Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2.MILAWATI A. LOMBA,SH
SINAR OCTAFIA Alias SINAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-788/P.2.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2MILAWATI A. LOMBA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINAR OCTAFIA Alias SINAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa SINAR OCTAFIA Alias SINAR pada hari Minggu, tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal pada hari Sabtu, tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi menuju ke Kelurahan Tatanga, Kota Palu menggunakan sebuah sepeda motor untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah tiba, terdakwa langsung menemui seorang lakilaki yang terdakwa tidak kenali dan membeli 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut. Kemudian terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan tiba sekitar pukul 20.10 Wita. Lalu sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa mencungkil sebagian narkotika yang terdakwa telah beli untuk digunakan atau dikonsumsi di dalam kamar rumahnya, sedangkan sisanya terdakwa simpan di sebuah laci dalam lemari yang berada dalam kamar rumah terdakwa. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 17.40 Wita pihak Kepolisian Sigi menerima informasi dari masyarakat dan langsung mendatangi rumah terdakwa yang berada di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Setelah itu, pihak kepolisian memperkenal diri kepada terdakwa serta menanyakan keberadaan barang berupa narkotika jenis sabu, dimana terdakwa menunjukkan tempatnya menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah lemari yang berada di kamar terdakwa. Setelah itu pihak Kepolisian langsung mengamankan terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/358/XI/RES.4.2/2023/Rumkit Bhay tanggal 21 November 2023 dan ditandatangani oleh dr. I Made Wijaya Putra, Sp.PD selaku Dokter Pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah SINAR OCTAFIA Alias SINAR dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine menunjukkan POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP).
  • Bahwa berdasarkan Test Assesment Terpadu (TAT) oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah nomor : R/11/III/PLT/RH.04.02/2024/BNN Provinsi tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Masnawati Rahman, S.E., M.M selaku Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tengah telah dilakukan assessment berupa assessment medis dan assessment hukum terhadap terdakwa SINAR OCTAFIA dengan hasil pemeriksaan yang bersangkutan secara medis sebagai penyalahguna narkotika dan tidak termasuk kelompok jaringan sindikat narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan No. Lab : 4965/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1115 gram dan diberi nomor barang bukti 9916/2023/NNF yang merupakan milik Terdakwa SINAR OCTAFIA Alias SINAR dengan kesimpulan Barang Bukti sebagaimana dimaksud adalah benar mengandung Metamfetamina. Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Metamfetamina terdaftar sebagai Narkotika golongan I.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa SINAR OCTAFIA Alias SINAR melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

 

--------- Bahwa Terdakwa SINAR OCTAFIA Alias SINAR pada hari Minggu, tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal pada hari Sabtu, tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi menuju ke Kelurahan Tatanga, Kota Palu menggunakan sebuah sepeda motor untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah tiba, terdakwa langsung menemui seorang lakilaki yang terdakwa tidak kenali dan membeli 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut. Kemudian terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan tiba sekitar pukul 20.10 Wita. Lalu sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa mencungkil sebagian narkotika yang terdakwa telah beli untuk digunakan atau dikonsumsi di dalam kamar rumahnya, sedangkan sisanya terdakwa simpan di sebuah laci dalam lemari yang berada dalam kamar rumah terdakwa. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 17.40 Wita pihak Kepolisian Sigi menerima informasi dari masyarakat dan langsung mendatangi rumah terdakwa yang berada di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Setelah itu, pihak kepolisian memperkenal diri kepada terdakwa serta menanyakan keberadaan barang berupa narkotika jenis sabu, dimana terdakwa menunjukkan tempatnya menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah lemari yang berada di kamar terdakwa. Setelah itu pihak Kepolisian langsung mengamankan terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/358/XI/RES.4.2/2023/Rumkit Bhay tanggal 21 November 2023 dan ditandatangani oleh dr. I Made Wijaya Putra, Sp.PD selaku Dokter Pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah SINAR OCTAFIA Alias SINAR dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine menunjukkan POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP).
  • Bahwa berdasarkan Test Assesment Terpadu (TAT) oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah nomor : R/11/III/PLT/RH.04.02/2024/BNN Provinsi tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Masnawati Rahman, S.E., M.M selaku Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tengah telah dilakukan assessment berupa assessment medis dan assessment hukum terhadap terdakwa SINAR OCTAFIA dengan hasil pemeriksaan yang bersangkutan secara medis sebagai penyalahguna narkotika dan tidak termasuk kelompok jaringan sindikat narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan No. Lab : 4965/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1115 gram dan diberi nomor barang bukti 9916/2023/NNF yang merupakan milik Terdakwa SINAR OCTAFIA Alias SINAR dengan kesimpulan Barang Bukti sebagaimana dimaksud adalah benar mengandung Metamfetamina. Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Metamfetamina terdaftar sebagai Narkotika golongan I.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa SINAR OCTAFIA Alias SINAR melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya