| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban ANDI ALFIAN, dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI mendatangi rumah Saksi ODDANG di Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi dengan maksud ingin mengambil solar yang berada di dalam tangka truk yang terparkir disebelah rumah Saksi ODDANG. Kemudian pada saat Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI membuka tangki solar pada mobil truk, tiba-tiba Saksi ANDI ALFIAN dan Saksi ODDANG memergoki perbuatan Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI tersebut. Dengan cepat Saksi ANDI ALFIAN dan Saksi ODDANG menangkap Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI dan posisi Saksi ANDI ALFIAN memeluk Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI dari arah belakang Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI dan Saksi ODDANG berada didepan Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI.
- Bahwa karena Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI merasa panik karena ketahuan akan mengambil solar, seketika Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI mengayunkan badik/pisau yang disimpan dibagian pinggang Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI kearah belakang Saksi ANDI ALFIAN yang sedang memeluk Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian punggung belakang sebelah kiri Saksi ANDI ALFIAN yang membuat Saksi ANDI ALFIAN terluka dan melepaskan pelukan tersebut sehingga Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI berhasil melarikan diri.
- Bahwa setelah selanjutnya Saksi ANDI ALFIAN mendapat penanganan medis yakni dijahit lukanya sebanyak 9 (Sembilan jahitan) dan membuat Saksi ANDI ALFIAN terhalang aktivitasnya sehari-hari dan dalam melaksanakan pekerjaannya untuk sementara.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD JORDIN Alias ODI, Saksi ANDI ALFIAN mengalami luka akibat kekerasan benda tajam sebagaimana dituangkan dalam Visum Rumah Sakit Budi Agung Palu Nomor 03/I/RSBA-VE/2025 tanggal 20 Januari 2026 atas nama ANDI ALIFAN yang ditandatangani oleh dr. Mohammad Fachry Hi. M. Noer Rahmatu, Dokter pemeriksaan pada Rumah Sakit Budi Agung Palu yang menjelaskan hasil pemeriksaan :
|
|
|
Ku sedang, composmentis, TD=118/66 Mmg, N=97 bpm, S=36° R=20/menit
|
|
|
|
Tampak 1 (satu) buah luka terbuka di punggung kiri bagian bawah dengan ukuran 6x2.5 cm, tepi luka rata, pendarahan positif (+)
|
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan, didapat sebuah luka pada punggung kiri bagian bawah yang di dugaakibat kekerasan benda tajam dan kelainan ini dapat menyebabkan sembuh dengan bekas luka tetapi menyebabkan halangan untuk bekerja untuk sementara waktu.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------- |