Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
IMANUEL HENDRWAN TAMPAI Als. BRAYEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2700/P.2.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMANUEL HENDRWAN TAMPAI Als. BRAYEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa IMANUEL HENDRWAN TAMPAI Als. BRAYEN bersama-sama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU  pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di Kel. Tatanga Kota Palu atau atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah Kota Palu, Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut oleh karena dimana tempat Terdakwa diketemukan atau ditahan dan karena tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar bulan april 2024 terdakwa di ajak oleh Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU untuk menjualkan narkotika sabu milik Lk.NATHAN di wilayah Kec.Kulawi Selatan, dan pada saat itu terdakwa mengiyakan untuk menjual narkotika tersebut dan terdakwa sempat menjualkan narkotika sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya, namun terdakwa bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU tidak menyetorkan uang hasil menjual narkotika sabu tersebut kepada Lk.NATHAN karena uangnya habis terdakwa pakai bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU kemudian karena uang hasil penjualan narkotika sabu milik Lk.NATHAN telah habis terpakai oleh tersangka, Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU lalu terdakwa bersama-sama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU berniat mengganti uang narkotika sabu tersebut dengan cara mengumpulkan uang sehingga uang yang terkumpul pada saat itu sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan tujuan membeli lagi narkotika sabu di Kel. Tatanga Kota Palu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU berangkat dari Desa Lawua Kec.Kulawi Selatan Kab.Sigi dengan tujuan ke Kel.Tatanga Kota Palu untuk membeli narkotika jenis sabu. Lalu sekitar 20.00 Wita terdakwa bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU tiba di Kota Palu dimana terdakwa pergi sendirian Kemudian ke Kel.Tatanga Kota Palu dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dari orang yang terdakwa tidak ketahui namanya sedangkan Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU pergi menuju kandang ayam di Desa Tinggede Kec.Marawola Kab.Sigi.
  • Bahwa setelah membeli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi dikandang ayam di Desa Tinggede Kec. Marawola Kab.Sigi karena sudah janjian bertemu dengan Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU, setelah itu terdakwa bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU mencungkil narkotika sabu dan bersama mengkonsumsi narkotika sabu tersebut, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU sekitar jam 22.30 wita terdakwa meninggalkan Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU, lalu terdakwa langsung pulang menuju Desa Lawua Kec.Kulawi Selatan Kab.Sigi.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita saat di Desa Salua Kec.Kulawi Kab.Sigi karena kehabisan bensin terdakwa berhenti, dan menunggu Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU yang akan melintas lalu sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa di datangi oleh petugas kepolisian berpakaian preman yang memperkenalkan diri dari satresnarkoba Polres Sigi yaitu saksi Rizal dan saksi I Wayan Erwin L lalu melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika sabu, lalu di lakukan lagi penggeledahan terhadap sepeda motor honda revo warna merah hitam DN 2469 MZ yang terdakwa gunakan pada saat itu dan di dalam bagasi sepeda motor tersebut saksi Rizal dan saksi I Wayan Erwin L menemukan 6 (enam) paket narkotika Jenis sabu dengan berat netto 2,6822 (dua koma enam delapan dua dua) gram yang terdakwa simpan di dalam pembungkus rokok merek niu yang mana pembungkus rokok tersebut terdakwa bungkus lagi menggunakan plastik warna hitam dan terdakwa masukkan ke dalam tas warna biru miliknya, lalu terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) paket narkotika jeins sabu ialah milik terdakwa bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU yang rencananya akan di jual kembali di sekitaran Kec. Kulawi Selatan Kab.Sigi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2523/ NNF/ VI/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangai oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati SH. M.Kes, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5780/2024/NNF berupa 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,6822 (dua koma enam delapan dua dua) gram adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa IMANUEL HENDRWAN TAMPAI Als. BRAYEN bersama-sama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU  pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat Desa Salua Kec.Kulawi Kab.Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar bulan april 2024 terdakwa di ajak oleh Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU untuk menjualkan narkotika sabu milik Lk.NATHAN di wilayah Kec.Kulawi Selatan, dan pada saat itu terdakwa mengiyakan untuk menjual narkotika tersebut dan terdakwa sempat menjualkan narkotika sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya, namun terdakwa bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU tidak menyetorkan uang hasil menjual narkotika sabu tersebut kepada Lk.NATHAN karena uangnya habis terdakwa pakai bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU kemudian karena uang hasil penjualan narkotika sabu milik Lk.NATHAN telah habis terpakai oleh tersangka, Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU lalu terdakwa bersama-sama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU berniat mengganti uang narkotika sabu tersebut dengan cara mengumpulkan uang sehingga uang yang terkumpul pada saat itu sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan tujuan membeli lagi narkotika sabu di Kel. Tatanga Kota Palu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU berangkat dari Desa Lawua Kec.Kulawi Selatan Kab.Sigi dengan tujuan ke Kel.Tatanga Kota Palu untuk membeli narkotika jenis sabu. Lalu sekitar 20.00 Wita terdakwa bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU tiba di Kota Palu dimana terdakwa pergi sendirian Kemudian ke Kel.Tatanga Kota Palu dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dari orang yang terdakwa tidak ketahui namanya sedangkan Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU pergi menuju kandang ayam di Desa Tinggede Kec.Marawola Kab.Sigi.
  • Bahwa setelah membeli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi dikandang ayam di Desa Tinggede Kec. Marawola Kab.Sigi karena sudah janjian bertemu dengan Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU, setelah itu terdakwa bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU mencungkil narkotika sabu dan bersama mengkonsumsi narkotika sabu tersebut, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU sekitar jam 22.30 wita terdakwa meninggalkan Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU, lalu terdakwa langsung pulang menuju Desa Lawua Kec.Kulawi Selatan Kab.Sigi.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita saat di Desa Salua Kec.Kulawi Kab.Sigi karena kehabisan bensin terdakwa berhenti, dan menunggu Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU yang akan melintas lalu sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa di datangi oleh petugas kepolisian berpakaian preman yang memperkenalkan diri dari satresnarkoba Polres Sigi yaitu saksi Rizal dan saksi I Wayan Erwin L lalu melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika sabu, lalu di lakukan lagi penggeledahan terhadap sepeda motor honda revo warna merah hitam DN 2469 MZ yang terdakwa gunakan pada saat itu dan di dalam bagasi sepeda motor tersebut saksi Rizal dan saksi I Wayan Erwin L menemukan 6 (enam) paket narkotika Jenis sabu dengan berat netto 2,6822 (dua koma enam delapan dua dua) gram yang terdakwa simpan di dalam pembungkus rokok merek niu yang mana pembungkus rokok tersebut terdakwa bungkus lagi menggunakan plastik warna hitam dan terdakwa masukkan ke dalam tas warna biru miliknya, lalu terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) paket narkotika jeins sabu ialah milik terdakwa bersama Saksi FRISMAN Alias KIMAN dan Saksi IBNU SAID Alias IBNU yang rencananya akan di jual kembali di sekitaran Kec.Kulawi Selatan Kab.Sigi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2523/ NNF/ VI/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangai oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati SH. M.Kes, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5780/2024/NNF berupa 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,6822 (dua koma enam delapan dua dua) gram adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya