Dakwaan |
- DAKWAAN :
|
|
KESATU
|
|
--------- Bahwa terdakwa HELMIN Alias MIN Bersama-sama dengan NARTI Alias NATI (pada berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. ICANG (DPO) di Kampung Lere Kota Palu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah Kota Palu, Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut oleh karena dimana tempat terdakwa diketemukan atau ditahan dan karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
|
|
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 saksi NARTI berangkat dari rumah di Desa Gimpu Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menuju kota Palu, sekitar pukul 11.00 wita saksi NARTI tiba dirumah Terdakwa di Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu dengan tujuan mengajaknya ke rumah MARNI untuk mengembalikan uang yang pernah saksi NARTI pinjam. Setelah itu saksi NARTI dan Terdakwa sepakat pergi kerumah ICANG (DPO) di Kampung Lere Kota Palu untuk mengkonsumsi sabu. Sesampainya disana ICANG (DPO) mengambil 1 (satu) paket sabu berukuran kecil lalu terdakwa dengan saksi NARTI dan ICANG (DPO) mengkonsumsi sabu tersebut. Kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada ICANG (DPO) seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang rencananya akan dibawa pulang untuk dikonsumsi.
- Bahwa setelah itu ICANG (DPO) menitipkan sabu kepada terdakwa dan saksi NARTI, dengan mengatakan kepada saksi NARTI “ini 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pak plastic kosong kau bawa ke Kec. Kulawi Selatan nanti ada temanku yang ambil disana kalau masalah upah nanti saya kasih setelah sampai barangnya” kemudian ICANG (DPO) menitipkan juga narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada Terdakwa yang nantinya akan diberikan upah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila 10 (sepuluh) paket tersebut sudah sampai kepada seseorang suruhan dari ICANG (DPO), namun saat itu Terdakwa tidak bisa pergi ke Kec. Kulawi Selatan untuk membawa sabu tersebut karena anaknya sakit dirumah sehingga Terdakwa menitipkan kembali sabu dari ICANG (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada saksi NARTI untuk dibawa ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi dan Terdakwa mengatakan “nanti kita ketemu di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi”. Setelah itu saksi NARTI langsung berangkat menuju ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange miliknya, saat melintas di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi saksi NARTI diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR bersama anggota sat resnarkoba polres sigi lainnya kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi MOH. SAFIR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat didalam bagasi sepeda motor honda blade warna orange yang berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong kecil, 1 (satu) pack plastic klip kosong kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih, kemudian saksi NARTI beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan informasi dari saksi NARTI yang telah ditangkap sebelumnya kemudian terdakwa HELMIN langsung dilakukan penangkapan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 wita dirumahnya di Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam lemari kamar yang dibeli seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari ICANG (DPO) sebelumnya. Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa NARTI Alias NATI dan HELMIN alias MIN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3058/NNF/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
- 13 (tiga belas) sachet plastik sedang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 2,2255 gram, diberi nomor barang bukti 6997/2024/NNF.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka NARTI alias NATI dan HELMIN alias MIN
Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/242/VII/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. JUDY DERMAWAN,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas adalah HELMIN alias MIN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan Positif terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.----------------------------------
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa HELMIN Alias MIN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
KEDUA
|
|
--------- Bahwa terdakwa HELMIN Alias MIN Bersama-sama dengan NARTI Alias NATI (pada berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
|
|
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 saksi NARTI berangkat dari rumah di Desa Gimpu Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menuju kota Palu, sekitar pukul 11.00 wita saksi NARTI tiba dirumah Terdakwa di Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu dengan tujuan mengajaknya ke rumah MARNI untuk mengembalikan uang yang pernah saksi NARTI pinjam. Setelah itu saksi NARTI dan Terdakwa sepakat pergi kerumah ICANG (DPO) di Kampung Lere Kota Palu untuk mengkonsumsi sabu. Sesampainya disana ICANG (DPO) mengambil 1 (satu) paket sabu berukuran kecil lalu terdakwa dengan saksi NARTI dan ICANG (DPO) mengkonsumsi sabu tersebut. Kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada ICANG (DPO) seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang rencananya akan dibawa pulang untuk dikonsumsi.
- Bahwa setelah itu ICANG (DPO) menitipkan sabu kepada terdakwa dan saksi NARTI, dengan mengatakan kepada saksi NARTI “ini 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pak plastic kosong kau bawa ke Kec. Kulawi Selatan nanti ada temanku yang ambil disana kalau masalah upah nanti saya kasih setelah sampai barangnya” kemudian ICANG (DPO) menitipkan juga narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada Terdakwa yang nantinya akan diberikan upah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila 10 (sepuluh) paket tersebut sudah sampai kepada seseorang suruhan dari ICANG (DPO), namun saat itu Terdakwa tidak bisa pergi ke Kec. Kulawi Selatan untuk membawa sabu tersebut karena anaknya sakit dirumah sehingga Terdakwa menitipkan kembali sabu dari ICANG (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada saksi NARTI untuk dibawa ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi dan Terdakwa mengatakan “nanti kita ketemu di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi”. Setelah itu saksi NARTI langsung berangkat menuju ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange miliknya, saat melintas di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi saksi NARTI diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR bersama anggota sat resnarkoba polres sigi lainnya kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi MOH. SAFIR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat didalam bagasi sepeda motor honda blade warna orange yang berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong kecil, 1 (satu) pack plastic klip kosong kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih, kemudian saksi NARTI beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan informasi dari saksi NARTI yang telah ditangkap sebelumnya kemudian terdakwa HELMIN langsung dilakukan penangkapan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 wita dirumahnya di Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam lemari kamar yang dibeli seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari ICANG (DPO) sebelumnya. Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa NARTI Alias NATI dan HELMIN alias MIN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3058/NNF/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
- 13 (tiga belas) sachet plastik sedang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 2,2255 gram, diberi nomor barang bukti 6997/2024/NNF.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka NARTI alias NATI dan HELMIN alias MIN
Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/242/VII/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. JUDY DERMAWAN,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas adalah HELMIN alias MIN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan Positif terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.-------
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa HELMIN alias MIN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
|
|
KETIGA
|
|
--------- Bahwa terdakwa HELMIN Alias MIN Bersama-sama dengan NARTI Alias NATI (pada berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. ICANG (DPO) di Kampung Lere Kota Palu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah Kota Palu, Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut oleh karena dimana tempat terdakwa diketemukan atau ditahan dan karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 saksi NARTI berangkat dari rumah di Desa Gimpu Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menuju kota Palu, sekitar pukul 11.00 wita saksi NARTI tiba dirumah Terdakwa di Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu dengan tujuan mengajaknya ke rumah MARNI untuk mengembalikan uang yang pernah saksi NARTI pinjam. Setelah itu saksi NARTI dan Terdakwa sepakat pergi kerumah ICANG (DPO) di Kampung Lere Kota Palu untuk mengkonsumsi sabu. Sesampainya disana ICANG (DPO) mengambil 1 (satu) paket sabu berukuran kecil lalu terdakwa dengan saksi NARTI dan ICANG (DPO) mengkonsumsi sabu tersebut. Kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada ICANG (DPO) seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang rencananya akan dibawa pulang untuk dikonsumsi.
- Bahwa setelah itu ICANG (DPO) menitipkan sabu kepada terdakwa dan saksi NARTI, dengan mengatakan kepada saksi NARTI “ini 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pak plastic kosong kau bawa ke Kec. Kulawi Selatan nanti ada temanku yang ambil disana kalau masalah upah nanti saya kasih setelah sampai barangnya” kemudian ICANG (DPO) menitipkan juga narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada Terdakwa yang nantinya akan diberikan upah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila 10 (sepuluh) paket tersebut sudah sampai kepada seseorang suruhan dari ICANG (DPO), namun saat itu Terdakwa tidak bisa pergi ke Kec. Kulawi Selatan untuk membawa sabu tersebut karena anaknya sakit dirumah sehingga Terdakwa menitipkan kembali sabu dari ICANG (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada saksi NARTI untuk dibawa ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi dan Terdakwa mengatakan “nanti kita ketemu di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi”. Setelah itu saksi NARTI langsung berangkat menuju ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange miliknya, saat melintas di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi saksi NARTI diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR bersama anggota sat resnarkoba polres sigi lainnya kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi MOH. SAFIR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat didalam bagasi sepeda motor honda blade warna orange yang berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong kecil, 1 (satu) pack plastic klip kosong kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih, kemudian saksi NARTI beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan informasi dari saksi NARTI yang telah ditangkap sebelumnya kemudian terdakwa HELMIN langsung dilakukan penangkapan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 wita dirumahnya di Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam lemari kamar yang dibeli seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari ICANG (DPO) sebelumnya. Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa NARTI Alias NATI dan HELMIN alias MIN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3058/NNF/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
- 13 (tiga belas) sachet plastik sedang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 2,2255 gram, diberi nomor barang bukti 6997/2024/NNF.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka NARTI alias NATI dan HELMIN alias MIN
Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/242/VII/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. JUDY DERMAWAN,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas adalah HELMIN alias MIN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan Positif terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.-------
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa HELMIN alias MIN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -
|
|