| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tempat tanggal lahir Pemohon yang benar adalah Lenturu, 30 Mei 1988
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan/perubahan data tanggal lahir pada Paspor Republik Indonesia Nomor B4786135 dari semula tertulis Malang, 30 Desember 1984 menjadi Lenturu, 30 Mei 1988
- Memerintahkan kepada instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi yang berwenang, untuk mencatat dan menyesuaikan data tanggal lahir Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|