Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------
- Menyatakan demi Hukum bahwa kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat berkaitan dengan Pembangunan pembangunan rumah subsidi berukuran 3X6 sebanyak 16 Unit dan pembuatan Pondasi bangunan rumah sebanyak 5 Unit tipe 3X6 yang terletak di kompleks perumahan Biromaru Recidence,kabupaten Sigiboromaru,Provinsi Sulawesi Tengah batal demi hukum .----------------------------------------------------------------- 10
- Menyatakan demi Hukum bahwa kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat berkaitan dengan Pembangunan pembangunan rumah subsidi berukuran 3X6 sebanyak 16 Unit dan pembuatan Pondasi bangunan rumah sebanyak 5 Unit tipe 3X6 yang terletak di kompleks perumahan Biromaru Recidence,kabupaten Sigiboromaru,Provinsi Sulawesi Tengah tidak mengikat antara pihak Penggugat dan Tergugat.---------------------------------
- Menyatakan demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan kesepakatan secara sepihak kepada Penggugat berkaitan dengan pembangunan rumah subsidi berukuran 3X6 sebanyak 16 Unit dan pembuatan Pondasi bangunan rumah sebanyak 5 Unit tipe 3X6 yang terletak di kompleks perumahan Biromaru Recidence,kabupaten Sigiboromaru,Provinsi Sulawesi Tengah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.------------------------
- Menyatakan demi Hukum bahwa tindakan tergugat yang memerintahkan kepada Penggugat untuk menjual objek tanah milik dari Tergugat yang berada di kelurahan Tondo adalah tindakan yang sah demi hukum.-------------------- .
- Menyatakan demi Hukum bahwa jual beli atas objek Tanah milik dari Penggugat yang terletak di kelurahan Tondo yang di lakukan oleh Penggugat adalah sah demi hukum. Menyatakan demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menyangkali telah menyuruh Penggugat untuk menjual objek tanah milik dari Tergugat yang berada di kelurahan Tondo,guna untuk pembiayaan dalam proses pembangunan Rumah subsidi berukuran 3X6 sebanyak 16 Unit dan pembuatan Pondasi bangunan rumah sebanyak 5 Unit tipe 3X6 yang terletak di kompleks perumahan Biromaru Recidence,kabupaten Sigiboromaru,Provinsi Sulawesi adalah perbuatan yang tidak beralasan hukum
- Menyatakan demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menyangkali telah menyuruh Penggugat untuk menjual objek tanah milik dari Tergugat yang berada di kelurahan Tondo,guna untuk pembiayaan dalam proses pembangunan Rumah subsidi berukuran 3X6 sebanyak 16 Unit dan pembuatan Pondasi bangunan rumah sebanyak 5 Unit tipe 3X6 yang terletak di kompleks perumahan Biromaru Recidence,kabupaten Sigiboromaru,Provinsi Sulawesi adalah perbuatan yang tidak beralasan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang muka/panjar penjualan Tanah yang terletak di kelurahan tondo sebesar Rp. 340.000.000-(Tiga ratus empat puluh juta rupiah) kepada
- Ni Kadek penyetoran Uang panjar Tanah sebesar Rp.50.000.000
- I Wayan Lanus harga Uang panjar Tanah sebesar Rp.80.000.000
- I Made Murta Uang panjar Tanah sebesar Rp.50.000.000
- I Made Darmadi Uang panjar sebesar Tanah sebesar Rp.160.000.000
Selaku Para pembeli objek tanah tersebut.
- Menyatakan demi hukum kerugian dari Penggugat akibat adanya pemutusan kesepakatan dalam pembangunan rumah subsidi berukuran 3X6 sebanyak 16 Unit dan pembuatan Pondasi bangunan rumah sebanyak 5 Unit tipe 3X6 yang terletak di kompleks perumahan Biromaru Recidence,kabupaten Sigiboromaru,Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp.362.000.000.00.-(tiga ratus enam puluh dua juata rupiah).
- Menyatakan demi hukum kerugian yang di derita oleh Penggugat sebesar Rp.362.000.000.00.-(tiga ratus enam puluh dua juata rupiah) wajib untuk di bayarkan kepada Penggugat oleh Tergugat secara seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah karena Penggugat tidak dapat memperoleh nilai manfaat ataupun keuntugan yang telah di sepakati pada awal proses pembangunan rumah subsidi yang berada kompleks perumahan Biromaru Recidence,kabupaten Sigiboromaru,Provinsi Sulawesi Tengah, dimana Penggugat akan mendapatkan bahagian sebanyak 4 Unit rumah yang mana jika di uangkan Penggugat mendapatkan keuntungan sebesar Rp.190.000.000.00.-(seratus Sembilan puluh juta rupiah).
Kerugian Immateril
- Kerugian materil yang nyata ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), totalnya sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Menyatakan bahwa putusan ini wajib/patut dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij voorad) meskipun ada banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|