Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2025/PN Dgl 1.HENDI HARDICA, S.H.
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
BAHTIAR Alias TEPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 290/Pid.B/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-397/P.2.14.8/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI HARDICA, S.H.
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHTIAR Alias TEPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAHTIAR ALIAS TEPO pada Hari Minggu tanggal 13 bulan Juli tahun 2025, sekira pukul 09:00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Desa Alindau Kec. Sindue Tobata, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan "Menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa BAHTIAR melihat rumput yang sudah tinggi di kebun milik seseorang Bernama LINTANG KUSUMA WARDANI yang telah diserahkan untuk dikelola dan di tanami pohon pisang oleh Saksi CIKMAN, lalu Terdakwa memotong rumput tersebut dan menebang 50 rumpun pohon pisang yang ada di kebun tersebut sehingga rusak dan roboh dengan parang tanpa sepengetahuan Saksi CIKMAN.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa disaksikan oleh Saksi SUHIRMAN yang sedang melewati Lokasi kebun pohon pisang yang ditanami oleh Saksi CIKMAN sekitar pukul 09.00 Wita, dan disaksikan juga oleh Saksi KISMAN dan Saksi JOJON yang melihat Terdakwa BAHTIAR sedang menebang pohon pisang di kebun tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wita Saksi SUHIRMAN dan Saksi JOJON memberitahu kepada Saksi CIKMAN bahwa pohon pisang yang ditanami oleh Saksi CIKMAN di Lokasi kebun tersebut telah ditebang oleh Terdakwa.                     

           

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BAHTIAR, Saksi CIKMAN menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya