Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Dgl 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H.
KALEB Alias KALE ANAK DARI YALIMAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-169/P.2.14/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KALEB Alias KALE ANAK DARI YALIMAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

 

Bahwa Terdakwa KALEB alias KALE anak dari YALIMAMA, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Pasar Ranggolalo, Desa Mpanau, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanamengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau dikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 04.00 Wita Saksi Moh. HAYUN bangun dari tidur pada saat berada di rumah yang bertempat di Desa Loru dan melakukan persiapan untuk membuka lapak jualan di Pasar Ranggolalo, selanjutnya sekitar jam 04.30 Wita Saksi MOH. HAYUN pergi ke Pasar Ranggolalo menggunakan tas pinggang  yang berada di pinggang Saksi MOH. HAYUN yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna Gold  dan uang sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah)  dan sampai sekitar jam 04.45 Wita dan langsung membuka lapak untuk berjualan dengan cara menarik tenda dan kemudian memasang dan mengikat tenda pada saat mengikat tenda yang mana pada saat itu Saksi MOH. HAYUN merasakan panas dibagian perut sebalah kanan dan saat itu Saksi MOH. HAYUN melihat ke sebelah kanan terdapat Terdakwa yang menggunakan 1 (satu) buah sweater (hoodie) berwarna biru berdiri di sebelah kanan daripada Saksi MOH. HAYUN, setelahnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah parang berukuran 63 cm (enam puluh tiga centimeter) gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat tua, dibalut tali berwarna biru-kuning- biru milik Terdakwa menebas perut sebelah kanan daripada Saksi MOH. HAYUN, selanjutnya Saksi MOH. HAYUN merasakan sakit dan melihat perut sebelah kanan daripada Saksi MOH. HAYUN mengeluarkan darah juga usus keluar dari perut, yang mana pada saat itu tas pinggang daripada Saksi MOH. HAYUN sudah tidak berada di pinggang yang jatuh akibat tebasan daripada 1 (satu) bilah parang berukuran 63 cm (enam puluh tiga centimeter) gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat tua, dibalut tali berwarna biru-kuning- biru milik Terdakwa , selanjutnya Saksi MOH. HAYUN langsung berlari ke arah utara dan Terdakwa melarikan diri ke arah selatan dengan membawa tas pinggang milik Saksi MOH. HAYUN yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna Gold  dan uang sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), setelahnya Saksi bertemu dengan Saudari ASRIANI dan Saudari NURMIN yang jarak lapaknya berada 10 (sepuluh) meter dari lapak Saksi MOH. HAYUN dan mengatakan “MINTA TOLONG DULU SAYA ANTAR SAYA DULU KE RUMAH SAKIT” dan Saudari NURMIN menanyakan “KENAPA” dan Saksi MOH. HAYUN menjawab “DI POTONG ORANG SAYA”, setelahnya Saksi SUDARMAN mengatarkan Saksi MOH. HAYUN ke Puskesmas Biromaru, setelah sampai sekitar 10 menit kemudian Saksi MOH. HAYUN pergi ke Polsek Biromaru dengan cara berjalan kaki, setelah sampai di Polsek Biromaru, Saksi MOH. HAYUN meminta anggota kepolisian mengantarkan Saksi MOH. HAYUN untuk medapatkan perawatan
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/4129/445/Visum/RSTB/VIII/2024 tanggal 25 Agustus  2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwiatmanda Ekasari selaku dokter Pemeriksa RS Rumah Sakit  Umum Daerah Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban MOH. HAYUN , dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kesadaran penuh/composmentis, tekanan darah seratus dua puluh sembilan per sembilan mmHg, frekuensi nadi seratus dua kali per menit, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius, saturasi oksigen dalam darah sembilan puluh delapan persen.
  2. Status Lokalis :

Regio perut hingga kanan pinggang kanan tampak luka sayatan benda tajam dengan ukuran panjang kurang lebih tiga puluh sentimeter. Dari luka sayatan tersebut tampak usus terburai keluar dari perut.

  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar diatas pada seseorang laki-laki usia empat puluh lima tahun dapat disimpulkan bahwa didapatkan luka sayatan pada bagian perut hingga pinggang kanan dan dari luka sayat tersebut tampaka usus terburai keluar dari perut, luka tersebut diduga akibar persentuhan benda tajam

  • Bahwa berdasarkan Surat  RSUD Torabelo Nomor : 800.812/27/800/KET/RSUD SIGI/IX/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keterangan Lama Dirawat atas nama pasien MOH. HAYUN yang ditandatangani dr. Ibnul Barakah, Sp.B yang pada pokoknya menerangkan MOH. HAYUN mendapatkan perawatan dari tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 04 September 2024

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2)  ke-4 KUHPidana

 

ATAU

 

Kedua  :

 

Bahwa Terdakwa KALEB alias KALE anak dari YALIMAMA, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Pasar Ranggolalo, Desa Mpanau, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 04.00 Wita Saksi Moh. HAYUN bangun dari tidur pada saat berada di rumah yang bertempat di Desa Loru dan melakukan persiapan untuk membuka lapak jualan di Pasar Ranggolalo, selanjutnya sekitar jam 04.30 Wita Saksi MOH. HAYUN pergi ke Pasar Ranggolalo menggunakan tas pinggang  yang berada di pinggang Saksi MOH. HAYUN yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna Gold  dan uang sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah)  dan sampai sekitar jam 04.45 Wita dan langsung membuka lapak untuk berjualan dengan cara menarik tenda dan kemudian memasang dan mengikat tenda pada saat mengikat tenda yang mana pada saat itu Saksi MOH. HAYUN merasakan panas dibagian perut sebalah kanan dan saat itu Saksi MOH. HAYUN melihat ke sebelah kanan terdapat Terdakwa yang menggunakan 1 (satu) buah sweater (hoodie) berwarna biru berdiri di sebelah kanan daripada Saksi MOH. HAYUN, setelahnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah parang berukuran 63 cm (enam puluh tiga centimeter) gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat tua, dibalut tali berwarna biru-kuning- biru milik Terdakwa menebas perut sebelah kanan daripada Saksi MOH. HAYUN, selanjutnya Saksi MOH. HAYUN merasakan sakit dan melihat perut sebelah kanan daripada Saksi MOH. HAYUN mengeluarkan darah juga usus keluar dari perut, yang mana pada saat itu tas pinggang daripada Saksi MOH. HAYUN sudah tidak berada di pinggang yang jatuh akibat tebasan daripada 1 (satu) bilah parang berukuran 63 cm (enam puluh tiga centimeter) gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat tua, dibalut tali berwarna biru-kuning- biru milik Terdakwa , selanjutnya Saksi MOH. HAYUN langsung berlari ke arah utara dan Terdakwa melarikan diri ke arah selatan dengan membawa tas pinggang milik Saksi MOH. HAYUN yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna Gold  dan uang sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), setelahnya Saksi bertemu dengan Saudari ASRIANI dan Saudari NURMIN yang jarak lapaknya berada 10 (sepuluh) meter dari lapak Saksi MOH. HAYUN dan mengatakan “MINTA TOLONG DULU SAYA ANTAR SAYA DULU KE RUMAH SAKIT” dan Saudari NURMIN menanyakan “KENAPA” dan Saksi MOH. HAYUN menjawab “DI POTONG ORANG SAYA”, setelahnya Saksi SUDARMAN mengatarkan Saksi MOH. HAYUN ke Puskesmas Biromaru, setelah sampai sekitar 10 menit kemudian Saksi MOH. HAYUN pergi ke Polsek Biromaru dengan cara berjalan kaki, setelah sampai di Polsek Biromaru, Saksi MOH. HAYUN meminta anggota kepolisian mengantarkan Saksi MOH. HAYUN untuk medapatkan perawatan
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/4129/445/Visum/RSTB/VIII/2024 tanggal 25 Agustus  2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwiatmanda Ekasari selaku dokter Pemeriksa RS Rumah Sakit  Umum Daerah Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban MOH. HAYUN , dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kesadaran penuh/composmentis, tekanan darah seratus dua puluh sembilan per sembilan mmHg, frekuensi nadi seratus dua kali per menit, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius, saturasi oksigen dalam darah sembilan puluh delapan persen.
  2. Status Lokalis :

Regio perut hingga kanan pinggang kanan tampak luka sayatan benda tajam dengan ukuran panjang kurang lebih tiga puluh sentimeter. Dari luka sayatan tersebut tampak usus terburai keluar dari perut.

  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar diatas pada seseorang laki-laki usia empat puluh lima tahun dapat disimpulkan bahwa didapatkan luka sayatan pada bagian perut hingga pinggang kanan dan dari luka sayat tersebut tampaka usus terburai keluar dari perut, luka tersebut diduga akibar persentuhan benda tajam

  • Bahwa berdasarkan Surat  RSUD Torabelo Nomor : 800.812/27/800/KET/RSUD SIGI/IX/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keterangan Lama Dirawat atas nama pasien MOH. HAYUN yang ditandatangani dr. Ibnul Barakah, Sp.B yang pada pokoknya menerangkan MOH. HAYUN mendapatkan perawatan dari tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 04 September 2024

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2)  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya