Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa SAPLIN bin BUSRAN, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 di Desa Kaliburu, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 07.00 Wita Saudara LEO (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan keberdaan Terdakwa, selanjutnya Saudara LEO (DPO) meminta Terdakwa untuk membersihkan kebun milik Saudara LEO (DPO), selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala ke rumah Saudara LEO (DPO) yang berada di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, setelah sampai di rumah Saudara LEO (DPO), selanjutnya Saudara LEO (DPO) mengajak Terdakwa pergi ke kebun milik Saudara LEO (DPO), setelahnya sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa dan Saudara LEO (DPO) sampai di kebun milik Saudara LEO (DPO) dan pada saat yang sama Saudara LEO (DPO) mengeluarkan alat hisap sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya Saudara LEO (DPO) mengajak Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebelum bekerja dan setelahnya membersihkan kebun tersebut, selanjutnya sekitar jam 15.00 Wita setelah membersihkan kebun memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan mengatakan “INI OLEH-OLEH” dan Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengatakan “TERIMAKASIH BOS, ADA LAGI SAYA PAKE TURUN KE LAUT BESOK” selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut,
- Setelahnya pada hari jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 17.00 Wita Terdakwa mempersiapkan peralatan untuk pergi menangkap ikan dan Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di kantong sebelah kanan 1 (satu) buah celana pendek cokelat yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saudara AMON (DPO) yang berada di Kaliburu, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, setelah sampai pada jam 17.30 di rumah Saudara AMON (DPO), akan tetapi Saudara AMON (DPO) sedang pergi dan Terdakwa menunggu Saudara AMON (DPO) dan merencanakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama, setelahnya sekitar jam 18.30 Wita Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG melakukan penangkapan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi TAUFIK, yang mana pada saat melakukan penggeledahan Saksi PARIS TONANG dan Saksi HENDRA mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di kantong sebelah kanan 1 (satu) buah celana pendek warna cokelat yang sedang Terdakwa gunakan, setelahnya Saksi PARIS TONANG dan Saksi HENDRA menanyakan asal 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :3260/NNF/VI/2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si , Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P juga Apt Eka Agustiani dan dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2681 gram dengan nomor barang bukti 7508/2024/NNF milik SAPLIN bin BUSRAN positif mengandung metamfetamina dan memiliki sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 0,2182 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa SAPLIN bin BUSRAN, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili” penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 07.00 Wita Saudara LEO (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan keberdaan Terdakwa, selanjutnya Saudara LEO (DPO) meminta Terdakwa untuk membersihkan kebun milik Saudara LEO (DPO), selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala ke rumah Saudara LEO (DPO) yang berada di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, setelah sampai di rumah Saudara LEO (DPO), selanjutnya Saudara LEO (DPO) mengajak Terdakwa pergi ke kebun milik Saudara LEO (DPO), setelahnya sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa dan Saudara LEO (DPO) sampai di kebun milik Saudara LEO (DPO) dan pada saat yang sama Saudara LEO (DPO) mengeluarkan alat hisap sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan alat hisap sabu atau bong, yaitu pertama Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pireks (kaca) dan selanjutnya narkotika jenis sabu yang berada di dalam pireks Terdakwa bakar menggunakan korek gas dengan api kecil sambil menghisap narkotika jenis sabu tersebut melalui pipet plastik, yang mana menghisap narkotika jenis sabu hampir sama dengan cara menghisap rokok.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : B/SKET-117/VII/KA/RH.04.00/2024/BBNKab-DGL tanggal 08 Juli 2024 atas nama SAPLIN yang dikeluarkan oleh Klinik Pratama Bahagia BNN Kabupaten Donggala dan ditandantangani dokter pemeriksa atas nama dr. Fitriana memiliki kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine SAPLIN menunjukkan hasil positif terhadap tes Amphethamine dan Methaphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :3260/NNF/VI/2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si , Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P juga Apt Eka Agustiani dan dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2681 gram dengan nomor barang bukti 7508/2024/NNF milik SAPLIN bin BUSRAN positif mengandung metamfetamina dan memiliki sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 0,2182 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana, dengan kesimpulan Terdakwa terindikasi mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu 3 (tiga) kali dalam satu minggu dan memiliki rekomendasi agar Terdakwa mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |