Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Hj. MASRIA, TJENARLIN,S.Pd, SYAMSIAR, WINARSIH dan ENDANG merupakan ahli waris Alm.RUSLIN LAIHI ;
- Menyatakan Hj. MASRIA, TJENARLIN,S.Pd, SYAMSIAR, WINARSIH dan ENDANG merupakan Pemilik atas objek sengketa ;
- Menyatakan Surat Keterangan No.11/KK/GL/1976 Tanggal 10 Maret 1976 merupakan bukti yang sah dan mengikat atas tanah milik kebun ladang Alm.Ruslin Laihi ;
- Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 001/SKPT/ DS.GR/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 tidak mempunyai nilai bukti mengikat atas objek sengketa ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Pengugat semenjak tahun 2008 sampai didaftar gugatan ini sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari Rp.100.000,- (seratus ribu rupih) setelah habis masa Aanmaning oleh Pengadilan Negeri Donggala ;
|