Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2026/PN Dgl 1.SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H.
2.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
3.ENDAH ANIFATUSSHALIKHAH, S.H.
MOHAMMAD FADIL Alias FADIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 296/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 01 Nov. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1651/P.2.20/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H.
2DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
3ENDAH ANIFATUSSHALIKHAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD FADIL Alias FADIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD FADIL Alias FADIL pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sekitar lapangan sepak bola di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, saksi MOHAMMAD TAUFIK sedang menunggu saksi AGIS ZASKIA Alias KIA di tempat duduk (deker) sekitar lapangan sepak bola Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, yang dekat dari rumah saksi AGIS ZASKIA Alias KIA. Kemudian terdakwa MOHAMMAD FADIL Alias FADIL menghampiri saksi MOHAMMAD TAUFIK dan menanyakan “KAU SIAPA?”, selanjutnya saksi MOHAMMAD TAUFIK menjawab bahwa ia adalah teman saksi AGIS ZASKIA Alias KIA, setelah itu terdakwa berkata lagi “SAYA SUAMINYA KIA, KENAPA KAU GANGGU ISTRIKU, SAYA TIKAM NANTI KAU, SAYA POTONG-POTONG NANTI KAU”. Terdakwa lalu merasa gusar dan meminta kunci motor serta KTP milik saksi MOHAMMAD TAUFIK, yang mana saksi MOHAMMAD TAUFIK kemudian memberikan kunci motor namun tidak dengan KTP miliknya. Selanjutnya terdakwa berkata “KASIH KELUAR SEMUA UANGMU” dengan posisi tangannya di pinggang sebelah kanan yang hendak mengeluarkan pisau. Seketika itu saksi MOHAMMAD TAUFIK mengambil dompet dan menyerahkan uang miliknya sebesar Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari dalam dompet kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa mengembalikan kunci motor milik saksi MOHAMMAD TAUFIK dan pergi meninggalkan saksi MOHAMMAD TAUFIK.

Kemudian saksi MOHAMMAD TAUFIK bersama saksi AGIS ZASKIA Alias KIA menuju ke Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru untuk mencari terdakwa MOHAMMAD FADIL. Setibanya di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru sekira pukul 21.15 WITA, saksi MOHAMMAD TAUFIK dan saksi AGIS ZASKIA Alias KIA menyampaikan perbuatan terdakwa kepada aparat Desa Kalukubula dan Persatuan Kaluku Sanggayu. Lalu oleh aparat Desa Kalukubula, Persatuan Kaluku Sanggayu dan Bhabinkamtibmas Desa Kalukubula mengarahkan saksi MOHAMMAD TAUFIK bersama saksi AGIS ZASKIA Alias KIA melaporkan perbuatan terdakwa MOHAMMAD FADIL Alias FADIL ke Polsek Dolo.

Akibat perbuatan terdakwa MOHAMMAD FADIL Alias FADIL, saksi MOHAMMAD TAUFIK merasa terancam dan mengalami kerugian sebesar Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD FADIL Alias FADIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD FADIL Alias FADIL pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sekitar lapangan sepak bola di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, saksi MOHAMMAD TAUFIK sedang menunggu saksi AGIS ZASKIA Alias KIA di tempat duduk (deker) sekitar lapangan sepak bola Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, yang dekat dari rumah saksi AGIS ZASKIA Alias KIA. Kemudian terdakwa MOHAMMAD FADIL Alias FADIL menghampiri saksi MOHAMMAD TAUFIK dan menanyakan “KAU SIAPA?”, selanjutnya saksi MOHAMMAD TAUFIK menjawab bahwa ia adalah teman saksi AGIS ZASKIA Alias KIA, setelah itu terdakwa berkata lagi “SAYA SUAMINYA KIA, KENAPA KAU GANGGU ISTRIKU, SAYA TIKAM NANTI KAU, SAYA POTONG-POTONG NANTI KAU”. Terdakwa lalu merasa gusar dan meminta kunci motor serta KTP milik saksi MOHAMMAD TAUFIK, yang mana saksi MOHAMMAD TAUFIK kemudian memberikan kunci motor namun tidak dengan KTP miliknya. Selanjutnya terdakwa berkata “KASIH KELUAR SEMUA UANGMU” dengan posisi tangannya di pinggang sebelah kanan yang hendak mengeluarkan pisau. Seketika itu saksi MOHAMMAD TAUFIK mengambil dompet dan menyerahkan uang miliknya sebesar Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari dalam dompet kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa mengembalikan kunci motor milik saksi MOHAMMAD TAUFIK dan pergi meninggalkan saksi MOHAMMAD TAUFIK.

Kemudian saksi MOHAMMAD TAUFIK bersama saksi AGIS ZASKIA Alias KIA menuju ke Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru untuk mencari terdakwa MOHAMMAD FADIL. Setibanya di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru sekira pukul 21.15 WITA, saksi MOHAMMAD TAUFIK dan saksi AGIS ZASKIA Alias KIA menyampaikan perbuatan terdakwa kepada aparat Desa Kalukubula dan Persatuan Kaluku Sanggayu. Lalu oleh aparat Desa Kalukubula, Persatuan Kaluku Sanggayu dan Bhabinkamtibmas Desa Kalukubula mengarahkan saksi MOHAMMAD TAUFIK bersama saksi AGIS ZASKIA Alias KIA melaporkan perbuatan terdakwa MOHAMMAD FADIL Alias FADIL ke Polsek Dolo.

Akibat perbuatan terdakwa MOHAMMAD FADIL Alias FADIL, saksi MOHAMMAD TAUFIK merasa terancam dan mengalami kerugian sebesar Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD FADIL Alias FADIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya