Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Dgl 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H.
3.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
MOH SAMSUDIN Alias DG SANGKALA BIN MASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-168/P.2.14/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H.
3ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH SAMSUDIN Alias DG SANGKALA BIN MASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Pertama :

Bahwa Terdakwa MOH SAMSUDIN alias DG SANGKALA bin MASRI, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kebun Kopi, RT.003/RW.005, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berwal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wita, Saksi UJANG RUDIANA para pegawai syara secara, setelahnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024, Saksi UJANG RUDIANA, Saksi FAHRI MAULANA, Saksi SARIFUDIN melaksanakan sholat berjamaah bersama dengan Terdakwa di Masjid Al Istiqoma yang menjadi Imam pada saat itu yang mana pada saat itu Saksi UJANG RUDIANA sempat mengundang Terdakwa untuk musyawarah penyegaran kembali pegawai syara pada Masjid Al Istiqoma, akan tetapi Saksi SYARIPUDIN menyarankan agar Saksi FAHRI MAULANA dan  Saksi UJANG RUDIANA mendatangi langsung rumah daripada Terdakwa setelah Sholat Isya, selanjutnya setelah Sholat Isya Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA mendatangi rumah Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak berada di rumah pada saat itu sehingga Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA kembali ke Masjid Al Istiqoma sambil menunggu Terdakwa pulang ke rumah, setelahnya beberapa menit kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA mendatangi rumah, setelahnya Terdakwa mempersilahkan Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA untuk masuk ke dalam rumah dan Saksi UJANG RUDIANA meminta Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA untuk menunggu di luar teras rumah, setelahnya Saksi UJANG RUDIANA masuk kedalam rumah dan pada saat masuk terdapat Saksi NURAIDAH alias ETEH, selanjutnya Terdakwa mempersilahkan Saksi UJANG RUDIANA untuk duduk di sofa  dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA mengundang Terdakwa sebagai Khotib dan dan Wakil Imam untuk menghadiri musyawarah penyegaran pegawai Syara Masjid Al Istiqoma dan Terdakwa menjawab “SIAPA YANG SURUH” lalu Saksi UJANG RUDIANA menjawab “TIDAK ADA YANG MENYURUH TETAPI INI INISIATIF SAYA BERSAMA MASYARAKAT UNTUK MEMAKMURKAN KEMBALI MASJID AL ISTIQOMA DENGAN CARA MENGADAKAN MUSYAWARAH” akan tetapi Terdakwa tidak mepercayainya dan menanyakan kembali sambil memplototi Saksi UJANG RUDIANA “SIAPA YANG SURUH KAMU” dan Saksi UJANG RUDIANA menjawab “INI INISIATIF SAYA BERSAMA MASYARAKAT” setelahnya Terdakwa langsung memukul Saksi UJANG RUDIANA menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah Saksi UJANG RUDIANA dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA melakukan perlawanan, setelahnya Terdakwa mengunci dan  membanting Saksi UJANG RUDIANA sehingga Terdakwa dan Saksi UJANG RUDIANA terjatuh ke lantai dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA mengigit leher dari Terdakwa, setelahnya Saksi NURAIDAH berteriak histeris, mendengar teriakan tersebut Saksi FAHRI MAULANA dan Saksi SYARIPUDIN masuk ke dalam rumah dan melerai Saksi UJANG RUDIANA dan Terdakwa, setelahnya Terdakwa berlari mengambil 1 (satu) buah parang samurai milik Terdakwa yang berada di atas lemari, setelahnya menebas Saksi FAHRI MAULANA sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai dan membuat luka pinggang sebelah kiri, punggung sebelah kiri dan siku sebelah kiri, setelahnya Saksi UJANG RUDIANA langsung lari ke dalam dapur rumah Terdakwa dan melarikan diri melalui dinding seng dengan cara mendobrak dinidng seng tersebut, tidak lama kemudian Saksi FAHRI MAULANA muncul dalam keadaan berdarah, setelahnya Saksi ASEP SOFYAN masuk ke dalam rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa menebas Saksi ASEP SOFYAN menggunakan 1 (satu) buah parang samurai milik Terdakwa sehingga mengenai dan membuat luka luka robek pada lengan kiri dan punggung Saksi ASEP SOFYAN, selanjutnya alm UJANG HERMAWAN masuk ke dalam rumah dan Terdakwa menebaskan1 (satu) buah parang samurai milik Terdakwa sebanyak (2) dua kali kepada alm.UJANG HERMAWAN sehingga menyebabkan luka pada tangan kiri dan perut sampai mengeluarkan usus pada tubuh alm. UJANG HERMAWAN,  selanjutnya Saksi UJANG RUDIANA melihat Terdakwa sudah berada di depan rumah dan megibas-ngibaskan 1 (satu) buah parang samurai milik Terdakwa dan pada saat yang sama SAksi UJANG RUDIANA mendengar suara dari Saksi NINGSIH yang merupakan isteri dari alm. UJANG HERMAWAN yang mana Saksi UJANG RUDIANA pergi kerumah alm.UJANG HERMAWAN dan melihat sudah berbaring dengan kondisi luka perut bagan sisi kiri sampai membuat usus keluar dan lengan bawah kiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 042/56-VER/2024/Umum tanggal 02 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rahmanur selaku dokter Pemeriksa  Rumah Sakit  Umum Daerah Anuntaloko yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban UJANG HERMAWAN, dengan hasil pemeriksaan :

Luka-Luka  :

  • Pada perut sisi kiri berakhir pinggang kiri sisi belakang, seratus dia sentimeter diatas tumit kak, terdapat satu luka terbuka, tepi dasar rata, dasar luka rongga perut, tampak usus dan tirai penggantung usus terburai keluar dari rongga perut, ujung luka bagian depan membentuk dua sudut tumpul, ujung luka belakang membentuk sudut tajam, tidak ada jembatan jaringan, pendarahan aktif, luka berukuran tiga puluh sentimeter kali tujuh sentimeter, jika dirapatkan luka berbentuk garis dari arah kiri belakang ke kanan depan sepanjang tiga puluh sentimeter, ujung luka bagian depan jika dirapatkan berbentuk seperti huruf Y melintang.
  • Mulai dari lengan bawah kiri sisi depan dan dalam berlanjut ke atas melewati siku kiri, berakhir pada lengan atas kiri sisi dalam dan belakang, terdapat satu luka terbuka, tepi rata, dasar luka otot dan ulang rawan sendi siku kiri yang tampak patah, tidak ada jembatan jaringan, pendarahan aktif, luka berukuran dua puluh sentimeter kali sepuluh sentimete, jika dirapatkan luka berbentuk garis melengkung seperti huruf “U” sepanjang dua puluh lima sentimeter.

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia empat puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka pada perut yang menyebabkan usus terburai keluar dan luka terbuka pada lengan kir, disertai patah tulang rawan sendi siku kiri akibat kekerasan tajam. Selajutnya, ditemukan kondisi syok/renjatan akibat pendarahan.

Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut dan kematian bagi korban.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :400.12.3.1/232/RSUD tanggal 04 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Rahmanur selaku dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Anuntalako yang menerangkan atas nama UJANG HERMAWAN telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Parigi pada tanggal 01-09-2024 jam 21.50 Wita.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 ayat  KUHPidana

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa MOH SAMSUDIN alias DG SANGKALA bin MASRI, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kebun Kopi, RT.003/RW.005, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanasengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 September 2024, Saksi UJANG RUDIANA, Saksi FAHRI MAULANA, Saksi SARIFUDIN melaksanakan sholat berjamaah bersama dengan Terdakwa di Masjid Al Istiqoma yang menjadi Imam pada saat itu yang mana pada saat itu Saksi UJANG RUDIANA sempat mengundang Terdakwa untuk musyawarah penyegaran kembali pegawai syara pada Masjid Al Istiqoma, akan tetapi Saksi SYARIPUDIN menyarankan agar Saksi FAHRI MAULANA dan  Saksi UJANG RUDIANA mendatangi langsung rumah daripada Terdakwa setelah Sholat Isya, selanjutnya setelah Sholat Isya Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA mendatangi rumah Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak berada di rumah pada saat itu sehingga Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA kembali ke Masjid Al Istiqoma sambil menunggu Terdakwa pulang ke rumah, setelahnya beberapa menit kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA mendatangi rumah, setelahnya Terdakwa mempersilahkan Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA untuk masuk ke dalam rumah dan Saksi UJANG RUDIANA meminta Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA untuk menunggu di luar teras rumah, setelahnya Saksi UJANG RUDIANA masuk kedalam rumah dan pada saat masuk terdapat Saksi NURAIDAH alias ETEH, selanjutnya Terdakwa mempersilahkan Saksi UJANG RUDIANA untuk duduk di sofa  dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA mengundang Terdakwa sebagai Khotib dan dan Wakil Imam untuk menghadiri musyawarah penyegaran pegawai Syara Masjid Al Istiqoma dan Terdakwa menjawab “SIAPA YANG SURUH” lalu Saksi UJANG RUDIANA menjawab “TIDAK ADA YANG MENYURUH TETAPI INI INISIATIF SAYA BERSAMA MASYARAKAT UNTUK MEMAKMURKAN KEMBALI MASJID AL ISTIQOMA DENGAN CARA MENGADAKAN MUSYAWARAH” akan tetapi Terdakwa tidak mepercayainya dan menanyakan kembali sambil memplototi Saksi UJANG RUDIANA “SIAPA YANG SURUH KAMU” dan Saksi UJANG RUDIANA menjawab “INI INISIATIF SAYA BERSAMA MASYARAKAT” setelahnya Terdakwa langsung memukul Saksi UJANG RUDIANA menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah Saksi UJANG RUDIANA dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA melakukan perlawanan, setelahnya Terdakwa mengunci dan  membanting Saksi UJANG RUDIANA sehingga Terdakwa dan Saksi UJANG RUDIANA terjatuh ke lantai dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA mengigit leher dari Terdakwa, setelahnya Saksi NURAIDAH berteriak histeris, mendengar teriakan tersebut Saksi FAHRI MAULANA dan Saksi SYARIPUDIN masuk ke dalam rumah dan melerai Saksi UJANG RUDIANA dan Terdakwa, setelahnya Terdakwa berlari mengambil 1 (satu) buah parang samurai milik Terdakwa yang berada di atas lemari, setelahnya menebas Saksi FAHRI MAULANA sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai dan membuat luka pinggang sebelah kiri, punggung sebelah kiri dan siku sebelah kiri, setelahnya Saksi UJANG RUDIANA langsung lari ke dalam dapur rumah Terdakwa dan melarikan diri melalui dinding seng dengan cara mendobrak dinidng seng tersebut, tidak lama kemudian Saksi FAHRI MAULANA muncul dalam keadaan berdarah, setelahnya Saksi ASEP SOFYAN masuk ke dalam rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa menebas Saksi ASEP SOFYAN menggunakan 1 (satu) buah parang samurai milik Terdakwa sehingga mengenai dan membuat luka luka robek pada lengan kiri dan punggung Saksi ASEP SOFYAN, selanjutnya alm UJANG HERMAWAN masuk ke dalam rumah dan Terdakwa menebaskan1 (satu) buah parang samurai milik Terdakwa sebanyak (2) dua kali kepada alm.UJANG HERMAWAN sehingga menyebabkan luka pada tangan kiri dan perut sampai mengeluarkan usus pada tubuh alm. UJANG HERMAWAN,  selanjutnya Saksi UJANG RUDIANA melihat Terdakwa sudah berada di depan rumah dan megibas-ngibaskan 1 (satu) buah parang samurai milik Terdakwa dan pada saat yang sama SAksi UJANG RUDIANA mendengar suara dari Saksi NINGSIH yang merupakan isteri dari alm. UJANG HERMAWAN yang mana Saksi UJANG RUDIANA pergi kerumah alm.UJANG HERMAWAN dan melihat sudah berbaring dengan kondisi luka perut bagan sisi kiri sampai membuat usus keluar dan lengan bawah kiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 042/56-VER/2024/Umum tanggal 02 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rahmanur selaku dokter Pemeriksa  Rumah Sakit  Umum Daerah Anuntaloko yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban UJANG HERMAWAN, dengan hasil pemeriksaan :

Luka-Luka  :

  • Pada perut sisi kiri berakhir pinggang kiri sisi belakang, seratus dia sentimeter diatas tumit kak, terdapat satu luka terbuka, tepi dasar rata, dasar luka rongga perut, tampak usus dan tirai penggantung usus terburai keluar dari rongga perut, ujung luka bagian depan membentuk dua sudut tumpul, ujung luka belakang membentuk sudut tajam, tidak ada jembatan jaringan, pendarahan aktif, luka berukuran tiga puluh sentimeter kali tujuh sentimeter, jika dirapatkan luka berbentuk garis dari arah kiri belakang ke kanan depan sepanjang tiga puluh sentimeter, ujung luka bagian depan jika dirapatkan berbentuk seperti huruf Y melintang.
  • Mulai dari lengan bawah kiri sisi depan dan dalam berlanjut ke atas melewati siku kiri, berakhir pada lengan atas kiri sisi dalam dan belakang, terdapat satu luka terbuka, tepi rata, dasar luka otot dan ulang rawan sendi siku kiri yang tampak patah, tidak ada jembatan jaringan, pendarahan aktif, luka berukuran dua puluh sentimeter kali sepuluh sentimete, jika dirapatkan luka berbentuk garis melengkung seperti huruf “U” sepanjang dua puluh lima sentimeter.

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia empat puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka pada perut yang menyebabkan usus terburai keluar dan luka terbuka pada lengan kir, disertai patah tulang rawan sendi siku kiri akibat kekerasan tajam. Selajutnya, ditemukan kondisi syok/renjatan akibat pendarahan.

Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut dan kematian bagi korban.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :400.12.3.1/232/RSUD tanggal 04 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Rahmanur selaku dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Anuntalako yang menerangkan atas nama UJANG HERMAWAN telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Parigi pada tanggal 01-09-2024 jam 21.50 Wita.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2)  KUHPidana

 

DAN

 

KEDUA :

Pertama :

Bahwa Terdakwa MOH SAMSUDIN alias DG SANGKALA bin MASRI, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kebun Kopi, RT.003/RW.005, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 September 2024, Saksi UJANG RUDIANA, Saksi FAHRI MAULANA, Saksi SARIFUDIN melaksanakan sholat berjamaah bersama dengan Terdakwa di Masjid Al Istiqoma yang menjadi Imam pada saat itu yang mana pada saat itu Saksi UJANG RUDIANA sempat mengundang Terdakwa untuk musyawarah penyegaran kembali pegawai syara pada Masjid Al Istiqoma, akan tetapi Saksi SYARIPUDIN menyarankan agar Saksi FAHRI MAULANA dan  Saksi UJANG RUDIANA mendatangi langsung rumah daripada Terdakwa setelah Sholat Isya, selanjutnya setelah Sholat Isya Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA mendatangi rumah Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak berada di rumah pada saat itu sehingga Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA kembali ke Masjid Al Istiqoma sambil menunggu Terdakwa pulang ke rumah, setelahnya beberapa menit kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA mendatangi rumah, setelahnya Terdakwa mempersilahkan Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA untuk masuk ke dalam rumah dan Saksi UJANG RUDIANA meminta Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA untuk menunggu di luar teras rumah, setelahnya Saksi UJANG RUDIANA masuk kedalam rumah dan pada saat masuk terdapat Saksi NURAIDAH alias ETEH, selanjutnya Terdakwa mempersilahkan Saksi UJANG RUDIANA untuk duduk di sofa  dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA mengundang Terdakwa sebagai Khotib dan dan Wakil Imam untuk menghadiri musyawarah penyegaran pegawai Syara Masjid Al Istiqoma dan Terdakwa menjawab “SIAPA YANG SURUH” lalu Saksi UJANG RUDIANA menjawab “TIDAK ADA YANG MENYURUH TETAPI INI INISIATIF SAYA BERSAMA MASYARAKAT UNTUK MEMAKMURKAN KEMBALI MASJID AL ISTIQOMA DENGAN CARA MENGADAKAN MUSYAWARAH” akan tetapi Terdakwa tidak mepercayainya dan menanyakan kembali sambil memplototi Saksi UJANG RUDIANA “SIAPA YANG SURUH KAMU” dan Saksi UJANG RUDIANA menjawab “INI INISIATIF SAYA BERSAMA MASYARAKAT” setelahnya Terdakwa langsung memukul Saksi UJANG RUDIANA menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah Saksi UJANG RUDIANA dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA melakukan perlawanan, setelahnya Terdakwa mengunci dan  membanting Saksi UJANG RUDIANA sehingga Terdakwa dan Saksi UJANG RUDIANA terjatuh ke lantai dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA mengigit leher dari Terdakwa, setelahnya Saksi NURAIDAH berteriak histeris, mendengar teriakan tersebut Saksi FAHRI MAULANA dan Saksi SYARIPUDIN masuk ke dalam rumah dan melerai Saksi UJANG RUDIANA dan Terdakwa, setelahnya Terdakwa berlari mengambil 1 (satu) buah parang samurai milik Terdakwa yang berada di atas lemari, setelahnya menebas Saksi FAHRI MAULANA sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai dan membuat luka pinggang sebelah kiri, punggung sebelah kiri dan siku sebelah kiri, setelahnya Saksi UJANG RUDIANA langsung lari ke dalam dapur rumah Terdakwa dan melarikan diri melalui dinding seng dengan cara mendobrak dinidng seng tersebut, tidak lama kemudian Saksi FAHRI MAULANA muncul dalam keadaan berdarah, setelahnya Saksi ASEP SOFYAN masuk ke dalam rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa menebas Saksi ASEP SOFYAN menggunakan 1 (satu) buah parang samurai milik Terdakwa sehingga mengenai dan membuat luka luka robek pada lengan kiri dan punggung Saksi ASEP SOFYAN.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 042/57-VER/2024/Umum tanggal 02 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rahmanur selaku dokter Pemeriksa  Rumah Sakit  Umum Daerah Anuntaloko yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban FAHRI MAULANA, dengan hasil pemeriksaan :

Luka-Luka  :

  • Pada punggung sisi kiri, seratus tujuh sentimeter diatas tumit kaki kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar luka otot dan tulang iga, sudut luka kiri tajam, sudut luka kanan tumpul, tidak terdapat jembatan jaringan, pendarahan aktif, luka berukuran enam belas sentimeter kali duakoma lima sentimeter, jika dirapatkan luka berbentuk garis melintang sepanjang enam belas sentimeter.
  • Pada pinggang kiri sisi belakang, sembilan puluh empat sentimeter di atas tumit kaki kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar luka otot dan tulang panggul, sudut luka kanantajam, sudut luka kiri tumpul, tidak ada jembatan jaringan, pendarahan aktif, luka berukuran dua puluh tiga sentimeter, luka berbentuk oval/lonjong, luka tidak bisa dirapatkan karena ada jaringan yang hilang.
  • Tepat pada siku kiri, terdapat luka terbuka terbuka tepi rata, dasar luka tulang rawan sendi siku kiri, tidak ada jembatan jaringan, jembatan aktif luka berukuran enam sentimeter kali lima sentimeter, luka berbentuk oval/lonjong, luka tidak bisa di rapatkan karena ada jaringan yang hilang.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia dua puluh dua tahun ini, ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri disertai patah tulang iga sembilan, sepuluh samping kiri dan robeknya pembuluh darah arteri intercosltalis kiri; luka terbuka pada pinggang kiri, disertai patah tulang panggul atas kiri dan robeknya pembuluh darah arteri lumbal kiri, serta luka terbuka pada siku kiri akibat kekerasan tajam. Selanjutnya, ditemukan kondisi syok/renjatan akibat pendarahan.

Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut bagi korban.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : R/6620/370/IX/2024 tanggal 14 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Nancy Jeanette Matulessy selaku dokter Pemeriksa Rumah Sakit  Umum Daerah Madani yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban ASEP SOFYAN, dengan hasil pemeriksaan :

Daerah gerak atas, ditemukan luka robek pada bagian tangan sebelah kiri dengan ukuran tiga kali sepuluh sentimeter. Tampak urat tangan terputus, tepi rata pendarahan aktif.

Kesimpulan :

Berdasarkan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki yang bernama ASEP SOFYAN. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek tepi rata dengan pendarahan aktif. Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan sesungguhnya atas sumpah yang telah saya ucapakan pada waktu memangku jabatan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2)  KUHPidana

 

ATAU

 

Kedua  :

 

Bahwa Terdakwa MOH SAMSUDIN alias DG SANGKALA bin MASRI, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kebun Kopi, RT.003/RW.005, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 September 2024, Saksi UJANG RUDIANA, Saksi FAHRI MAULANA, Saksi SARIFUDIN melaksanakan sholat berjamaah bersama dengan Terdakwa di Masjid Al Istiqoma yang menjadi Imam pada saat itu yang mana pada saat itu Saksi UJANG RUDIANA sempat mengundang Terdakwa untuk musyawarah penyegaran kembali pegawai syara pada Masjid Al Istiqoma, akan tetapi Saksi SYARIPUDIN menyarankan agar Saksi FAHRI MAULANA dan  Saksi UJANG RUDIANA mendatangi langsung rumah daripada Terdakwa setelah Sholat Isya, selanjutnya setelah Sholat Isya Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA mendatangi rumah Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak berada di rumah pada saat itu sehingga Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA kembali ke Masjid Al Istiqoma sambil menunggu Terdakwa pulang ke rumah, setelahnya beberapa menit kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA mendatangi rumah, setelahnya Terdakwa mempersilahkan Saksi UJANG RUDIANA, Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA untuk masuk ke dalam rumah dan Saksi UJANG RUDIANA meminta Saksi SYARIPUDIN dan Saksi FAHRI MAULANA untuk menunggu di luar teras rumah, setelahnya Saksi UJANG RUDIANA masuk kedalam rumah dan pada saat masuk terdapat Saksi NURAIDAH alias ETEH, selanjutnya Terdakwa mempersilahkan Saksi UJANG RUDIANA untuk duduk di sofa  dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA mengundang Terdakwa sebagai Khotib dan dan Wakil Imam untuk menghadiri musyawarah penyegaran pegawai Syara Masjid Al Istiqoma dan Terdakwa menjawab “SIAPA YANG SURUH” lalu Saksi UJANG RUDIANA menjawab “TIDAK ADA YANG MENYURUH TETAPI INI INISIATIF SAYA BERSAMA MASYARAKAT UNTUK MEMAKMURKAN KEMBALI MASJID AL ISTIQOMA DENGAN CARA MENGADAKAN MUSYAWARAH” akan tetapi Terdakwa tidak mepercayainya dan menanyakan kembali sambil memplototi Saksi UJANG RUDIANA “SIAPA YANG SURUH KAMU” dan Saksi UJANG RUDIANA menjawab “INI INISIATIF SAYA BERSAMA MASYARAKAT” setelahnya Terdakwa langsung memukul Saksi UJANG RUDIANA menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah Saksi UJANG RUDIANA dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA melakukan perlawanan, setelahnya Terdakwa mengunci dan  membanting Saksi UJANG RUDIANA sehingga Terdakwa dan Saksi UJANG RUDIANA terjatuh ke lantai dan pada saat yang sama Saksi UJANG RUDIANA mengigit leher dari Terdakwa, setelahnya Saksi NURAIDAH berteriak histeris, mendengar teriakan tersebut Saksi FAHRI MAULANA dan Saksi SYARIPUDIN masuk ke dalam rumah dan melerai Saksi UJANG RUDIANA dan Terdakwa, setelahnya Terdakwa berlari mengambil 1 (satu) buah parang samurai milik Terdakwa yang berada di atas lemari, setelahnya menebas Saksi FAHRI MAULANA sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai dan membuat luka pinggang sebelah kiri, punggung sebelah kiri dan siku sebelah kiri, setelahnya Saksi UJANG RUDIANA langsung lari ke dalam dapur rumah Terdakwa dan melarikan diri melalui dinding seng dengan cara mendobrak dinidng seng tersebut, tidak lama kemudian Saksi FAHRI MAULANA muncul dalam keadaan berdarah, setelahnya Saksi ASEP SOFYAN masuk ke dalam rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa menebas Saksi ASEP SOFYAN menggunakan 1 (satu) buah parang samurai milik Terdakwa sehingga mengenai dan membuat luka luka robek pada lengan kiri dan punggung Saksi ASEP SOFYAN.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 042/57-VER/2024/Umum tanggal 02 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rahmanur selaku dokter Pemeriksa  Rumah Sakit  Umum Daerah Anuntaloko yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban FAHRI MAULANA, dengan hasil pemeriksaan :

Luka-Luka  :

  • Pada punggung sisi kiri, seratus tujuh sentimeter diatas tumit kaki kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar luka otot dan tulang iga, sudut luka kiri tajam, sudut luka kanan tumpul, tidak terdapat jembatan jaringan, pendarahan aktif, luka berukuran enam belas sentimeter kali duakoma lima sentimeter, jika dirapatkan luka berbentuk garis melintang sepanjang enam belas sentimeter.
  • Pada pinggang kiri sisi belakang, sembilan puluh empat sentimeter di atas tumit kaki kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar luka otot dan tulang panggul, sudut luka kanantajam, sudut luka kiri tumpul, tidak ada jembatan jaringan, pendarahan aktif, luka berukuran dua puluh tiga sentimeter, luka berbentuk oval/lonjong, luka tidak bisa dirapatkan karena ada jaringan yang hilang.
  • Tepat pada siku kiri, terdapat luka terbuka terbuka tepi rata, dasar luka tulang rawan sendi siku kiri, tidak ada jembatan jaringan, jembatan aktif luka berukuran enam sentimeter kali lima sentimeter, luka berbentuk oval/lonjong, luka tidak bisa di rapatkan karena ada jaringan yang hilang.
  • Kesimpulan :
  • Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia dua puluh dua tahun ini, ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri disertai patah tulang iga sembilan, sepuluh samping kiri dan robeknya pembuluh darah arteri intercosltalis kiri; luka terbuka pada pinggang kiri, disertai patah tulang panggul atas kiri dan robeknya pembuluh darah arteri lumbal kiri, serta luka terbuka pada siku kiri akibat kekerasan tajam. Selanjutnya, ditemukan kondisi syok/renjatan akibat pendarahan.
  • Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut bagi korban.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : R/6620/370/IX/2024 tanggal 14 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Nancy Jeanette Matulessy selaku dokter Pemeriksa Rumah Sakit  Umum Daerah Madani yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban ASEP SOFYAN, dengan hasil pemeriksaan :

Daerah gerak atas, ditemukan luka robek pada bagian tangan sebelah kiri dengan ukuran tiga kali sepuluh sentimeter. Tampak urat tangan terputus, tepi rata pendarahan aktif.

Kesimpulan :

Berdasarkan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki yang bernama ASEP SOFYAN. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek tepi rata dengan pendarahan aktif. Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan sesungguhnya atas sumpah yang telah saya ucapakan pada waktu memangku jabatan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya