| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABDUL GAFUR pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Langaleso Lorong Kuburan Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,berupa hewan ternak, yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memotong”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA saat Terdakwa hendak ke rumah Saksi SUDARMIN ISMIT yang sudah di incar dalam beberapa hari yg lalu untuk mengambil sapi di Jalan Poros Desa Langaleso Kec. Dolo Kab. Sigi. Kemudian tanpa sengaja, lewatlah Saksi BUSTAM melintas di jalan tersebut dan pada saat itu Terdakwa langsung menahan Saksi BUSTAM yang sedang melintas dan meminta tolong untuk diantar ke rumah Saksi SUDARMIN ISMIT dan di setujui oleh Saksi BUSTAM. Kemudian diantarlah Terdakwa oleh Saksi BUSTAM sampai ke Lorong Kuburan Desa Langaleso Kec. Dolo Kab. Sigi atau di rumah Saksi SUDARMIN ISMIT tersebut. Lalu Terdakwa turun dari motor dan Saksi BUSTAM pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa sesampai di Lorong Kuburan Desa Langaleso Kec. Dolo Kab. Sigi atau di rumah Saksi SUDARMIN ISMIT hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa melihat ada 1 (satu) ekor sapi yang sedang terikat di depan rumah Saksi SUDARMIN ISMIT lalu Terdakwa memerhatikan keadaan sekitar rumah dan melihat ketika situasi sudah sepi Terdakwa langsung memotong tali yang mengikat pada sapi tersebut dengan sebilah parang yang sudah di persiapkan sebelumnya. Bahwa setelah berhasil memotong tali yang mengikat sapi tersebut, Terdakwa membawa 1 (satu) ekor sapi tersebut dengan cara di tarik menuju ke Desa Sidera Kec. Biromaru Kab. Sigi. Setelah sampai di Desa Sidera Kec. Biromaru Kab. Sigi, Terdakwa langsung menusuk leher dan menyembelih 1 (satu) ekor sapi tersebut hingga 1 (satu) ekor sapi tersebut jatuh dan mati. Selanjutnya, Terdakwa memotong kaki depan dan kaki belakang kiri dan kanan serta daging sapi tersebut lalu memasukannya ke dalam karung dan ditaruh di sebelah sapi yang telah dipotong tadi.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) ekor sapi tersebut tanpa ijin dari Saksi SUDARMIN ISMIT selaku pemilik sapi tersebut sehingga mengakibatkan kerugian bagi Saksi SUDARMIN ISMIT secara materil lebih kurang sebesar Rp 21. 000.000 (dua puluh satu juta rupiah).
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 1 dan ke - 5 KUHP -------------------------------------------------------------- |