Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Dgl FADEL MUHAMMAD ROY F. TOUMAHUW Alias ROY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/25/III/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FADEL MUHAMMAD
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY F. TOUMAHUW Alias ROY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DASAR :
  1. Laporan Polisi Nomor. : LP-B / 44  / XI / 2023 / SPKT-II /Res Sigi Sek,Mrwl, tanggal 06 November 2023;
  2. Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas /31/ V / 2024 / Reskrim, tanggal 27 Mei 2024;
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 31 / V / RESKRIM / 2024 / tanggal 27 Mei 2024;

 

  1. KRONOLOGIS :
  • Dugaan perkara tindak pidana “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekeerjaan jabatan atau pencarian di ancam sebagai penganiayaanringan  yang terjadi pada hari senin tanggal 06 November  2024 di Desa Tinggede Kec.Marawola Kab.Sigi, perbuatan tersebut diduga keras dilakukan oleh tersangka ROY F.TOUMAHUW Alias ROY,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 ayat 1 KUHPidana.
  • Kronologis Kejadian Penganiayaan Ringan tersebut yakni sebagai berikut Awalnya ROY F.TOUMAHUW Alias ROY melakukan penganiayaan terhadap saya, dikarenkan awalnya ROY F.TOUMAHUW Alias ROY tinggal di rumah saya yang saya beli dari Sdra.DEKI  SUBAGYO, dan ditinggali ROY F.TOUMAHUW Alias ROY namun setelah beberapa tahun ROY F.TOUMAHUW Alias ROY tidak tinggal di ruma tersebut saya ingin mebersihkannya dan pada hari senin tanggal 06 november sekitar jam 18.00 wita pada saat saya membersihkan yang ke tiga kali bagian rumah saya, tiba-tiba datang ROY F.TOUMAHUW Alias ROY mengendarai sepeda motor metik dan langsung turun dari atas sepeda motornya dan memukul saya akan tetapi saya menagkisnya meggunakan tangan saya sehingga tagan saya merasakan sakit.
  • Adapun cara Tersangka ROY F.TOUMAHUW Alias ROY melakukan penganiayaan Ringan terhadap saudari OLGA CARLA TOUNAHUW Alias MAMI NONA yakni dengan cara menampar/ menempeleng bagian Pipi sebelah kiri saudari OLGA CARLA TOUNAHUW Alias MAMI NONA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangankanannya yang terbuka namun di tangkis menggunakan tangan sehingga mengenai tangan sdri.OLGA CARLA TOUNAHUW Alias MAMI NONA.
  • Bedasarakan Hasil Visum Et Repertum dari PUSKESMAS MARAWOLA  Nomor VeR:   0201 / 445/047.888/VER/XI/2023,Tanggal 09 November  2023 berkesimpulan yakni Rasa nyeri lengan atas sebelah kiri, tidak ada kelainan kulit atau luka.
  • Bahwa saudari OLGA CARLA TOUNAHUW Alias MAMI NONA masih dapat melakukan aktivitas sehari-harinya.

 

Pasal 352 ayat 1  KUHPidana

“ Maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian di ancam sebagai penganiayaanringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah “

 

 

  1. PENDAPAT :

Oleh karena itu, Penyidik berpendapat Tersangka ROY F.TOUMAHUW Alias ROYsudah memenuhi unsur – unsur delik yang diancam Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya