| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan mengikat Secara Hukum Perjanjian tertanggal 05 Januari tahun 2023 merupakan Perjanjian yang Sah dan mengikat antara Tergugat I dan Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Secara Hukum surat Pernyataan hutang tertanggal 21 juni 2023 merupakan Perjanjian yang Sah dan mengikat kedua belah Pihak;
- Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam Perkara ini;
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian Materil sebesar Rp. 1.437.065.817,- (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Belas Rupiah)
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian Im Material sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
- Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |