Dakwaan |
|
|
Kesatu:
|
|
------ Bahwa terdakwa KUKUN SETIAWAN PUTRA pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 15:00 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusambora, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 15:00 Wita di Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusambora, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa membeli narkotika sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang seharga Rp450.000,00 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari SON yang merupakan warga Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusambora, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya terdakwa membagi narkotika sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp450.000,00 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi 11 paket ukuran kecil (cara). Selanjutnya sekitar pukul 18:00 Wita saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG yang merupakan anggota Satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Donggala (Satresnarkoba Polres Donggala) menangkap terdakwa di Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusambora, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG serta disaksikan oleh saksi MOH. IRFAN yang merupakan Kepala Dusun menggeledah badan dan rumah terdakwa menemukan 1 (satu) buah balon lampu yang berada di belakang lemari yang berisi 4 (empat) paket plastik bening yang berisikan narkotika sabu dan 1 (satu) buah batok cas di samping lemari yang berisi 6 (enam) paket plastik bening yang berisikan narkotika sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 3261/NNF/VII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., Surya Pranowo, S. Si., M. Si., dan Apt. Eka Agustiani, S. Si., dengan kesimpulan barang bukti dengan berat netto sebesar 0,3076 gram dan Nomor Kode Barang Bukti : 7507/2024/NNF serta sisa setelah diperiksa dengan berat netto 0,2070 gram positif mengandung Metamfetamina. -------
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-------
|
|
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
|
|
|
|
|
---------------------------------------------------- Atau ------------------------------------------------
|
|
|
|
Kedua :
|
|
----- Bahwa terdakwa KUKUN SETIAWAN PUTRA pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 15:00 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusambora, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
|
|
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14:00 Wita Satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Donggala (Satresnarkoba Polres Donggala) mendapat informasi tindak pidana narkotika sabu di Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusambora, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya Satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Donggala (Satresnarkoba Polres Donggala) melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 18:00 Wita saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG yang merupakan anggota Satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Donggala (Satresnarkoba Polres Donggala) menangkap terdakwa di Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusambora, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG serta disaksikan oleh saksi MOH. IRFAN yang merupakan Kepala Dusun menggeledah badan dan rumah terdakwa menemukan 1 (satu) buah balon lampu yang berada di belakang lemari yang berisi 4 (empat) paket plastik bening yang berisikan narkotika sabu dan 1 (satu) buah batok cas di samping lemari yang berisi 6 (enam) paket plastik bening yang berisikan narkotika sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 3261/NNF/VII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., Surya Pranowo, S. Si., M. Si., dan Apt. Eka Agustiani, S. Si., dengan kesimpulan barang bukti dengan berat netto sebesar 0,3076 gram dan Nomor Kode Barang Bukti : 7507/2024/NNF serta sisa setelah diperiksa dengan berat netto 0,2070 gram positif mengandung Metamfetamina. ------
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-------
|
|
|
|
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
|