Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa IRZAM Alias JAMU bin JOMARA pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 02:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya disamping deker di jalan air terjun wera dusun IV RT 005 Desa Rarampadende Kec. Dolo Barat, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
|
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar jam 21.00 wita Terdakwa sedang berada dirumah, mendengar suara motor ramai-ramai melintas naik keatas arah Desa Balumpewa, kemudian Terdakwa keluar rumah tidak lama kemudian terdengar bunyi ledakan sebanyak 6 (enam) kali,kemudian selang waktu 15 (lima belas) menit kemudian terjadi lagi ledakan sebanyak 2 (dua) kali, sekitar jam 22.00 wita Terdakwa keluar menuju depan rumah kepala desa melihat situasi orang –orang sudah ramai berkumpul lalu-lalang, tidak lama kemudian Terdakwa balik kerumah mengambil panah ambon lalu keluar rumah dan bertemu sdr. ECHANK lalu berboncengan menuju ke lokasi keributan Desa LUKU dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3, sebelum tiba didesa LUKU Terdakwa ketemu dengan sdr. AFIN anak rarampadende yang luka dibagian lutut akibat tembakan senapan angin, setibanya didesa LUKU Terdakwa ketemu dengan sdr. RIJAL (mantan RT Rarampadende) yang berada disitu sambil menjaga rumahnya jangan sampai orang pesaku masuk dan merusak rumahnya. Kemudian tidak lama kemudian ada anak kecil yang Terdakwa tidak ketahui karena meggunakan tutup kepala/sebo sambil mengatakan “percuma komiu bawah panah ambon, jarak dengan lawan ± 100 (seratus) meter terkecuali komiu bawa senapan baru bisa maju ke depan”. Setelah itu Terdakwa pulang kembali melalui jalur arah bawah dengan berjalan kaki hingga tiba dijembatan di Desa Rarampadende langsung menuju kerumah untuk menyimpan Panah Ambon dibagian luar dapur rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar lagi dan membawa 1 (satu) buah ketapel pemicu dan 33 (tiga puluh tiga) buah mata panah yang Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam merk adidas dengan menggunakan 1 (satu) buah sebo warna hitam keluar menuju kelokasi titik kejadian didesa LUKU berjalan kaki sendiri dengan tujuan untuk menyerang warga Desa Pesaku Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, namun belum tembus dilokasi kejadian tepatnya dijembatan Desa Rarampadende petugas sudah membubarkan warga rarampadende untuk kembali kerumah masing-masing, kemudian Terdakwa balik kerumah. Sesampainya didepan rumah tidak lama kemudian datang mobil petugas kemudian menghampiri Terdakwa dan petugas turun langsung menggeledah Terdakwa dan ditemukan barang-barang tersebut, kemudian Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polres sigi.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar jam 02.30 wita saksi SANTRO VIANUS dan saksi KETUT PERAMAYASE bersama tim melakukan patrol penyisiran di Desa Rarampadende dan menemukan barang bukti lainnya di bagian dapur luar rumah terdakwa diantaranya 1 (satu) buah busur panah ambon dan 7 (tujuh) buah mata panah ambon yang disimpan terdakwa setelah selesai dari Desa Luku saat melakukan Penyerangan kepada warga Desa Rarampadende.
- Bahwa senjata tajam berupa mata anak panah dan ketapel pemicu terdakwa peroleh dengan cara membuat, untuk digunakan menyerang warga Desa Pesaku Kec. Dolo Barat, Kab. Sigi. Kemudian Terdakwa membuat mata anak panah hingga membentuk 3 (tiga) bentuk gerigi agar jika anak panah masuk tertancap ketubuh seseorang agar sulit untuk dilepas dan harus menjalani operasi untuk melepasnya.
- Bahwa terdakwa membuat mata anak panah dengan mengikat ujung bagian belakang besi dari bahan ijuk dari pohon enau agar jika anak panah tersebut ditembakkan kearah lawan dan jika lawan mempunyai ilmu kebal (tidak tembus/ tidak luka) maka dengan anak panah dari ujung bahan enau tersebut bisa masuk,
- Bahwa semua senjata tajam milik terdakwa berupa ketapel dan anak panah tersebut dibuat oleh terdakwa dengan cara menonton youtube, lalu terdakwa meminjam palu (martil) dan mesin gurinda merk modern milik sdr. RAMADHAN
- Bahwa Terdakwa ingin menyerang warga Pesaku Kec. Dolo Barat Kab. Sigi karena dendam atas kejadian meninggalnya korban warga Rarampadende bernama NABIL akibat bentrok dengan warga Pesaku.
- Bahwa terdakwa dalam hal membuat, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan suatu senjata penikam atau senjata penusuk tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari pemerintah atau tanpa izin dari pihak berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat menjadi Undang-Undang. ----------------------------------------------------------------------------------------------
|
|