Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
RAHMAT Alias MAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1250/P.2.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Alias MAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Alias MAT pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Lembasada Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya, hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 terdakwa pergi ke rumah Sdr. ZAKIR (DPO) di Desa Tanamea Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah sampai di rumah Sdr. ZAKIR, Terdakwa langsung membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Desa Lembasada Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala. setelah sampai di rumah, terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari Sdr. ZAKIR (DPO) untuk dikonsumsi dan kemudian menyimpan sisa dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di atas kasur kamar terdakwa;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 Januari sekitar pukul 11.30 Wita ketika terdakwa sedang tidur siang, Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Desa Lembasada Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala. Kemudian Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG melakukan penggeledahan badan dan rumah yang kemudian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah kaca pireks di atas tempat kasur tempat terdakwa tidur. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah kaca pireks tersebut adalah milik terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan NO. LAB : 0499/NNF/I/2024 tanggal 06 Februari yang ditandatangani oleh Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Asmawati, S.H., M.Kes dan pemeriksa, Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si menyatakan barang bukti dengan nomor 0905/2024/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2487 gram milik Tersangka RAHMAT Alias MAT dinyatakan positif metamfetamina;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Alias MAT pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Lembasada Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya, hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa pergi ke rumah Sdr. ZAKIR (DPO) di Desa Tanamea Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah sampai di rumah Sdr. ZAKIR, Terdakwa langsung membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Desa Lembasada Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala. setelah sampai di rumah, terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari Sdr. ZAKIR (DPO) untuk dikonsumsi dengan tujuan mendapatkan rasa nyaman, badan terasa sehat, serta tidak merasa lelah dan mengantuk saat beraktivitas. Kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pireks yang selanjutnya terdakwa bakar menggunakan korek api gas sambil menghisap asap narkotika jenis sabu yang dibakar tersebut melalui pipet yang tersambung langsung dengan kaca pireks;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor : SKET-15/I/KA/RH.04.00/2024/BNNK tanggal 12 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan sampel urine Tersangka RAHMAT Alias MAT menunjukan hasil positif terhadap tes Methaphethamine dan Amphethamine.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Kota Donggala tanggal 04 April 2024 dengan Hasil Pemerikasaan Urine Terperiksa a.n RAHMAT Alias MAT dinyatakan Positif Amphetamine+Methaphethamine. Dapat disimpulkan bahwa terperiksa Terindikasi mengkonsumsi narkotika dan disarankan terperiksa untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan dan proses hukum tetap berlanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan NO. LAB : 0499/NNF/I/2024 tanggal 06 Februari yang ditandatangani oleh Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Asmawati, S.H., M.Kes dan pemeriksa, Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si menyatakan barang bukti dengan nomor 0905/2024/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2487 gram milik Tersangka RAHMAT Alias MAT dinyatakan positif metamfetamina.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya