Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2026/PN Dgl Hj. ALWIAH M. AMIN 1.Emi Sidir
2.Nurlela
3.Reni S.
4.Rafika
5.Devianti
6.Feri
7.Eva Arnas
8.Fera Wati
9.Dinda
10.Moh. Igo. S
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. ALWIAH M. AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Edi Heriansyah, S. HIHj. ALWIAH M. AMIN
Tergugat
NoNama
1Emi Sidir
2Nurlela
3Reni S.
4Rafika
5Devianti
6Feri
7Eva Arnas
8Fera Wati
9Dinda
10Moh. Igo. S
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 726.000.000,00
Petitum
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Alm. Hasan, Alm. Hafid, Marlia, Alm. Sulaeman, Tamrin M.Amin, Sa’dia, Hadelia, Alm. Abd. Azis, Abdulah, Hj. Alwiyah M. Amin (Penggugat) dan Caco, adalah ahli waris/anak/keturunan dari Alm. Bapak M. Amin Ahmad bersama Almh. Ibu Lamina;
 
3. Menyatakan bahwa Objek Sengketa adalah sebidang tanah dengan luas 2.048 m2 diatasnya terdapat 27 Pohon Kelapa dan saat ini tersisa 13 Pohon Kelapa terletak di Bangko Dusun III Desa Labean Kec. Balaesang Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
 
- Sebelah Utara berbatasan dengan lokisi kosong milik Hali;
- Sebelah Timur berbatasan dengan lokisi kosong milik Calin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sungai kecil;
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun kelapa milik Hi. Sidir/Sudirman Ahmad; 
 
 Adalah milik Ahliwaris dari Alm. M. Amin Ahmad;
 
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam mejual hasil panen dan menebang 14 (empat belas) Pohon Kelapa terletak di Bangko Dusun III Desa Labean Kec. Balaesang Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tunai serta seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 726.000.000,- (tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil 
? Dalam setiap panen Pohon Kelapa tersebut menghasilkan Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di kalikan selama 4 (empat) kali Panen selama 1 (satu) tahun hasilnya Rp. 5.400.000,-, (lima juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan selama 35 (tiga puluh lima) tahun hasilnya Rp.189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupaih); 
 
? Kemudian penebangan pohon kelapa berjumlah 14 (empat belas) pohon di kalikan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)/perbatang hasilnya Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
 
? Ditambah lagi dengan biaya pengeluaran dalam pengurusan tanah tersebut berjumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
 
? Jadi total keseluruhan kerugian secara Materil adalah Rp. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dikali 35 (tiga puluh lima) tahun ditambah dengan Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian ditambah lagi dengan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) hasilnya menjadi Rp. 226.000.000,- (dua ratus dua puluh enam juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil
Kerugian Imaterill yang di alami Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
 
Dengan demikian total keseluruhan Kerugian Materill dan Imaterill yang dialami Penggugat adalah sebagai berikut:
 
Kerugian Materiil Rp.  226.000.000,-
Kerugian Immateriil Rp.  500.000.000,- +
TOTAL:         Rp. 726.000.000,-
 
6. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Para Tergugat;
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
 
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
 
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
 
Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak