Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp. 96.087.361,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) Belum termasuk biaya perkara;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan 1 (Satu) Unit Kendaaraan (Objek jaminan) Merek TOYOTA AW 12 /MOBIL BARANG PICK UP,Merek Toyota, Type AW 12 (HILUX PICK UP 2.0 M/T), Jenis Mobil Barang, Model Pick UP, No.Registrasi DN 8144 MF, Nomor Rangka, MR0AW12G3A0024900, Nomor Mesin :1 TR-7017598, Pemilik Yanes Latulola dalam keadaan utuh, beserta kelengkapanya dan tanpa Syarat Kepada penggugat;
- Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada tergugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|