Agustiani, S.Si yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berupa 13 (tiga belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 3,7294 gram dengan nomor barang bukti 3355/2024/NNF milik KRISTISON alias LE  positif mengandung metamfetamina dan memiliki sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 3,5982 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa ia Terdakwa KRISTISON Als. LE, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, serta pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Malaya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, serta Desa Sidondo IV, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari sekitar jam 14.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Tempat Pemotongan Sapi yang berada di Kecamatan Tatanga, Kota Palu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DN 5537 VP untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah sampai di Tempat Pemotongan Sapi yang berada di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Terdakwa menemui seseorang yang tidak dikenal berjenis kelamin laki-laki  dan Terdakwa menanyakan “SAYA MAU BABELI” dan sesorang tersebut menjawab “YANG BERAPA”, selanjutnya Terdakwa menjawab “TIGA GELON” dan sesorang tersebut menjawab “KALAU TIGA GELON HARGANYA TIGA JUTA EMPAT RATUS” dan Terdakwa menjawab “OK SAYA AMBI”, setelahnya sesorang yang tidak dikenal tersebut pergi dan mengambilkan Terdakwa narkotika jenis sabu, selanjutnya sesorang yang tidak dikenal tersebut memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan setelahnya Terdakwa membeli dan memberikan uang sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna merah yang Terdakwa masukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, setelahnya Terdakwa kembali ke Rumah Kost sewa Terdakwa yang berada di Jalan Malaya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DN 5537 VP.
  • Setelahnya sekitar jam 15.00 Wita, Terdakwa sampai ke Rumah Kost sewa Terdakwa yang berada di Jalan Malaya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dan mengeluarkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dari 1 (satu) buah kotak kecil warna merah, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pack plastik klip, setelahnya mengambil sebagian dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan membaginya menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet untuk dijual dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per-paket kecilnya, sehingga terdapat 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, setelahnya Terdakwa menyimpan kembali 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna merah yang Terdakwa masukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, selanjutnya sekitar jam 22.30 Wita Terdakwa dari Rumah Kost sewa Terdakwa yang berada di Jalan Malaya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Poleroa Makuhi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DN 5537 VP, setelahnya pada saat dalam perjalanan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wita di Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Sidondo IV, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Saksi RAHMAN dan Saksi FERRY PERTAMEIJAYA memberhentikan Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DN 5537 VP, selanjutnya Saksi RAHMAN dan Saksi FERRY PERTAMEIJAYA dengan disaksikan juga oleh Saksi MUFTI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna merah yang mana 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna merah berada di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1436/NNF/IV/2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si , dan Apt Eka Agustiani, S.Si yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berupa 13 (tiga belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 3,7294 gram dengan nomor barang bukti 3355/2024/NNF milik KRISTISON alias LE  positif mengandung metamfetamina dan memiliki sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 3,5982 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya