Dakwaan |
|
|
KESATU
|
|
--------- Bahwa terdakwa ANGGRIAWAN LUMAKO alias WAWAN bin HARTONO pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Tompe Kec. Sirenja, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
|
|
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa pergi ke Desa Ujumbou Kec. Sirenja Kab. Donggala untuk membeli popok bayi, kemudian terdakwa ditawari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan terdakwa membelinya setelah itu terdakwa pulang kerumah di Desa Tompe Kec. Sirenja Kab. Donggala. Sesampainya dirumah terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dibeli tadi kedalam lipatan sarung berwarna kuning milik terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 23.00 wita saksi Rusli dan saksi Agus. HD beserta 4 (empat) anggota kepolisian Polsek Sirenja datang dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Desa Tompe Kec. Sirenja, Kab. Donggala, ditemukan 1 (satu) buah rangkaian alat isap sabu (bong) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan disaksikan oleh Kepala Dusun yakni saksi RAODA.
- Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah rangkaian alat isap sabu (bong) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam lipatan sarung berwarna kuning adalah miliknya pribadi, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik ANGGRIAWAN LUMAKAO alias WAWAN bin HARTONO, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3251/NNF/VI/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0715 gram (nol koma nol tujuh satu lima) gram dengan nomor barang bukti 7502/2024/NNF milik ANGGRIAWAN LUMAKAO alias WAWAN bin HARTONO, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkotika Nomor: SKET-102/VI/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 14.20 wita bertempat di Klinik Pratama BAHAGIA BNN Kab. Donggala dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Fitriana, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah ANGGRIAWAN LUMAKAO alias WAWAN bin HARTONO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP) dan Methamphethamine (METH).
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.--------------------------------------------------------------
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa ANGGRIAWAN LUMAKO alias WAWAN bin HARTONO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
|
|
ATAU
KEDUA
|
|
--------- Bahwa terdakwa ANGGRIAWAN LUMAKO alias WAWAN bin HARTONO pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Tompe Kec. Sirenja, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
|
|
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa pergi ke Desa Ujumbou Kec. Sirenja Kab. Donggala untuk membeli popok bayi, kemudian terdakwa ditawari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan terdakwa membelinya setelah itu terdakwa pulang kerumah di Desa Tompe Kec. Sirenja Kab. Donggala. Sesampainya dirumah terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dibeli tadi kedalam lipatan sarung berwarna kuning milik terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 23.00 wita saksi Rusli dan saksi Agus. HD beserta 4 (empat) anggota kepolisian Polsek Sirenja datang dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Desa Tompe Kec. Sirenja, Kab. Donggala, ditemukan 1 (satu) buah rangkaian alat isap sabu (bong) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan disaksikan oleh Kepala Dusun yakni saksi RAODA.
- Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah rangkaian alat isap sabu (bong) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam lipatan sarung berwarna kuning adalah miliknya pribadi, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik ANGGRIAWAN LUMAKAO alias WAWAN bin HARTONO, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3251/NNF/VI/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0715 gram (nol koma nol tujuh satu lima) gram dengan nomor barang bukti 7502/2024/NNF milik ANGGRIAWAN LUMAKAO alias WAWAN bin HARTONO, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkotika Nomor: SKET-102/VI/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 14.20 wita bertempat di Klinik Pratama BAHAGIA BNN Kab. Donggala dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Fitriana, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah ANGGRIAWAN LUMAKAO alias WAWAN bin HARTONO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP) dan Methamphethamine (METH).
- Bahwa berdasarkan Hasil Test Assesment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Kabupaten Donggala yang dilakukan pemeriksaan terhadap ANGGRIAWAN LUMAKAO alias WAWAN bin HARTONO tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani Dokter Pemeriksa yakni dr. Fitriana dan Mengetahui Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Donggala Khrisna Anggara,S.H.,M.Si dengan kesimpulan bahwa ANGGRIAWAN LUMAKAO alias WAWAN bin HARTONO adalah Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urine yang bersangkutan dinyatakan positif Amphetamine dan Methamphetamine, terindikasi mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Hasil Asesmen Medis pada tanggal 10 Juni 2024 yang bersangkutan memiliki riwayat penggunaan zat yaitu Aphetamine (shabu) dan pada pemeriksaan fisik dalam batas normal serta tidak ada keluhan. adapun status psikiatris yang bersangkutan tidak ditemukan adanya masalah dan gejala. terkait dengan penggunaan Narkotika yang bersangkutan aktif mengkonsumsi shabu sejak tahun 2018 sampai dengan sebelum tertangkap oleh petugas Polres Donggala. Intensitas Pemakaian sabu sebanyak 3 (tiga) kali dalam seminggu dengan paket Rp.100.000 sekali penggunaan oleh karenanya terhadap yang bersangkutan direkomendasikan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat inap.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.--------------------------------------------------------------
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa ANGGRIAWAN LUMAKO alias WAWAN bin HARTONO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------
|
|