Dakwaan |
|
|
------ Bahwa Terdakwa ALWI SAPUTRA Alias ALWI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Supaya Desa Kabobona Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
|
|
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa dan melihat rumah milik saksi SUMARNI yang sepi dan gelap, melihat situasi dan kondisi tersebut Terdakwa langsung mencungkil jendela rumah milik saksi SUMARNI dengan menggunakan besi milik Terdakwa yang dibawa dari rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa naik ke jendela tersebut dan masuk ke kamar saksi SUMARNI dan langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Note 10 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A10 warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A71 warna hitam biru muda dan dompet milik saksi SUMARNI yang berisi uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terletak di atas kasur tempat saksi SUMARNI tidur pada saat itu. Setelah melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa keluar dari rumah milik saksi SUMARNI melalui jendela yang telah dirusaknya dan pulang dengan berjalan kaki menuju ke rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memberikan barang hasil curian berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Note 10 kepada saksi BAHARUDDIN dengan alasan Terdakwa ingin membayarkan hutang Terdakwa ke saksi BAHARUDDIN dengan memberikan Handphone curian tersebut dan Terdakwa juga menawarkan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A10 dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di Jalan WR. Supratman Kota Palu.
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang dari hasil curian tersebut sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diambil dari dompet milik saksi SUMARNI dan dari hasil penjualan Handphone merk Samsung Galaxy A10 milik saksi SUMARNI untuk membeli kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa mengambil sejumlah uang dan 3 (tiga) buah Handphone dari rumah milik Saksi SUMARNI tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi SUMARNI;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, saksi SUMARNI menderita kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).----------------------
------ Perbuatan Terdakwa ALWI SAPUTRA Alias ALWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------------
|
|