| Dakwaan |
?--------------- Bahwa Terdakwa APRIL ANANDA Alias APING bersama dengan Sdr. DAYAT (DPO) dan Sdr. NABIL (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA dan pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di BTN Kaluku Indah Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang, Yang Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Pencurian Pada Malam Hari Dalam Sebuah Rumah, Yang Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Cara Merusak, Memotong Atau Memanjat, Pencurian Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Bersekutu, Dalam Hal Terjadi Perbarengan Beberapa Tindak Pidana Yang Saling Berhubungan Sehingga Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Tersangka bersama dengan Sdr. DAYAT (DPO) dan Sdr. NABIL (DPO) sedang berada dirumah Tersangka di BTN Kaluku Indah Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, kemudian Sdr. DAYAT (DPO) mengajak Tersangka untuk memasuki rumah milik Saksi NI MADE STEVANY ARIANTI yang berjarak hanya 2 (dua) rumah dengan rumah Tersangka yang sebelumnya sudah di intai oleh Sdr. DAYAT (DPO) dan situasi rumah dalam keadaan kosong.
- Setelah mengiyakan ajakan Sdr. DAYAT (DPO), selanjutnya Tersangka besama Sdr. DAYAT (DPO) bergegas menuju rumah tersebut dan langsung menuju ke posisi belakang rumah. Sesampainya dibelakang rumah, Sdr. DAYAT (DPO) melihat dan mengambil linggis yang ada disekitaran pintu belakang rumah lalu mencungkil engsel pintu tersebut menggunakan linggis yang ditemukan tadi sementara Tersangka menunggu dibelakang Sdr. DAYAT (DPO) yang sedang mencungkil engsel pintu. Setelah pintu belakang berhasil terbuka, selanjutnya Tersangka bersama Sdr. DAYAT (DPO) memasuki rumah tersebut dan melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir didalam rumah. Melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir didalam rumah, Tersangka serta Sdr. DAYAT (DPO) lalu mencari kunci dari ke 2 (dua) motor tersebut dan akhirnya menemukan kunci motor tersebut didalam kantong samping penutup kulkas lalu diambil oleh Tersangka dan Sdr. DAYAT (DPO). Setelah mengambil kunci motor, Tersangka bergerak menuju pintu belakang menunggu Sdr. DAYAT (DPO) diluar dan Sdr. DAYAT (DPO) langsung bergegas menuju ke arah sepeda motor Beat Street warna hitam lalu memasukkan kunci motor tersebut untuk membuka kunci leher dan mendorong sepeda motor Beat Street warna hitam tersebut keluar menuju pintu belakang tadi. Selanjutnya, Tersangka dan Sdr. DAYAT (DPO) secara bersama mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street warna hitam tersebut sejauh kurang lebih 100 (seratus) meter lalu Tersangka menyalakan mesin sepeda motor Beat Street warna hitam tersebut dan Tersangka membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi RANDI SURYA SAHPUTRA sementara Sdr. DAYAT (DPO) kembali kerumah Tersangka untuk menjemput Sdr. NABIL (DPO) untuk kembali masuk ke rumah Saksi NI MADE STEVANY ARIANTI mengambil 2 (dua) tabung gas yakni 3kg dan 5kg yang terletak di dapur rumah kemudian dibawa pergi menggunakan sepeda motor Yamaha MX King milik Sdr. NABIL (DPO). Saat itu Tersangka tiba dirumah Saksi RANDI SURYA SAHPUTRA sekitar pukul 04.00 WITA di Desa Karawana dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street warna hitam lalu tak berselang lama kemudian Sdr. DAYAT (DPO) dan Sdr. NABIL (DPO) tiba dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX King kemudian sekitar pukul 05.40 WITA Tersangka, Sdr. DAYAT (DPO) dan Sdr. NABIL (DPO) pergi meninggalkan rumah Saksi RANDI SURYA SAHPUTRA dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Yamaha MX King milik Sdr. NABIL (DPO).
- Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA saat Tersangka sudah menemukan pembeli sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut, Sdr. DAYAT (DPO) pergi kerumah Saksi RANDI SURYA SAHPUTRA untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut lalu membawanya sementara Tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha MX King untuk berkumpul di depan SMK 3 Sigi di Desa Sidera Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi untuk pelaksanaan transaksi dengan pembeli. Saat itu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut terjual dengan harga sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) lalu dibagi 2 (dua) bersama dengan Sdr. DAYAT (DPO) yakni Tersangka Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. DAYAT (DPO) Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa 4 (empat) hari kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Tersangka mengajak Sdr. NABIL (DPO) masuk ke rumah Saksi NI MADE STEVANY ARIANTI untuk mengambil 1 (satu) unit motor Honda CRF yang masih terparkir didalam rumah. Setelah sampai di rumah Saksi NI MADE STEVANY ARIANTI, Tersangka dan Sdr. NABIL (DPO) masuk melalui pintu belakang yang telah dirusak sebelumnya kemudian bergegas masuk menuju 1 (satu) unit motor honda CRF tersebut untuk membuka kunci leher yang mana kunci motor tersebut telah diperoleh sebelumnya. Kemudian, setelah kunci leher terbuka selanjutnya Tersangka bersama Sdr. NABIL (DPO) bersama-sama mendorong motor tersebut keluar dari pintu belakang rumah dan di dorong sejauh kurang lebih 100 (seratus) meter lalu Tersanga kembali membawanya ke rumah Saksi RANDI SURYA SAHPUTRA di susul oleh Sdr. NABIL (DPO) dari belakang mengendarai sepeda motor Yamaha MX King. Sesampainya dirumah Saksi RANDI SURYA SAHPUTRA, Tersangka dan Sdr. NABIL (DPO) menitipkan 1 (satu) unit motor Honda CRF tersebut dan pulang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX King.
- Selanjutnya pada pukul 10.00 WITA, Sdr. NABIL (DPO) pergi mengambil 1 (satu) unit motor Honda CRF tersebut dirumah Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA lalu membawanya berkeliling Kota Palu untuk mencari pembeli sembari Tersangka juga mencari pembeli lewat aplikasi Facebook. Kemudian pada pukul 18.00 WITA ketika Tersangka dan Sdr. NABIL menemukan pembeli 1 (satu) unit motor Honda CRF tersebut langsung bergegas menuju SMK 3 Sigi atau didepan rumah Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA untuk melakukan transaksi. Kemudian saat itu yakni Tersangka, Sdr. NABIL (DPO), Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA dan juga 2 (dua) orang pembeli melakukan transaksi sebesar Rp 10.250.000 (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan transaksi dilakukan dengan cara transfer melalui nomor rekening BRI Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA. Setelah di transfer ke rekening Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA selanjutnya Tersangka meminta untuk Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA mentransfer uang tersebut ke Saksi MARYAM (ibu Tersangka), lalu Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA mentransfer ke rekening Saksi MARYAM sebesar Rp. 9.950. 000 (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) Tersangka berikan kepada Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA sebagai ucapan terima kasih. Selanjutnya uang tersebut di bagi 2 (dua) yakni Tersangka mendapatkan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) lalu Sdr. NABIL (DPO) mendapatkan Rp 4.950.000 (empat juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa total kerugian yang Saksi NI MADE STEVANY ARIANTI, Saksi FREDI ELROI SUDIARKA, S.Tr dan Saksi RASMAYANTI. L alami setelah terjadinya peristiwa tersebut adalah sejumlah Rp 59.400.000 (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
---------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana----------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa Terdakwa APRIL ANANDA Alias APING bersama dengan Sdr. DAYAT (DPO) dan Sdr. NABIL (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA dan pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di BTN Kaluku Indah Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang, Yang Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Pencurian Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Tersangka bersama dengan Sdr. DAYAT (DPO) dan Sdr. NABIL (DPO) sedang berada dirumah Tersangka di BTN Kaluku Indah Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, kemudian Sdr. DAYAT (DPO) mengajak Tersangka untuk memasuki rumah milik Saksi NI MADE STEVANY ARIANTI yang berjarak hanya 2 (dua) rumah dengan rumah Tersangka yang sebelumnya sudah di intai oleh Sdr. DAYAT (DPO) dan situasi rumah dalam keadaan kosong.
- Setelah mengiyakan ajakan Sdr. DAYAT (DPO), selanjutnya Tersangka besama Sdr. DAYAT (DPO) bergegas menuju rumah tersebut dan langsung menuju ke posisi belakang rumah. Sesampainya dibelakang rumah, Sdr. DAYAT (DPO) melihat dan mengambil linggis yang ada disekitaran pintu belakang rumah lalu mencungkil engsel pintu tersebut menggunakan linggis yang ditemukan tadi sementara Tersangka menunggu dibelakang Sdr. DAYAT (DPO) yang sedang mencungkil engsel pintu. Setelah pintu belakang berhasil terbuka, selanjutnya Tersangka bersama Sdr. DAYAT (DPO) memasuki rumah tersebut dan melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir didalam rumah. Melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir didalam rumah, Tersangka serta Sdr. DAYAT (DPO) lalu mencari kunci dari ke 2 (dua) motor tersebut dan akhirnya menemukan kunci motor tersebut didalam kantong samping penutup kulkas lalu diambil oleh Tersangka dan Sdr. DAYAT (DPO). Setelah mengambil kunci motor, Tersangka bergerak menuju pintu belakang menunggu Sdr. DAYAT (DPO) diluar dan Sdr. DAYAT (DPO) langsung bergegas menuju ke arah sepeda motor Beat Street warna hitam lalu memasukkan kunci motor tersebut untuk membuka kunci leher dan mendorong sepeda motor Beat Street warna hitam tersebut keluar menuju pintu belakang tadi. Selanjutnya, Tersangka dan Sdr. DAYAT (DPO) secara bersama mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street warna hitam tersebut sejauh kurang lebih 100 (seratus) meter lalu Tersangka menyalakan mesin sepeda motor Beat Street warna hitam tersebut dan Tersangka membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi RANDI SURYA SAHPUTRA sementara Sdr. DAYAT (DPO) kembali kerumah Tersangka untuk menjemput Sdr. NABIL (DPO) untuk kembali masuk ke rumah Saksi NI MADE STEVANY ARIANTI mengambil 2 (dua) tabung gas yakni 3kg dan 5kg yang terletak di dapur rumah kemudian dibawa pergi menggunakan sepeda motor Yamaha MX King milik Sdr. NABIL (DPO). Saat itu Tersangka tiba dirumah Saksi RANDI SURYA SAHPUTRA sekitar pukul 04.00 WITA di Desa Karawana dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street warna hitam lalu tak berselang lama kemudian Sdr. DAYAT (DPO) dan Sdr. NABIL (DPO) tiba dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX King kemudian sekitar pukul 05.40 WITA Tersangka, Sdr. DAYAT (DPO) dan Sdr. NABIL (DPO) pergi meninggalkan rumah Saksi RANDI SURYA SAHPUTRA dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Yamaha MX King milik Sdr. NABIL (DPO).
- Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA saat Tersangka sudah menemukan pembeli sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut, Sdr. DAYAT (DPO) pergi kerumah Saksi RANDI SURYA SAHPUTRA untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut lalu membawanya sementara Tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha MX King untuk berkumpul di depan SMK 3 Sigi di Desa Sidera Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi untuk pelaksanaan transaksi dengan pembeli. Saat itu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut terjual dengan harga sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) lalu dibagi 2 (dua) bersama dengan Sdr. DAYAT (DPO) yakni Tersangka Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. DAYAT (DPO) Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa 4 (empat) hari kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Tersangka mengajak Sdr. NABIL (DPO) masuk ke rumah Saksi NI MADE STEVANY ARIANTI untuk mengambil 1 (satu) unit motor Honda CRF yang masih terparkir didalam rumah. Setelah sampai di rumah Saksi NI MADE STEVANY ARIANTI, Tersangka dan Sdr. NABIL (DPO) masuk melalui pintu belakang yang telah dirusak sebelumnya kemudian bergegas masuk menuju 1 (satu) unit motor honda CRF tersebut untuk membuka kunci leher yang mana kunci motor tersebut telah diperoleh sebelumnya. Kemudian, setelah kunci leher terbuka selanjutnya Tersangka bersama Sdr. NABIL (DPO) bersama-sama mendorong motor tersebut keluar dari pintu belakang rumah dan di dorong sejauh kurang lebih 100 (seratus) meter lalu Tersanga kembali membawanya ke rumah Saksi RANDI SURYA SAHPUTRA di susul oleh Sdr. NABIL (DPO) dari belakang mengendarai sepeda motor Yamaha MX King. Sesampainya dirumah Saksi RANDI SURYA SAHPUTRA, Tersangka dan Sdr. NABIL (DPO) menitipkan 1 (satu) unit motor Honda CRF tersebut dan pulang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX King.
- Selanjutnya pada pukul 10.00 WITA, Sdr. NABIL (DPO) pergi mengambil 1 (satu) unit motor Honda CRF tersebut dirumah Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA lalu membawanya berkeliling Kota Palu untuk mencari pembeli sembari Tersangka juga mencari pembeli lewat aplikasi Facebook. Kemudian pada pukul 18.00 WITA ketika Tersangka dan Sdr. NABIL menemukan pembeli 1 (satu) unit motor Honda CRF tersebut langsung bergegas menuju SMK 3 Sigi atau didepan rumah Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA untuk melakukan transaksi. Kemudian saat itu yakni Tersangka, Sdr. NABIL (DPO), Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA dan juga 2 (dua) orang pembeli melakukan transaksi sebesar Rp 10.250.000 (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan transaksi dilakukan dengan cara transfer melalui nomor rekening BRI Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA. Setelah di transfer ke rekening Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA selanjutnya Tersangka meminta untuk Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA mentransfer uang tersebut ke Saksi MARYAM (ibu Tersangka), lalu Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA mentransfer ke rekening Saksi MARYAM sebesar Rp. 9.950. 000 (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) Tersangka berikan kepada Saksi RANDY SURYA SAHPUTRA sebagai ucapan terima kasih. Selanjutnya uang tersebut di bagi 2 (dua) yakni Tersangka mendapatkan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) lalu Sdr. NABIL (DPO) mendapatkan Rp 4.950.000 (empat juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa total kerugian yang Saksi NI MADE STEVANY ARIANTI, Saksi FREDI ELROI SUDIARKA, S.Tr dan Saksi RASMAYANTI. L alami setelah terjadinya peristiwa tersebut adalah sejumlah Rp 59.400.000 (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |