Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2024/PN Dgl 1.HASYIM, S.H.
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
MOHAMMAD YUSUF M BIN MARUFI Alias YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 236/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-300/P.2.14.9/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASYIM, S.H.
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD YUSUF M BIN MARUFI Alias YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD YUSUF M BIN MARUFI Alias YUSUF, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di Kantor Desa Ponggerang Jalan Trans Palu – Tolitoli, Kec. Dampelas, Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu atau Pakaian Jabatan Palsu.”  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 pada waktu sore hari bertempat di Kantor Desa Ponggerang, Terdakwa melihat kegiatan penyaluran beras raskin oleh pihak Bulog, lalu pada saat itu muncul niat Terdakwa untuk mengambil tanpa izin beras raskin tersebut yang tersimpan di dalam aula Kantor Desa Ponggerang, lalu pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 pada waktu sore hari Terdakwa pergi ke Kantor Desa Ponggerang untuk memantau situasi kantor desa yang mana pada saat itu kondisi kantor desa dalam keadaan kosong dengan kondisi pintu ruangan aula kantor desa tertutup dan dikunci menggunakan penganjing/penghalang pintu yang terbuat dari kayu, lalu Terdakwa merencenakan untuk melakukan aksi pencurian pada saat malam hari.
  • Selanjutnya pada hari Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa pergi ke kantor desa dan sesampainya disana Terdakwa lebih dulu mengambil sapu ijuk di Balai Desa, lalu Terdakwa memanjat dinding yang terletak di belakang kantor desa tepat disamping pintu aula kantor desa, lalu Terdakwa merusak ventilasi kantor desa dengan cara mencopot papan penutup ventilasi tersebut, lalu Terdakwa menggunakan sapu ijuk yang Terdakwa bawa untuk membuka kunci pengangjing/penghalang pintu melalui ventilasi yang sudah Terdakwa rusak sehingga pintu tersebut dapat terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam ruang aula Kantor Desa dan tanpa izin mengambil karung-karung berisi beras raskin yang terletak di dalam ruang aula kantor desa, lalu Terdakwa membawa karung-karung berisi beras raskin keluar dengan cara memikul karung beras tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang berukuran besar berwarna putih dengan strip hijau, merah kuning dan hitam di bagian tengahnya yang telah disiapkan oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian Terdakwa menyimpan beras raskin tersebut di pinggir pantai lalu Terdakwa menutupinya dengan kain terpal warna putih, setelah itu Terdakwa menutup kembali pintu aula kantor desa yang sebelumnya dibuka oleh Terdakwa, lalu Terdakwa kembali pulang ke rumah;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa pergi ke pinggir pantai tempat Terdakwa menyimpan karung beras raskin tersebut, lalu Terdakwa memindahkan karung beras raskin tersebut ke bawah pohon kelapa dekat kuburan tidak jauh dari rumah sdr. Sade, lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian pada sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa kembali pergi ke bawah pohon kelapa memindahkan 1 (satu) karung besar berisi beras raskin tersebut ke rumah Sdr. Sade dan mengganti karungnya menjadi karung beras besar berwarna kuning, lalu Terdakwa juga pergi mengganti 1 (satu) karung beras besar yang masih berada di bawah pohon kelapa dengan karung beras besar berwarna putih list biru. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah sdr. Sade dan melihat Saksi RIZAL berada disitu, setelah Saksi RIZAL pergi Terdakwa memindahakan karung besar berisi beras raskin yang sebelumnya berada di rumah sdr. Sade ke samping pos yang terletak tidak jauh dari rumah Sdr. Sade, lalu tidak lama kemudian Saksi RIZAL menghampiri Terdakwa sambil memperingatkan Terdakwa untuk tidak lari karena perbuatan Terdakwa sudah diketahui Saksi RIZAL, akan tetapi Terdakwa tetap melarikan diri bersembunyi di dekat mangrove pinggir laut dan kebun.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa pergi ke bawah pohon kelapa tempat dimana Terdakwa menyimpan karung besar berisi beras raskin yang masih tersisa, lalu Terdakwa pergi ke rumah Saksi Tinus untuk menjual beras raskin tersebut, sesampainya disana Terdakwa sepakat dan menjual beras raskin tersebut ke orang yang tidak diketahui namanya Teman dari Saksi TINUS dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), lalu atas hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk kebutuhan harian.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WITA Saksi UDIN bersama Saksi ADI melakukan pengecekan terhadap beras raskin yang terdapat di ruang aula Kantor Desa Ponggerang dan mendapati telah hilang 22 (dua puluh dua) karung beras raskin yang terdapat di aula kantor desa tersebut, adapun nilai kerugian atas hilangnya 22 (dua puluh dua) karung beras raskin tersebut adalah sebesar Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD YUSUF M BIN MARUFI Alias YUSUF, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di Kantor Desa Ponggerang Jalan Trans Palu – Tolitoli, Kec. Dampelas, Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Disitu Tidak Diketahui atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak, Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu atau Pakaian Jabatan Palsu.”  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 pada waktu sore hari bertempat di Kantor Desa Ponggerang, Terdakwa melihat kegiatan penyaluran beras raskin oleh pihak Bulog, lalu pada saat itu muncul niat Terdakwa untuk mengambil tanpa izin beras raskin tersebut yang tersimpan di dalam aula Kantor Desa Ponggerang, lalu pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 pada waktu sore hari Terdakwa pergi ke Kantor Desa Ponggerang untuk memantau situasi kantor desa yang mana pada saat itu kondisi kantor desa dalam keadaan kosong dengan kondisi pintu ruangan aula kantor desa tertutup dan dikunci menggunakan penganjing/penghalang pintu yang terbuat dari kayu, lalu Terdakwa merencenakan untuk melakukan aksi pencurian pada saat malam hari.
  • Selanjutnya pada hari Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa pergi ke kantor desa dan sesampainya disana Terdakwa lebih dulu mengambil sapu ijuk di Balai Desa, lalu Terdakwa memanjat dinding yang terletak di belakang kantor desa tepat disamping pintu aula kantor desa, lalu Terdakwa merusak ventilasi kantor desa dengan cara mencopot papan penutup ventilasi tersebut, lalu Terdakwa menggunakan sapu ijuk yang Terdakwa bawa untuk membuka kunci pengangjing/penghalang pintu melalui ventilasi yang sudah Terdakwa rusak sehingga pintu tersebut dapat terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam ruang aula Kantor Desa dan tanpa izin mengambil karung-karung berisi beras raskin yang terletak di dalam ruang aula kantor desa, lalu Terdakwa membawa karung-karung berisi beras raskin keluar dengan cara memikul karung beras tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang berukuran besar berwarna putih dengan strip hijau, merah kuning dan hitam di bagian tengahnya yang telah disiapkan oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian Terdakwa menyimpan beras raskin tersebut di pinggir pantai lalu Terdakwa menutupinya dengan kain terpal warna putih, setelah itu Terdakwa menutup kembali pintu aula kantor desa yang sebelumnya dibuka oleh Terdakwa, lalu Terdakwa kembali pulang ke rumah;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa pergi ke pinggir pantai tempat Terdakwa menyimpan karung beras raskin tersebut, lalu Terdakwa memindahkan karung beras raskin tersebut ke bawah pohon kelapa dekat kuburan tidak jauh dari rumah sdr. Sade, lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian pada sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa kembali pergi ke bawah pohon kelapa memindahkan 1 (satu) karung besar berisi beras raskin tersebut ke rumah Sdr. Sade dan mengganti karungnya menjadi karung beras besar berwarna kuning, lalu Terdakwa juga pergi mengganti 1 (satu) karung beras besar yang masih berada di bawah pohon kelapa dengan karung beras besar berwarna putih list biru. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah sdr. Sade dan melihat Saksi RIZAL berada disitu, setelah Saksi RIZAL pergi Terdakwa memindahakan karung besar berisi beras raskin yang sebelumnya berada di rumah sdr. Sade ke samping pos yang terletak tidak jauh dari rumah Sdr. Sade, lalu tidak lama kemudian Saksi RIZAL menghampiri Terdakwa sambil memperingatkan Terdakwa untuk tidak lari karena perbuatan Terdakwa sudah diketahui Saksi RIZAL, akan tetapi Terdakwa tetap melarikan diri bersembunyi di dekat mangrove pinggir laut dan kebun.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa pergi ke bawah pohon kelapa tempat dimana Terdakwa menyimpan karung besar berisi beras raskin yang masih tersisa, lalu Terdakwa pergi ke rumah Saksi Tinus untuk menjual beras raskin tersebut, sesampainya disana Terdakwa sepakat dan menjual beras raskin tersebut ke orang yang tidak diketahui namanya Teman dari Saksi TINUS dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), lalu atas hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk kebutuhan harian.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WITA Saksi UDIN bersama Saksi ADI melakukan pengecekan terhadap beras raskin yang terdapat di ruang aula Kantor Desa Ponggerang dan mendapati telah hilang 22 (dua puluh dua) karung beras raskin yang terdapat di aula kantor desa tersebut, adapun nilai kerugian atas hilangnya 22 (dua puluh dua) karung beras raskin tersebut adalah sebesar Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya