Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp.78.259.234,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) Belum termasuk biaya perkara
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 01954 ,Terletak Di Desa/Kelurahan Lolu,Kecamatan Sigi Biromaru , Kabupaten Sigi ,Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 188 M2, Tanggal 16 Oktober 2023 Atas Nama SALIM kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
- Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada tergugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|