Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2024/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
ARSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 195/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2386/P.2.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
--------- Bahwa terdakwa ARSID pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita dan pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni dan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Padende Kec. Marawola, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wita saksi DEWI SANTI terbangun dari tidur karena kedinginan terkena kipas angin lalu saksi DEWI SANTI memutar kipas angin kearah anak dan terdakwa ARSID. Namun tidak berapa lama terdakwa ARSID juga terbangun kemudian memarahi saksi DEWI SANTI karena kipas angin mengarah kepadanya. Setelah itu terdakwa mengatakan “TERLALU PANDANG ENTENG KAU INI, KURANG AJAR, TIDAK HABIS-HABIS MARAHMU DENGAN SAYA” dan Terdakwa ARSID langsung menendang lutut saksi DEWI SANTI dan memukul paha sebelah kanan menggunakan tangan kanan terkepal, lalu Terdakwa ARSID kembali tidur.
- Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita saksi DEWI SANTI diantar Terdakwa ARSAD pulang kerumah dari pesta dirumah keluarga, setelah itu Terdakwa balik ulang ke tempat pesta karena ada yang ketinggalan, sesampainya disana Terdakwa hendak meminta tolong kepada sepupunya saksi DEWI SANTI untuk diantar pulang namun tidak dihiraukan. Kemudian Terdakwa akhirnya pulang dengan berjalan kaki, setelah sampai dirumah Terdakwa ARSID langsung marah-marah kepada saksi DEWI SANTI dan mengatakan “APALAGI KAU BILANG-BILANG SAMA KELUARGAMU, KENAPA KELUARGAMU LAIN-LAIN LAGI” kemudian saksi DEWI SANTI menjawab “SAYA TIDAK ADA BILANG APA-APA DENGAN KELUARGAKU” lalu Terdakwa ARSID mengatakan “DENGAN LAKI-LAKI MANA LAGI KAU BAKU BAWA” dan saksi DEWI SANTI menjawab “TIDAK ADA SAYA BAKU BAWA DENGAN LAKI-LAKI LAIN”. Seketika Terdakwa langsung memukul lengan sebelah kiri saksi DEWI SANTI dengan tangan terbuka sebanyak 2 (dua) kali, lalu memukul pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan terkepal, dan memukul lagi pipi sebelah kiri saksi DEWI SANTI menggunakan tangan terbuka, namun saksi DEWI SANTI hanya diam tidak melakukan perlawanan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARSAD tersebut Saksi DEWI SANTI sebagaimana dalam Hasil Visum et Repertum Puskesmas Marawola Kec. Marawola Kab. Sigi Nomor : 0201/047.752/VER/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. RIKA APRIANTI menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2024 terhadap Saksi DEWI SANTI, pada pemeriksaan didapatkan :
Pemeriksaan Luar :
- Kulit Lengan/ Tangan : Memar pada tangan kiri
- Pipi : Bengkak pada pipi kiri
- Kaki/ Paha : memar pada paha kanan dan bengkak pada paha kanan
dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan luka pada tubuh korban diduga akibat trauma benda tumpul.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
-------- Perbuatan Terdakwa ARSID melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya