Dakwaan |
KESATU
|
|
------ Bahwa Terdakwa RIZWAN Alias IWAN pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Terdakwa bersama dengan Saksi ANDERSON Alias ANTE berada di sebuah kebun coklat memanen hasil kebun coklat tersebut, setelah Terdakwa dan Saksi ANDERSON alias ANTE selesai memanen coklat dan beristirahat, Terdakwa mengajak Saksi ANDERSON alias ANTE menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama di kebun tersebut dengan menggunakan perlengkapan alat hisap sabu yang terdiri dari botol berisikan air, macis gas, pirex, sendok sabu terbuat dari pipet, jarum sumbu macis, dan pipet plastik tiga batang yang telah ada.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE selesai menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama – sama, Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE pergi menuju Desa Gimpu, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi untuk menjual coklat. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita setelah Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE tiba di Desa Gimpu dan menjual coklat, Terdakwa meminta Saksi ANDERSON Alias ANTE untuk menemani Terdakwa ke Kota Palu karena jarak perjalanan yang cukup jauh.
- Setelah itu sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa terlebih dahulu menurunkan Saksi ANDERSON Alias ANTE di rumah keluarga Saksi ANDERSON Alias ANTE yang bertempat di Btn Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi dan menyampaikan kepada Saksi ANDERSON alias ANTE untuk menunggu dan akan dijemput kembali, lalu Terdakwa pergi menuju ke Kota Palu sendiri tanpa memberitahukan pergi kemana tujuan Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa tiba di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kota Palu untuk membeli paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pergi membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 48 (empat puluh delapan) paket, yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) paket sabu dimasukan kedalam bungkus rokok La Bold lalu dibungkus menggunakan cover bag warna hitam dan disimpan di dalam kantong celana milik Terdakwa yang disimpan di dalam bagasi sadel sepeda motor yamaha vixion warna biru DN 5865 EO, 22 (dua puluh dua) paket disimpan di dalam dompet warna coklat, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa pergi menjemput Saksi ANDERSON Alias ANTE sekitar pukul 22.30 Wita di Btn Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, lalu sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE berangkat pulang menuju Kecamatan Kulawi Selatan.
- Selanjutnya, di tengah perjalanan pulang Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE memutuskan untuk beristirahat di halte tepatnya di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, sembari beristirahat, lalu Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Saksi ANDERSON Alias ANTE menggunakan alat bong yang Terdakwa bawa, setelah selesai menggunakan sabu Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE membuang alat bong dan pergi melanjutkan perjalanan pulang ke rumah di Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
- Kemudian sekitar pukul 0.10 Wita dalam perjalanan pulang di jalan anggota satresnarkoba Polres sigi datang menghampiri dengan menunjukan surat tugas untuk dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan terhadap Terdakwa dan saksi ANDERSON Alias ANTE. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ditemukan 25 (dua puluh lima) paket sabu di dalam pembungkus rokok La Bold yang dibungkus menggunakan cover bag warna hitam di dalam kantong celana milik Terdakwa yang disimpan di dalam bagasi sadel sepeda motor yamaha vixion warna biru DN 5865 EO, 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa. Lalu saat dilakukan introgasi diakui bahwa barang tersebut merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin, untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: R/305/VIII/Res.4.2/2024/Rumkit Bhayangkara tanggal 9 Agustus 2024 dengan hasil Positif Amphethamine dan Positif Methamphethamine yang ditandatangani oleh dr. Judy Dermawan, M.Mkes. dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Makassar dengan Nomor 3525/ NNF / VIII / 2024 tanggal 21 Agustus 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa 47 (empat puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,0669 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti tersisa 1,5969 gram dan diberi nomor barang bukti Barang 8146/2024/NNF milik Terdakwa RIZWAN Alias IWAN mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
|
|
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa RIZWAN Alias IWAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
|
|
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Terdakwa bersama dengan Saksi ANDERSON Alias ANTE berada di sebuah kebun coklat memanen hasil kebun coklat tersebut, setelah Terdakwa dan Saksi ANDERSON alias ANTE selesai memanen coklat dan beristirahat, Terdakwa mengajak Saksi ANDERSON alias ANTE menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama di kebun tersebut dengan menggunakan perlengkapan alat hisap sabu yang terdiri dari botol berisikan air, macis gas, pirex, sendok sabu terbuat dari pipet, jarum sumbu macis, dan pipet plastik tiga batang yang telah ada.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE selesai menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama – sama, Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE pergi menuju Desa Gimpu, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi untuk menjual coklat. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita setelah Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE tiba di Desa Gimpu dan menjual coklat, Terdakwa meminta Saksi ANDERSON Alias ANTE untuk menemani Terdakwa ke Kota Palu karena jarak perjalanan yang cukup jauh.
- Setelah itu sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa terlebih dahulu menurunkan Saksi ANDERSON Alias ANTE di rumah keluarga Saksi ANDERSON Alias ANTE yang bertempat di Btn Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi dan menyampaikan kepada Saksi ANDERSON alias ANTE untuk menunggu dan akan dijemput kembali, lalu Terdakwa pergi menuju ke Kota Palu sendiri tanpa memberitahukan pergi kemana tujuan Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa tiba di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kota Palu untuk membeli paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pergi membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 48 (empat puluh delapan) paket, yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) paket sabu dimasukan kedalam bungkus rokok La Bold lalu dibungkus menggunakan cover bag warna hitam dan disimpan di dalam kantong celana milik Terdakwa yang disimpan di dalam bagasi sadel sepeda motor yamaha vixion warna biru DN 5865 EO, 22 (dua puluh dua) paket disimpan di dalam dompet warna coklat, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa pergi menjemput Saksi ANDERSON Alias ANTE sekitar pukul 22.30 Wita di Btn Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, lalu sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE berangkat pulang menuju Kecamatan Kulawi Selatan.
- Selanjutnya, di tengah perjalanan pulang Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE memutuskan untuk beristirahat di halte tepatnya di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, sembari beristirahat, lalu Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Saksi ANDERSON Alias ANTE menggunakan alat bong yang Terdakwa bawa, setelah selesai menggunakan sabu Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE membuang alat bong dan pergi melanjutkan perjalanan pulang ke rumah di Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
- Kemudian sekitar pukul 0.10 Wita dalam perjalanan pulang di jalan anggota satresnarkoba Polres sigi datang menghampiri dengan menunjukan surat tugas untuk dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan terhadap Terdakwa dan saksi ANDERSON Alias ANTE. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ditemukan 25 (dua puluh lima) paket sabu di dalam pembungkus rokok La Bold yang dibungkus menggunakan cover bag warna hitam di dalam kantong celana milik Terdakwa yang disimpan di dalam bagasi sadel sepeda motor yamaha vixion warna biru DN 5865 EO, 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa. Lalu saat dilakukan introgasi diakui bahwa barang tersebut merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin, untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: R/305/VIII/Res.4.2/2024/Rumkit Bhayangkara tanggal 9 Agustus 2024 dengan hasil Positif Amphethamine dan Positif Methamphethamine yang ditandatangani oleh dr. Judy Dermawan, M.Mkes. dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Makassar dengan Nomor 3525/ NNF / VIII / 2024 tanggal 21 Agustus 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa 47 (empat puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,0669 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti tersisa 1,5969 gram dan diberi nomor barang bukti Barang 8146/2024/NNF milik Terdakwa RIZWAN Alias IWAN mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
|
|
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa RIZWAN Alias IWAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Terdakwa bersama dengan Saksi ANDERSON Alias ANTE berada di sebuah kebun coklat memanen hasil kebun coklat tersebut, setelah Terdakwa dan Saksi ANDERSON alias ANTE selesai memanen coklat dan beristirahat, Terdakwa mengajak Saksi ANDERSON alias ANTE menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama di kebun tersebut dengan menggunakan perlengkapan alat hisap sabu yang terdiri dari botol berisikan air, macis gas, pirex, sendok sabu terbuat dari pipet, jarum sumbu macis, dan pipet plastik tiga batang yang telah ada.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE selesai menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama – sama, Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE pergi menuju Desa Gimpu, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi untuk menjual coklat. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita setelah Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE tiba di Desa Gimpu dan menjual coklat, Terdakwa meminta Saksi ANDERSON Alias ANTE untuk menemani Terdakwa ke Kota Palu karena jarak perjalanan yang cukup jauh.
- Setelah itu sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa terlebih dahulu menurunkan Saksi ANDERSON Alias ANTE di rumah keluarga Saksi ANDERSON Alias ANTE yang bertempat di Btn Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi dan menyampaikan kepada Saksi ANDERSON alias ANTE untuk menunggu dan akan dijemput kembali, lalu Terdakwa pergi menuju ke Kota Palu sendiri tanpa memberitahukan pergi kemana tujuan Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa tiba di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kota Palu untuk membeli paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pergi membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 48 (empat puluh delapan) paket, yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) paket sabu dimasukan kedalam bungkus rokok La Bold lalu dibungkus menggunakan cover bag warna hitam dan disimpan di dalam kantong celana milik Terdakwa yang disimpan di dalam bagasi sadel sepeda motor yamaha vixion warna biru DN 5865 EO, 22 (dua puluh dua) paket disimpan di dalam dompet warna coklat, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa pergi menjemput Saksi ANDERSON Alias ANTE sekitar pukul 22.30 Wita di Btn Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, lalu sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE berangkat pulang menuju Kecamatan Kulawi Selatan.
- Selanjutnya, di tengah perjalanan pulang Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE memutuskan untuk beristirahat di halte tepatnya di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, sembari beristirahat, lalu Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Saksi ANDERSON Alias ANTE menggunakan alat bong yang Terdakwa bawa, setelah selesai menggunakan sabu Terdakwa dan Saksi ANDERSON Alias ANTE membuang alat bong dan pergi melanjutkan perjalanan pulang ke rumah di Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
- Kemudian sekitar pukul 0.10 Wita dalam perjalanan pulang di jalan anggota satresnarkoba Polres sigi datang menghampiri dengan menunjukan surat tugas untuk dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan terhadap Terdakwa dan saksi ANDERSON Alias ANTE. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ditemukan 25 (dua puluh lima) paket sabu di dalam pembungkus rokok La Bold yang dibungkus menggunakan cover bag warna hitam di dalam kantong celana milik Terdakwa yang disimpan di dalam bagasi sadel sepeda motor yamaha vixion warna biru DN 5865 EO, 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa. Lalu saat dilakukan introgasi diakui bahwa barang tersebut merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin, untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: R/305/VIII/Res.4.2/2024/Rumkit Bhayangkara tanggal 9 Agustus 2024 dengan hasil Positif Amphethamine dan Positif Methamphethamine yang ditandatangani oleh dr. Judy Dermawan, M.Mkes. dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Makassar dengan Nomor 3525/ NNF / VIII / 2024 tanggal 21 Agustus 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa 47 (empat puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,0669 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti tersisa 1,5969 gram dan diberi nomor barang bukti Barang 8146/2024/NNF milik Terdakwa RIZWAN Alias IWAN mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
|
|