Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
ZAINUDIN Alias ACO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-339/P.2.14.8/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDIN Alias ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ZAINUDIN alias ACO pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 23:50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Gudang Kopra Desa Alindau Kec.Sindue Tobata Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana " mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Gurinda Merk Maktec warna Merah Bata yang tersimpan dibawah kasur dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 kilo, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa masuk ke halaman Gudang kopra lalu membongkar dan membuka baut pintu gudang menggunakan ujung gunting, setelah berhasil masuk kedalam gudang, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Gurinda Merk Maktec warna Merah Bata yang tersimpan dibawah kasur dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 kilo warna hijau yang berada dibawah meja, Lalu Terdakwa  membawa barang-barang tersebut menggunakan karung dan menyimpan barang tersebut di belakang rumah terdakwa lalu  Keesokan harinya, pada tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 08:00 WITA Terdakwa mendatangi SAKSI FIRNA alias FINA dan berkata ‘Mau Kau Beli Tabung ?’ kemudian SAKSI FINA menjawab ‘tabungnya siapa ? masi ada tabungku ini, kau tes sama mama amel’ terdakwa menjawab ‘tabungnya mamaku, bawa kerumahnya mama amel saja tabungku, jangan bilang kalau ini tabungku’ lalu SAKSI FINA menjawab ‘YA’, beberapa menit Kemudian Terdakwa Datang membawa Tabung gas dan berkata ‘kau jual saja Rp.120.000 atau Rp.150.000 yang saya tau Rp.100.000 saja sama saya, lalu terdakwa pulang, kemudian SAKSI FINA membawa tabung gas kerumah Saksi Nirmawati Alias Mama Amel lalu menjual tabung tersebut seharga Rp.150.000 dan langsung pulang kerumah, 1 jam kemudian Terdakwa kembali kerumah SAKSI FINA, dan SAKSI FINA langsung memberikan uang hasil penjualan tabung sebesar Rp.150.000 kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa  memberikan bagian saksi FINA sebesar Rp.50.000.
  • Bahwa pada Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 19:00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah SAKSI WAHID dan menjual mesin gurinda kepada SAKSI WAHID seharga RP.150.000 dengan berkata bahwa Gurinda tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban ARIFIN mengalami kerugian Rp.600.000  atau sekitar jumlah itu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362

Pihak Dipublikasikan Ya