INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2024/PN Dgl | GISMAN | 1.CHINTAMY PAERUNAN 2.OKTAR P. PALAYAUK 3.RUSDI MURAD 4.ARDIANTO 5.SUBRIA 6.HAMSIH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2024/PN Dgl | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Objek Sengketa a quo berupa bidang tanah yang terletak di RT. 19 Dusun 05 Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, dengan panjang timur - barat 130 m2 dan Lebar utara - selatan 297 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Fery Febrianto dan Huzria dahulu Saiful
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Trans Palu Palolo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Darius dahulu tanah Lawetora
- Sebelah Barat berbatasan dengan Murad Hi. Muhammad dahulu Palila
Adalah milik Alm. Djumpulari;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam melakukan jual beli atas sebagian tanah milik Alm. Djumpulari hingga dikeluarkannya Surat Penyerahan Nomor: 454/SBIR/II/2012 atas nama Chintamy Paerunan dan Surat Penyerahan Nomor : 834/SBIR/XII/2014 atas nama Oktar P. Palayauk serta diterbitkannya Sertipikat Hak Milik No. 01202/2014 atas nama Murad Hi. Muhammad adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Surat Penyerahan Nomor : 454/SBIR/II/2012 atas nama Chintamy Paerunan dan segala surat yang menjadi dasar/syarat dikeluarkannya Surat Penyerahan dimaksud serta Surat Penyerahan Nomor : 834/SBIR/XII/2014 atas nama Oktar P. Palayauk dan segala surat yang menjadi dasar/syarat dikeluarkannya Surat Penyerahan dimaksud tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan segala surat yang menjadi dasar/syarat diterbitkannya Sertipikat Hak Milik No. 01202/2014 atas nama Murad Hi. Muhammad serta Sertipikat Hak Milik No. 01202/2014 atas nama Murad Hi. Muhammad tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tunai serta seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 785.000.000,- (tuju ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materill sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
b. Kerugian Imaterill sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
7. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |