Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
RIZAL Alias ZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2393/P.2.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROY ANDALAN PELAWI, S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL Alias ZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu:
------ Bahwa terdakwa RIZAL alias ZAL pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 20:30 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 19:00 Wita terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna biru menuju Kelurahan Tatanga, Kota Palu. Selanjutnya sekitar pukul 19:20 Wita terdakwa menemui seseorang dan mengatakan “saya mau beli sabu” dan laki-laki tersebut menjawab “yang berapa?” kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan “yang seratus” serta memberikan uang senilai Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dan menyimpan didalam saku depan sebelah kanan 1 (satu) lembar celana pendek warna biru yang dipakai terdakwa. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna biru kembali menuju Desa Kabobona, RT 001 / RW 002, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan pukul 20:30 Wita terdakwa melintasi Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR, S. Kom., yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) yang sedang melaksanakan razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan obyek razia senjata tajam, minuman keras, dan narkotika. Kemudian saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR yang disaksikan oleh saksi ANAS FAUZI melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kanan 1 (satu) lembar celana pendek warna biru yang dipakai terdakwa.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2515/NNF/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangi oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa menyimpulkan nomor barang bukti 5788/2024/NNF dengan berat netto 0,1014 ogram dan sisa barang bukti sebesar 0,0502 gram miliki terdakwa RIZAL alias ZAL positif mengandung Metamfetamina. ---
- Bahwa perbuatan terdakwa RIZAL alias ZAL dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
 
--------------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------
 
Kedua :
------ Bahwa terdakwa RIZAL alias ZAL pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 20:00 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April  tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kabobona, RT 001 / RW 002, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 20:00 Wita di Desa Kabobona, RT 001 / RW 002, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu lalu mengeluarkan sabu tersebut dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet. Kemudian sabu yang berada dalam sedotan pipet tersebut Terdakwa masukkan ke dalam pirex kaca dan digabungkan dengan botol minuman yang sudah dirakit yang berisikan air. Setelah itu pirex tersebut Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api sehingga mengeluarkan asap lalu terdakwa menghisap asap berulang kali seperti menghisap rokok yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga stamina terdakwa menjadi kuat untuk beraktivitas.
- Bahwa pada Sabtu tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 20:30 Wita terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna biru kembali menuju Desa Kabobona, RT 001 / RW 002, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan pukul 20:30 Wita terdakwa melintasi Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR, S. Kom., yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) yang sedang melaksanakan razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan obyek razia senjata tajam, minuman keras, dan narkotika. Kemudian saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR yang disaksikan oleh saksi ANAS FAUZI melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kanan 1 (satu) lembar celana pendek warna biru yang dipakai terdakwa
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/157/V/RES.4.2./2024/Rumkit Bhay tanggal 11 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes., selaku Plt. Kerumkit Bhayangkara TK III Palu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdakwa RIZAL alias ZAL negatif terhadap tes Amphetamine dan Methamphetamine.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2515/NNF/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangi oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa menyimpulkan nomor barang bukti 5788/2024/NNF dengan berat netto 0,1014 gram dan sisa barang bukti sebesar 0,0502 gram miliki terdakwa RIZAL alias ZAL positif mengandung Metamfetamina. -------------
- Bahwa perbuatan terdakwa RIZAL alias ZAL dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
Pihak Dipublikasikan Ya