Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
2.PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H., M.H
3.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
RIFKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1145/P.2.14/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TAFA NUR RAHMAN, S.H.
2PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H., M.H
3ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RIFKI pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 00.45 WITA  atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Palu - Sabang tepatnya di Dusun II, Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 00.45 WITA, di Jalan Trans Palu – Sabang tepatnya di Dusun II, Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala dengan situasi lingkungan dan arus lalu lintas sepi, samping kiri dan damping kanan jalan terdapat perumahan warga, kondisi serta keadaan jalan baik dan dalam jalan lurus terdapat marka jalan garis putus-putus berwarna kuning dan garis utuh warna putih pada kedua pinggir badan jalan namun tidak ada penerangan jalan hanya lampu dari rumah warga di sekitar jalan, cuaca cerah malam hari dan jarak pandangan bebas saat berkendara, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol, Terdakwa mengendarai dan mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RX-King dengan kondisi lampu utama menyala tanpa menggunakan helm, namun rem depan tidak berfungsi dengan baik dan rem belakang berfungsi dengan baik serta tanpa TNKB, bergerak dari arah Palu dalam perjalanan menuju arah Sabang atau dari arah selatan menuju utara, dengan kecepatan sekitar 60 km/jam;
  • Bahwa saat Terdakwa memasuki perkampungan warga tepatnya di Dusun II, Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala dengan tidak mengurangi kecepatan motornya, Terdakwa sempat melihat Korban MUHAMMAD TAZKIR mengendarai 1 (satu) unit sepeda dayung yang berada di pinggir badan Jalan Trans Palu – Sabang sebelah kiri jalan dengan jarak sekitar 15 meter bergerak dari arah Palu menuju arah Sabang atau dari arah selatan menuju utara tanpa membunyikan klakson, tiba – tiba 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RX-King yang Terdakwa kendarai lepas kendali karena Terdakwa kaget melihat Korban MUHAMMAD TAZKIR yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda dayung menyebrang jalan sehingga Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan menabrak bagian samping kanan 1 (satu) unit sepeda dayung hingga Korban MUHAMMAD TAZKIR terlempar ke pinggir jalan dan tidak sadarkan diri, sedangkan Terdakwa sendiri terjatuh dan terseret bersama 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RX-King ke arah kanan jalan hingga Terdakwa masuk ke dalam saluran air di pinggir jalan sebelah kanan dan tidak sadarkan diri;
  • Bahwa pada saat yang sama, Saksi SAHLAN sedang berada di depan rumah Saksi SAHLAN mendengar dan melihat langsung kejadian tersebut, sehingga Saksi SAHLAN langsung bergegas menolong Korban MUHAMMAD TAZKIR dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Pendau Tambu;
  • Bahwa akibat perubatan Terdakwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Pendau Tambu tanggal 19 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Alfredo Rocky BS selaku Dokter Pemeriksa menerangkan Korban MUHAMMAD TAZKIR menderita:
  • luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran luka panjang 3 cm dan lebar 2 cm;
  • luka lecet di area sebelah mulut kiri dengan panjang 2,5 cm dan lebar 1,5 cm;
  • luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan panjang luka 2,5 cm dan lebar 2 cm;
  • luka lecet pada lengan bawah tangan kanan dengan panjang luka 3 cm dan lebar 2,5 cm;
  • luka lecet pada lutut kanan bagian dalam dengan ukuran panjang 2,5 cm dan lebar 1,5 cm;
  • luka lecet pada lutut kiri bagian atas dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 2 cm;
  • luka lecet pada lutut kiri bagian bawah dengan ukuran panjang 2,5 cm dan lebar 2 cm;
  • luka lecet bagian punggung kaki kanan dengan panjang 1 cm dan lebar ½ cm dengan luka gores di bawahnya dengan panjang 2 cm.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD Pendau Tambu Nomor: 812/445-297/SKK/RSPT/IV/2026 yang ditandatangani oleh dr. Alfredo Rocky Baldovalorra Salama selaku Dokter Pemeriksa menerangkan Korban MUHAMMAD TAZKIR meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 pukul 01.30 WITA dengan diagnosis kematian CKB ec Traumatic Brain Injury;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Kecamatan Siweli yang ditandatangani oleh Ebit SY. Lasahide selaku Sekretaris Desa Siweli membenarkan bahwa Korban MUHAMMAD TAZKIR meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2026 yang disebabkan karena kecelakaan dan dikebumikan pada tanggal 20 Maret 2026 di Pemakaman Umum Desa Siweli, Kec. Balaesang, Kab. Donggala.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya