Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi Izin kepada pemohon untuk merubah/memperbaiki pada identitas kependudukan pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pemohon dari nama "Djafar Sahudin” menjadi "Djafar Sahbudin".
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi tentang perubahan nama pemohon setelah salinan resmi penetapan Pengadilan Negeri Donggala diterima oleh pemohon.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi untuk mencatatkan perubahan nama pemohon sebagaimana isi penetapan dalam register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|