| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik /S-1.1/79/VIII/2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPANYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT status Tersangka yang disematkan oleh Termohon kepada Pemohon (MIYARTO) dalam dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP;
- Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM Surat Panggilan Tersangka Nomor:S Pgl/220/VIII/RES1.8/2026/Reskrim tertanggal 10 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Termohon karena tidak didasarkan pada dokumen penetapan tersangka yang sah menurut hukum acara;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH dan batal demi hukum;
- "Menyatakan tindakan Termohon yang tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon adalah bentuk pelanggaran prosedur hukum acara yang nyata dan bertentangan dengan hukum;"
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan terhadap diri Pemohon dalam perkara a quo;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|