Dakwaan |
KESATU
|
------ Bahwa Terdakwa ANDIKA Alias UTI pada hari Selasa 23 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
|
|
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 di tambang tempat Terdakwa bekerja, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Sdr. IPANG (DPO), Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pireks (kaca), selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut yang berada di dalam pireks (kaca) Terdakwa bakar dengan menggunakan korek gas, kemudian Terdakwa menghisap asapnya melalui pipet plastik seperti menghisap rokok.
- Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. IPANG (DPO) yang berada di Desa Sinjiling, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, kemudian Sdr. IPANG (DPO) memberikan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu di Pondok yang berada di kebun atas Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, selanjutnya Terdakwa langsung pergi membeli narkotika jenis sabu dengan cara mengendarai motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor milik Sdr. IPANG (DPO), kemudian sesampainya Terdakwa di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala Terdakwa bertemu dengan Sdr. BOS yang merupakan penjual narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa membeli 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dari Sdr. BOS dengan cara Sdr. BOS memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa simpan atau pegang dengan tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang menuju rumah Sdr. IPANG (DPO) pada saat perjalanan menuju ke rumah Sdr. IPANG (DPO) Terdakwa bertemu dengan Anggota Kepolisian dan Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Damsol untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan disaksikan oleh Saksi IRSAN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin, untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-129/VII/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 pukul 12.00 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap ANDIKA Alias UTI yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap Terdakwa ANDIKA Alias UTI pada tanggal 25 Juli 2024 di Klinik Pratama ”BAHAGIA” BNN Kab. Donggala, yang bersangkutan dinyatakan Positif Amphetamine + Methamphetamine. Dapat disimpulkan bahwa Terdakwa ANDIKA Alias UTI terindikasi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 3267 / NNF / VI / 2024, tanggal 02 Agustus 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2158 gram dan diberi nomor barang bukti 7510/2024/NNF milik Terdakwa ANDIKA Alias UTI mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ANDIKA Alias UTI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 di tambang tempat Terdakwa bekerja, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Sdr. IPANG (DPO), Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pireks (kaca), selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut yang berada di dalam pireks (kaca) Terdakwa bakar dengan menggunakan korek gas, kemudian Terdakwa menghisap asapnya melalui pipet plastik seperti menghisap rokok.
- Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. IPANG (DPO) yang berada di Desa Sinjiling, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, kemudian Sdr. IPANG (DPO) memberikan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu di Pondok yang berada di kebun atas Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, selanjutnya Terdakwa langsung pergi membeli narkotika jenis sabu dengan cara mengendarai motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor milik Sdr. IPANG (DPO), kemudian sesampainya Terdakwa di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala Terdakwa bertemu dengan Sdr. BOS yang merupakan penjual narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa membeli 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dari Sdr. BOS dengan cara Sdr. BOS memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa simpan atau pegang dengan tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang menuju rumah Sdr. IPANG (DPO) pada saat perjalanan menuju ke rumah Sdr. IPANG (DPO) Terdakwa bertemu dengan Anggota Kepolisian dan Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Damsol untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan disaksikan oleh Saksi IRSAN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin, untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-129/VII/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 pukul 12.00 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap ANDIKA Alias UTI yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap Terdakwa ANDIKA Alias UTI pada tanggal 25 Juli 2024 di Klinik Pratama ”BAHAGIA” BNN Kab. Donggala, yang bersangkutan dinyatakan Positif Amphetamine + Methamphetamine. Dapat disimpulkan bahwa Terdakwa ANDIKA Alias UTI terindikasi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 3267 / NNF / VI / 2024, tanggal 02 Agustus 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2158 gram dan diberi nomor barang bukti 7510/2024/NNF milik Terdakwa ANDIKA Alias UTI mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa ANDIKA Alias UTI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 di tambang tempat Terdakwa bekerja, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Sdr. IPANG (DPO), Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pireks (kaca), selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut yang berada di dalam pireks (kaca) Terdakwa bakar dengan menggunakan korek gas, kemudian Terdakwa menghisap asapnya melalui pipet plastik seperti menghisap rokok.
- Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. IPANG (DPO) yang berada di Desa Sinjiling, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, kemudian Sdr. IPANG (DPO) memberikan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu di Pondok yang berada di kebun atas Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, selanjutnya Terdakwa langsung pergi membeli narkotika jenis sabu dengan cara mengendarai motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor milik Sdr. IPANG (DPO), kemudian sesampainya Terdakwa di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala Terdakwa bertemu dengan Sdr. BOS yang merupakan penjual narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa membeli 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dari Sdr. BOS dengan cara Sdr. BOS memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa simpan atau pegang dengan tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang menuju rumah Sdr. IPANG (DPO) pada saat perjalanan menuju ke rumah Sdr. IPANG (DPO) Terdakwa bertemu dengan Anggota Kepolisian dan Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Damsol untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan disaksikan oleh Saksi IRSAN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin, untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-129/VII/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 pukul 12.00 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap ANDIKA Alias UTI yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap Terdakwa ANDIKA Alias UTI pada tanggal 25 Juli 2024 di Klinik Pratama ”BAHAGIA” BNN Kab. Donggala, yang bersangkutan dinyatakan Positif Amphetamine + Methamphetamine. Dapat disimpulkan bahwa Terdakwa ANDIKA Alias UTI terindikasi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 3267 / NNF / VI / 2024, tanggal 02 Agustus 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2158 gram dan diberi nomor barang bukti 7510/2024/NNF milik Terdakwa ANDIKA Alias UTI mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
|
|
|