Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Dgl 1.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
3.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
REZALDIN Alias TEJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-733/P.2.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
3HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZALDIN Alias TEJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa REZALDIN Alias TEJA pada kejadian pertama hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA dan kejadian kedua pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Loli Oge Kec. Banawa Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa melakukan pencurian di Kios milik Saksi HERFIN awalnya dengan cara melalui ventilasi atau ramram diatas pintu Kios namun pada saat Terdakwa memegang ventilasi atau ramram diatas pintu Kios, ventilasi atau ramram tersebut langsung patah dan karena ventilasi atau ram-ram tersebut sempit sehingga Terdakwa tidak jadi masuk ke dalam kios melalui ventilasi atau ram-ram diatas pintu Kios, kemudian Terdakwa langsung memanjat pagar tembok yang berada di sebelah kanan Kios lalu Terdakwa mencabut paku seng atap Kios menggunakan Palu yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa masuk kedalam Kios melalui atap seng yang sudah terbuka dan pada saat Terdakwa berada di dalam Kios tersebut, Terdakwa menarik sebuah laci meja yang tidak terkunci dan Terdakwa langsung mengambil Rokok Surya 16 sebanyak 1 (Satu) Pak; Surya 12 sebanyak 1 (Satu) Pak; Niu Max 12 sebanyak 1 (Satu) Pak; Niu Max 20 sebanyak 1 (Satu); Sampoerna Mild 16 sebanyak 1 (Satu) Pak; Sampoerna Mild 12 sebanyak 1 (Satu) Pak; Pena Gold sebanyak 1 (Satu) Pak; LA Bold 20 sebanyak 1 (Satu) Pak; Esse Double sebanyak 1 (Satu) Pak; Climax Icy sebanyak 1 (Satu) Pak; Feloz Mangga sebanyak 1 (Satu) Pak; Lucky Strike Merah sebanyak 1 (Satu) Pak; Sampoerna Splas Merah sebanyak 1 (Satu) Pak; Sampoerna Splas Ungu sebanyak 1 (Satu) Pak; Class Mild 16 sebanyak 1 (Satu) Pak; Class Mild 12 sebanyak 1 (Satu) Pak; Sampoerna Evolution Merah sebanyak 1 (Satu) Pak; Dunhil Putih 20 sebanyak 1 (Satu) Pak; Marlboro Black 20 sebanyak 1 (Satu) Pak dan Uang Tunai sebanyak Rp 250.000, (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menyimpan semua rokok tersebut ke dalam kantongan warna hitam yang Terdakwa ambil di dalam kios, setelah itu Terdakwa keluar dari kios melalui atap seng yang telah Terdakwa buka sebelumnya;
  • Bahwa selanjutnya sekitar 2 (dua) hari setelah Terdakwa melakukan pencurian di Kios milik Saksi HERFIN, Terdakwa mencoba menjual rokokrokok tersebut di kios-kios yang berada di Desa Loli Oge Kec. Banawa Kab. Donggala namun saat itu tidak ada yang mau membeli rokok tersebut kemudian Terdakwa menyuruh Saksi WIWIN untuk menjualkan rokok merk Class Mild sebanyak 1 (satu) Pak namun saat itu Saksi WIWIN tidak mau menjualkan rokok tersebut sehingga Terdakwa langsung pergi ke Kel. Silae kota Palu dan menjual rokok-rokok tersebut ke sekitar 7 (tujuh) kios berbeda dengan harga masing-masing perpak sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan rokok-rokok tersebut Terdakwa mendapatkan uang lebih dari Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian uang hasil penjualan rokok tersebut dan Uang Tunai sebanyak Rp 250.000, (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang Terdakwa ambil dari Kios milik Saksi HERFIN, Terdakwa gunakan untuk main judi online (slot) dan untuk kebutuhan seharihari;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi HERFIN mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa kejadian kedua pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa melakukan pencurian lagi di Kios milik Saksi HERFIN berawal pada saat Terdakwa melihat atap seng Kios milik Saksi HERFIN belum diperbaiki dan masih dalam keadaan terbuka sehingga Terdakwa langsung masuk melalui atap seng Kios tersebut dan langsung mengambil Rokok Surya 16 sebanyak 5 (lima) bungkus; Surya 12 sebanyak 5 (lima) bungkus; Niu Max 12 sebanyak 5 (lima) bungkus; Niu Max 20 sebanyak 5 (lima) bungkus; Sampoerna Mild 16 sebanyak 5 (lima) bungkus; Sampoerna Mild 12 sebanyak 5 (lima) bungkus; Pena Gold sebanyak 5 (lima) bungkus; LA Bold sebanyak 5 (lima) bungkus; Esse Double sebanyak 5 (lima) bungkus; Climax Icy sebanyak 5 (lima) bungkus; Feloz Mangga sebanyak 5 (lima) bungkus; Lucky Strike Merah sebanyak 5 (lima) bungkus; Sampoerna Splas Merah sebanyak 5 (lima) bungkus; Sampoerna Splas Ungu sebanyak 5 (lima) bungkus; Class Mild 16 sebanyak 5 (lima) bungkus; Class Mild 12 sebanyak 5 (lima) bungkus; Sampoerna Evolution Merah sebanyak 5 (lima) bungkus, Dunhil Putih 20 sebanyak 5 (lima) bungkus; dan Marlboro Black 20 sebanyak 5 (lima) bungkus kemudian Terdakwa keluar dari dalam Kios melalui atap seng tempat Terdakwa masuk;
