Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.FAISAL RAMADHAN, S.H.
2.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
MARSEL Alias SEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-985/P.2.20/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RAMADHAN, S.H.
2RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSEL Alias SEL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa ia Terdakwa MARSEL ALIAS SEL, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Selasa  tanggal 24 Februari 2026, sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa MARSEL ALIAS SEL pergi ke rumah milik NDONGA (Belum Tertangkap) di Desa Karunia, Kec. Palolo, Kab. Sigi untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, sesampainya di rumah NDONGA, Terdakwa langsung membeli 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan langsung memakainya dirumah tersebut, tidak lama kemudian NDONGA  memberikan 1 (satu) buah kaleng kecil merek Gatsby pomade warna kuning kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi ERWIN bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Sigi menuju Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA, Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi ERWIN mendapatkan informasi bahwa rumah yang ditinggali oleh NDONGA sering dilakukan peredaran Narkotika, pada saat sampai di depan rumah tersebut, Saksi AGIL RIZALDI mengamankan Terdakwa dan bertanya “mana ndonga?”, dan Terdakwa pun menjawab “lari ke belakang”, namun pada saat Saksi ERWIN melakukan pengejaran terhadap NDONGA, NDONGA berhasil melarikan diri, kemudian Saksi AGIL RIZALDI melakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh Saksi DESMON pada diri Terdakwa yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,4886 Gram;
  • 1 (satu) buah kaleng kecil merek Gatsby pomade warna kuning;
  • 1 (satu) lembar tisu;
  • 1 (satu) lembar celana panjang warna biru.

Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0075 tanggal 28 Februari 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 85
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0077.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------------Bahwa ia Terdakwa MARSEL ALIAS SEL, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap orang, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi ERWIN bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Sigi menuju Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA, Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi ERWIN mendapatkan informasi bahwa rumah yang ditinggali oleh NDONGA sering dilakukan peredaran Narkotika, pada saat sampai di depan rumah tersebut, Saksi AGIL RIZALDI mengamankan Terdakwa dan bertanya “mana ndonga?”, dan Terdakwa pun menjawab “lari ke belakang”, namun pada saat Saksi ERWIN melakukan pengejaran terhadap NDONGA, NDONGA berhasil melarikan diri, kemudian Saksi AGIL RIZALDI melakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh Saksi DESMON pada diri Terdakwa yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa:
  • 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,4886 Gram;
  • 1 (satu) buah kaleng kecil merek Gatsby pomade warna kuning;
  • 1 (satu) lembar tisu;
  • 1 (satu) lembar celana panjang warna biru.

Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0075 tanggal 28 Februari 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 85
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0077.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/61/II/RES.4.2/2026/Rumkit Bhay tanggal 25 Februari 2026, yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

Hasil Pemeriksaan sampel urine Lk. MARSEL ALIAS SEL, menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP), dan Methamphethamine (METH). NEGATIF terhadap tes Benzodiazepin (BZO), Marijuana (THC), Morphim (MOP), dan Cocaine (COC).

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya