Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Dgl HJ Sukmawati 1.anshar sola
2.kepala kantor pertanahan sigi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HJ Sukmawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1anshar sola
2kepala kantor pertanahan sigi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2.      Menetapkan bahwa Lokasi tanah sengketa seluas + 420 M2. (Empat Ratus Dua Puluh Meter Persegi) Yang  terletak di jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi  dengan batas-batas: 
            -     Sebelah Utara        : Tanah  Milik SAPRI Hi. MANA
            -     Sebelah Timur       :  JALAN  GURU TUA
            -     Sebelah Selatan     :  Tanah Milik SALURAN AIR 
            -     Sebelah Barat        :  Tanah Milik ASHAR
          adalah milik Hj. SUKMAWATI ( Penggugat 2) berdasarkan Surat       Penyerahan  Nomor :    277/SBIR/V/2011 Tangga 30 - 5 - 2011.
3.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menguasai dan mensertipikatkan lokasi objek sengketa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan  Melawan Hukum dan melanggar hak-hak Penggugat ;
4.     Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 06899/Kalukubula An.  ASHAR SOLA.  tidak sah menurut hukum karena dilokasi Sertipikat tersebut sebagian tanah milik Penggugat ;
5.     Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat berupa Sertipikat dan atau surat-surat lainnya yang tertulis atas nama Tergugat  atas tanah objek sengketa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
6.    Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat atas tanah objek sengketa untuk semua surat-surat transaksi Jual Beli dari dan antara Tergugat kepada siapapun jika ada karena cacat hukum ;
7.      Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak-hak tertentu darinya  untuk menyerahkan Obyek sengketa  kepada Penggugat  dalam keadaan kosong bebas dan terlepas dari segala ikatan apapun ; 
8.     Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materil sebesar  Rp. 50.000.000.-  (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus ratus juta rupiah) kepada  Penggugat ;
9.     Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas objek sengketa ;
10.        Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan Verset, Banding, Kasasi, dan peninjauan Kembali  (Uit Voorbaar  Bij Vorraad) ;
11.      Menghukum Tergugat  membayar uang paksa ( dwang soom ) sebesar Rp. 2.000.000.-  ( dua juta rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat, bilamana lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai   hukum tetap ;
12.       Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;
13.       Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR  :
Apabila Pengadilan Negeri Donggala Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara  a  quo berpendapat lain, kami mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono) ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak