Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
RANGGA ABIMANYU Alias AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1581/P.2.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA ABIMANYU Alias AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Rangga Abimanyu Als. Azis bersama-sama dengan Sdr. Ahmad Bintang Afiari Als. Bintang (penuntutan terpisah) dan Anak Moh. Farid Als. Farid, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap  orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 17.30 Wita di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi saksi Moh. Rizal Als. Aco (saksi korban) berada di atas sepeda motor kemudian terdakwa dan saksi Ahmad Bintang Afiari Als. Bintang menghampiri saksi korban lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya memegang pergelangan tangan kiri saksi korban kemudian tangan kanannya posisi terkepal diayun ke depan hingga mengenai wajah saksi korban sebanyak satu kali, setelah itu saksi korban turun dari atas sepeda motor kemudian saksi korban membalas memukul terdakwa lalu terdakwa dengan dibantu oleh saksi Ahmad Bintang Afiari Als. Bintang secara bersamaan membalas memukul saksi korban yaitu terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya terkepal beberapa kali mengenai pada kepala dan wajah, dan saksi Ahmad Bintang Afiari Als. Bintang memukul saksi korban dengan cara menggunakan tangan kanannya terkepal diarahkan beberapa kali hingga mengenai kepala dan wajahnya saksi korban dan kaki kanannya juga digunakan untuk menendang saksi korban beberapa kali dengan cara kaki kanannya diangkat lalu dia ayun dan arahkan hingga mengenai tubuh saksi korban tepatnya pada bagian pinggang sebelah kiri, karena saat itu saksi Ahmad Bintang Afiari Als. Bintang dan terdakwa tetap memukul saksi korban kemudian saksi korban memeluk terdakwa begitupun terdakwa juga merangkul saksi korban dan akhirnya saksi korban dan terdakwa terjatuh di tanah kemudian saksi korban dan terdakwa saling guling lalu saat Anak Moh. Farid dan saksi Ahmad Bintang Afiari Als. Bintang dengan posisi membungkuk memukul saksi korban dengan cara menggunakan tangan kanannya terkepal diayun berulang kearah kepala dan wajah saksi korban secara bersama-sama lalu saksi Ahmad Bintang Afiari Als. Bintang dengan menggunakan kakinya sebelah kanan menendang-nendang menginjak tubuh saksi korban sementara saling guling dengan saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz, setelah itu terdakwa melepaskan tangannya dan langsung berdiri dan juga saksi korban ikut berdiri kemudian saksi Ahmad Bintang Afiari Als. Bintang dan terdakwa kembali memukul saksi korban kemudian terdakwa, saksi Ahmad Bintang Afiari Als. Bintang dan Anak Moh. Farid pergi meninggalkan saksi korban;
  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor : 800.1/482/445/Visum/RSTB/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dwiatmananda Ekasari dengan hasil kesimpulan pemeriksaan pada laki-laki (Moh. Rizal Als. Aco) usia empat puluh tujuh tahun didapatkan beberapa luka lecet pada punggung bagian bawah, bahu kanan dan batang hidung, luka memar pada punggung atas kiri, serta bengkak pada dahi kiri dan telinga akibat persentuhan benda tumpul.

 

-------------------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya