| Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa ia Terdakwa DAVID SAID BIN SAID SALEH ALIAS DAVID pada hari Sabtu tanggal 07 bulan Februari tahun 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara, ini “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi AGUNG, dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi AGUNG bersama dengan Saksi IRHAM pergi dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari makan, sesampainya di Desa Sibalaya Utara sekira Pukul 23.30 WITA, Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM melihat Saksi IBNU AL GAZALI yang sedang meminum minuman keras bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO) dan Terdakwa, selanjutnya Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM berteriak untuk memanggil Saksi IBNU AL GAZALI namun Saksi IBNU AL GAZALI tidak mendengarnya. Mendengar teriakan dari Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM, Terdakwa dan Sdr. WAWAN (DPO) menghampiri dan bertanya kepada Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM “kenapa kau berteriak?“, dan Saksi AGUNG menjawab “kami teriak panggil teman kami Jesbit“, dan Terdakwa pun menjawab “oh kamu temannya jesbit“, selanjutnya Terdakwa langsung memukul secara berulang kali di bagian muka dan bagian kepala belakang Saksi AGUNG dan Sdr. WAWAN (DPO) langsung menikam Saksi AGUNG di bagian perut dan pada bagian pinggang belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah badik (DPB), yang mana selanjutnya Saksi SANDI melerai perbuatan tersebut kemudian Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM melarikan diri untuk mengamankan diri mereka masing-masing.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO) dilakukan di depan umum/tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh orang banyak dimana perbuatan tersebut dilakukan di Pinggir Jalan Poros tepat di depan rumah warga Desa Sibalaya Utara
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO), Saksi AGUNG mengalami luka robek pada bagian perut depan sebelah kiri dan luka robek di pinggul belakang yang berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800.1/463/445/Visum/RSTB/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Ribka Elda Patandianan selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
Status Lokalis :
- Regio Perut Kiri (Umbilical) : Tampak luka terbuka, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman nol koma lima setimeter. Pendarahan minimal, tepi luka tidak rata, tidak nampak pembengkakan;
- Regio Pinggul Belakang Kiri (Lumbal) : Tampak Luka terbuka, berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu setimeter, kedalaman dua sentimeter, pendarahan aktif (+) minimal, tepi luka tidak rata, nampak pembengkakan pada tepi luka.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas didapatkan luka robek di perut depan sebelah kiri dan satu buah luka robek di pinggul belakang sebelah kiri yang diduga persentuhan benda tajam.
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa ia Terdakwa DAVID SAID BIN SAID SALEH ALIAS DAVID pada hari Sabtu tanggal 07 bulan Februari tahun 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara, ini “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka” terhadap Saksi AGUNG, dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi AGUNG bersama dengan Saksi IRHAM pergi dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari makan, sesampainya di Desa Sibalaya Utara sekira Pukul 23.30 WITA, Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM melihat Saksi IBNU AL GAZALI yang sedang meminum minuman keras bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO) dan Terdakwa, selanjutnya Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM berteriak untuk memanggil Saksi IBNU AL GAZALI namun Saksi IBNU AL GAZALI tidak mendengarnya. Mendengar teriakan dari Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM, Terdakwa dan Sdr. WAWAN (DPO) menghampiri dan bertanya kepada Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM “kenapa kau berteriak?“, dan Saksi AGUNG menjawab “kami teriak panggil teman kami Jesbit“, dan Terdakwa pun menjawab “oh kamu temannya jesbit“, selanjutnya Terdakwa langsung memukul secara berulang kali di bagian muka dan bagian kepala belakang Saksi AGUNG dan Sdr. WAWAN (DPO) langsung menikam Saksi AGUNG di bagian perut dan pada bagian pinggang belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah badik (DPB), yang mana selanjutnya Saksi SANDI melerai perbuatan tersebut kemudian Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM melarikan diri untuk mengamankan diri mereka masing-masing.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO) dilakukan di depan umum/tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh orang banyak dimana perbuatan tersebut dilakukan di Pinggir Jalan Poros tepat di depan rumah warga Desa Sibalaya Utara
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO), Saksi AGUNG mengalami luka robek pada bagian perut depan sebelah kiri dan luka robek di pinggul belakang yang berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800.1/463/445/Visum/RSTB/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Ribka Elda Patandianan selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
Status Lokalis :
- Regio Perut Kiri (Umbilical) : Tampak luka terbuka, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman nol koma lima setimeter. Pendarahan minimal, tepi luka tidak rata, tidak nampak pembengkakan;
- Regio Pinggul Belakang Kiri (Lumbal) : Tampak Luka terbuka, berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu setimeter, kedalaman dua sentimeter, pendarahan aktif (+) minimal, tepi luka tidak rata, nampak pembengkakan pada tepi luka.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas didapatkan luka robek di perut depan sebelah kiri dan satu buah luka robek di pinggul belakang sebelah kiri yang diduga persentuhan benda tajam.
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP---------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------------- Bahwa ia Terdakwa DAVID SAID BIN SAID SALEH ALIAS DAVID bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO), pada hari Sabtu tanggal 07 bulan Februari tahun 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara, ini “Setiap orang, yang melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat, yang turut serta melakukan tindak pidana” terhadap Saksi AGUNG, dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi AGUNG bersama dengan Saksi IRHAM pergi dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari makan, sesampainya di Desa Sibalaya Utara sekira Pukul 23.30 WITA, Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM melihat Saksi IBNU AL GAZALI yang sedang meminum minuman keras bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO) dan Terdakwa, selanjutnya Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM berteriak untuk memanggil Saksi IBNU AL GAZALI namun Saksi IBNU AL GAZALI tidak mendengarnya. Mendengar teriakan dari Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM, Terdakwa dan Sdr. WAWAN (DPO) menghampiri dan bertanya kepada Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM “kenapa kau berteriak?“, dan Saksi AGUNG menjawab “kami teriak panggil teman kami Jesbit“, dan Terdakwa pun menjawab “oh kamu temannya jesbit“, selanjutnya Terdakwa langsung memukul secara berulang kali di bagian muka dan bagian kepala belakang Saksi AGUNG dan Sdr. WAWAN (DPO) langsung menikam Saksi AGUNG di bagian perut dan pada bagian pinggang belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah badik (DPB), yang mana selanjutnya Saksi SANDI melerai perbuatan tersebut kemudian Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM melarikan diri untuk mengamankan diri mereka masing-masing.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO) dilakukan di depan umum/tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh orang banyak dimana perbuatan tersebut dilakukan di Pinggir Jalan Poros tepat di depan rumah warga Desa Sibalaya Utara
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO), Saksi AGUNG mengalami luka robek pada bagian perut depan sebelah kiri dan luka robek di pinggul belakang yang berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800.1/463/445/Visum/RSTB/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Ribka Elda Patandianan selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
Status Lokalis :
- Regio Perut Kiri (Umbilical) : Tampak luka terbuka, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman nol koma lima setimeter. Pendarahan minimal, tepi luka tidak rata, tidak nampak pembengkakan;
- Regio Pinggul Belakang Kiri (Lumbal) : Tampak Luka terbuka, berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu setimeter, kedalaman dua sentimeter, pendarahan aktif (+) minimal, tepi luka tidak rata, nampak pembengkakan pada tepi luka.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas didapatkan luka robek di perut depan sebelah kiri dan satu buah luka robek di pinggul belakang sebelah kiri yang diduga persentuhan benda tajam.
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-----------------------
ATAU
KEEMPAT
-------------- Bahwa ia Terdakwa DAVID SAID BIN SAID SALEH ALIAS DAVID bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO), pada hari Sabtu tanggal 07 bulan Februari tahun 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara, ini “ Setiap orang, yang melakukan penganiayaan, yang turut serta melakukan tindak pidana” terhadap Saksi AGUNG, dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi AGUNG bersama dengan Saksi IRHAM pergi dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari makan, sesampainya di Desa Sibalaya Utara sekira Pukul 23.30 WITA, Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM melihat Saksi IBNU AL GAZALI yang sedang meminum minuman keras bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO) dan Terdakwa, selanjutnya Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM berteriak untuk memanggil Saksi IBNU AL GAZALI namun Saksi IBNU AL GAZALI tidak mendengarnya. Mendengar teriakan dari Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM, Terdakwa dan Sdr. WAWAN (DPO) menghampiri dan bertanya kepada Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM “kenapa kau berteriak?“, dan Saksi AGUNG menjawab “kami teriak panggil teman kami Jesbit“, dan Terdakwa pun menjawab “oh kamu temannya jesbit“, selanjutnya Terdakwa langsung memukul secara berulang kali di bagian muka dan bagian kepala belakang Saksi AGUNG dan Sdr. WAWAN (DPO) langsung menikam Saksi AGUNG di bagian perut dan pada bagian pinggang belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah badik (DPB), yang mana selanjutnya Saksi SANDI melerai perbuatan tersebut kemudian Saksi AGUNG dan Saksi IRHAM melarikan diri untuk mengamankan diri mereka masing-masing.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO) dilakukan di depan umum/tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh orang banyak dimana perbuatan tersebut dilakukan di Pinggir Jalan Poros tepat di depan rumah warga Desa Sibalaya Utara
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO), Saksi AGUNG mengalami luka robek pada bagian perut depan sebelah kiri dan luka robek di pinggul belakang yang berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800.1/463/445/Visum/RSTB/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Ribka Elda Patandianan selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
Status Lokalis :
- Regio Perut Kiri (Umbilical) : Tampak luka terbuka, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman nol koma lima setimeter. Pendarahan minimal, tepi luka tidak rata, tidak nampak pembengkakan;
- Regio Pinggul Belakang Kiri (Lumbal) : Tampak Luka terbuka, berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu setimeter, kedalaman dua sentimeter, pendarahan aktif (+) minimal, tepi luka tidak rata, nampak pembengkakan pada tepi luka.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas didapatkan luka robek di perut depan sebelah kiri dan satu buah luka robek di pinggul belakang sebelah kiri yang diduga persentuhan benda tajam.
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------- |