  • Bahwa semua rokok yang Terdakwa ambil dari Kios milik Saksi HERFIN tersebut Terdakwa tidak jual melainkan Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi HERFIN mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf E dan Huruf F KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa REZALDIN Alias TEJA pada kejadian pertama hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA dan kejadian kedua pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Loli Oge Kec. Banawa Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa melakukan pencurian di Kios milik Saksi HERFIN awalnya dengan cara melalui ventilasi atau ramram diatas pintu Kios namun pada saat Terdakwa memegang ventilasi atau ram-ram diatas pintu Kios, ventilasi atau ram-ram tersebut langsung patah dan karena ventilasi atau ram-ram tersebut sempit sehingga Terdakwa tidak jadi masuk ke dalam kios melalui ventilasi atau ram-ram diatas pintu Kios, kemudian Terdakwa langsung memanjat pagar tembok yang berada di sebelah kanan Kios lalu Terdakwa mencabut paku seng atap Kios menggunakan Palu yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa masuk kedalam Kios melalui atap seng yang sudah terbuka dan pada saat Terdakwa berada di dalam Kios tersebut, Terdakwa menarik sebuah laci meja yang tidak terkunci dan Terdakwa langsung mengambil Rokok Surya 16 sebanyak 1 (Satu) Pak; Surya 12 sebanyak 1 (Satu) Pak; Niu Max 12 sebanyak 1 (Satu) Pak; Niu Max 20 sebanyak 1 (Satu); Sampoerna Mild 16 sebanyak 1 (Satu) Pak; Sampoerna Mild 12 sebanyak 1 (Satu) Pak; Pena Gold sebanyak 1 (Satu) Pak; LA Bold 20 sebanyak 1 (Satu) Pak; Esse Double sebanyak 1 (Satu) Pak; Climax Icy sebanyak 1 (Satu) Pak; Feloz Mangga sebanyak 1 (Satu) Pak; Lucky Strike Merah sebanyak 1 (Satu) Pak; Sampoerna Splas Merah sebanyak 1 (Satu) Pak; Sampoerna Splas Ungu sebanyak 1 (Satu) Pak; Class Mild 16 sebanyak 1 (Satu) Pak; Class Mild 12 sebanyak 1 (Satu) Pak; Sampoerna Evolution Merah sebanyak 1 (Satu) Pak; Dunhil Putih 20 sebanyak 1 (Satu) Pak; Marlboro Black 20 sebanyak 1 (Satu) Pak dan Uang Tunai sebanyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menyimpan semua rokok tersebut ke dalam kantongan warna hitam yang Terdakwa ambil di dalam kios, setelah itu Terdakwa keluar dari kios melalui atap seng yang telah Terdakwa buka sebelumnya;
  • Bahwa selanjutnya sekitar 2 (dua) hari setelah Terdakwa melakukan pencurian di Kios milik Saksi HERFIN, Terdakwa mencoba menjual rokokrokok tersebut di kios-kios yang berada di Desa Loli Oge Kec. Banawa Kab. Donggala namun saat itu tidak ada yang mau membeli rokok tersebut kemudian Terdakwa menyuruh Saksi WIWIN untuk menjualkan rokok merk Class Mild sebanyak 1 (satu) Pak namun saat itu Saksi WIWIN tidak mau menjualkan rokok tersebut sehingga Terdakwa langsung pergi ke Kel. Silae kota Palu dan menjual rokok-rokok tersebut ke sekitar 7 (tujuh) kios berbeda dengan harga masing-masing perpak sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan rokok-rokok tersebut Terdakwa mendapatkan uang lebih dari Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian uang hasil penjualan rokok tersebut dan Uang Tunai sebanyak Rp 250.000, (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang Terdakwa ambil dari Kios milik Saksi HERFIN, Terdakwa gunakan untuk main judi online (slot) dan untuk kebutuhan seharihari;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi HERFIN mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa kejadian kedua pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa melakukan pencurian lagi di Kios milik Saksi HERFIN berawal pada saat Terdakwa melihat atap seng Kios milik Saksi HERFIN belum diperbaiki dan masih dalam keadaan terbuka sehingga Terdakwa langsung masuk melalui atap seng Kios tersebut dan langsung mengambil Rokok Surya 16 sebanyak 5 (lima) bungkus; Surya 12 sebanyak 5 (lima) bungkus; Niu Max 12 sebanyak 5 (lima) bungkus; Niu Max 20 sebanyak 5 (lima) bungkus; Sampoerna Mild 16 sebanyak 5 (lima) bungkus; Sampoerna Mild 12 sebanyak 5 (lima) bungkus; Pena Gold sebanyak 5 (lima) bungkus; LA Bold sebanyak 5 (lima) bungkus; Esse Double sebanyak 5 (lima) bungkus; Climax Icy sebanyak 5 (lima) bungkus; Feloz Mangga sebanyak 5 (lima) bungkus; Lucky Strike Merah sebanyak 5 (lima) bungkus; Sampoerna Splas Merah sebanyak 5 (lima) bungkus; Sampoerna Splas Ungu sebanyak 5 (lima) bungkus; Class Mild 16 sebanyak 5 (lima) bungkus; Class Mild 12 sebanyak 5 (lima) bungkus; Sampoerna Evolution Merah sebanyak 5 (lima) bungkus, Dunhil Putih 20 sebanyak 5 (lima) bungkus; dan Marlboro Black 20 sebanyak 5 (lima) bungkus kemudian Terdakwa keluar dari dalam Kios melalui atap seng tempat Terdakwa masuk;
  • Bahwa semua rokok yang Terdakwa ambil dari Kios milik Saksi HERFIN tersebut Terdakwa tidak jual melainkan Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi HERFIN mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya