Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Dgl MIYARTO Kepala Kepolisian Resort Donggala Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat PN DGL-6A8592F8B0444
Pemohon
NoNama
1MIYARTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Donggala Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik /S-1.1/79/VIII/2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPANYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT status Tersangka yang disematkan oleh Termohon kepada Pemohon (MIYARTO) dalam dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP;
  4. Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM Surat Panggilan Tersangka Nomor:S Pgl/220/VIII/RES1.8/2026/Reskrim tertanggal 10 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Termohon karena tidak didasarkan pada dokumen penetapan tersangka yang sah menurut hukum acara;
  5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH dan batal demi hukum;
  6. "Menyatakan tindakan Termohon yang tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon adalah bentuk pelanggaran prosedur hukum acara yang nyata dan bertentangan dengan hukum;"
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan terhadap diri Pemohon dalam perkara a quo;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya