Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
OKSANRIO LAONGKI Alias OCANK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1383/P.2.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2MUFLIH GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKSANRIO LAONGKI Alias OCANK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa OKSANRIO LAONGKI Alias OCANK (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Jono Oge Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Saksi Usman, Saksi Rahman dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi adanya dugaan penyalahguna Narkotika jenis sabu yang akan melintasi wilayah Sigi di Desa Jono Oge Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, sehingga Saksi Usman, Saksi Rahman dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi pergi menuju Desa Jono Oge Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Sesampainya di Desa Jono Oge Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Saksi Usman, Saksi Rahman dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi menghentikan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada saat tu ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di saku celana bagian kanan belakang yang dipakai Terdakwa dan diakui adalah milik Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut didampingi oleh Saksi Yunius selaku aparat desa setempat. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 telah dilakukan penghitungan dan penimbangan dari barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa yang dilakukan penimbangan di BPOM Palu yakni 1 plastik klip kecil didalamnya berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,1926 gram, untuk pengujian 0,1153 gram (netto) dan untuk pembuktian di Pengadilan 0,0773 gram (netto).
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu No. LHU.103.K.05.16.24.0040 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Triwahyuningsih, S.Farm.,Apt dengan nama sampel diduga sabu 051 nomor kode sampel 24.103.11.16.05.0039.K jumlah sampel 1 plastik dengan berat Netto 0,1153 gr, didapatkan hasil pengujian bentuk serbuk kristal warna bening tersebut Positif Metamfetamin dengan kesimpulan Hasil pengujian Positif Metamfetamin seperti tersebut diatas sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa OKSANRIO LAONGKI Alias OCANK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa OKSANRIO LAONGKI Alias OCANK (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Desa Jono Oge Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa membeli sabu di Kelurahan Tatanga Kota Palu sebanyak 1 (satu) paket plastic dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian pulang ke rumah Terdakwa di Desa Jono Oge Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu lalu mengeluarkan sabu tersebut dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet. Kemudian sabu yang berada dalam sedotan pipet tersebut Terdakwa masukkan ke dalam pirex kaca dan digabungkan dengan botol minuman yang sudah dirakit yang berisikan air. Setelah itu pirex tersebut Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api sehingga mengeluarkan asap lalu terdakwa menghirup asap tersebut. Perasaan Terdakwa setelah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa merasa nyaman, tenang dan bersemangat, tidak merasa lelah dan mengantuk saat beraktifitas.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas adalah terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu sebelum ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Jono Oge Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di saku celana bagian kanan belakang yang dipakai Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu No. LHU.103.K.05.16.24.0040 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Triwahyuningsih, S.Farm.,Apt dengan nama sampel diduga sabu 051 nomor kode sampel 24.103.11.16.05.0039.K jumlah sampel 1 plastik dengan berat Netto 0,1153 gr, didapatkan hasil pengujian bentuk serbuk kristal warna bening tersebut Positif Metamfetamin dengan kesimpulan Hasil pengujian Positif Metamfetamin seperti tersebut diatas sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/25/I/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. I Made Wijaya Putra, Sp.PD hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan terhadap Terdakwa Oksanrio Laongki adalah Negatif Amphetamine, methamphethamine, marijuana, benzodiazepine, morphin dan cocaine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 14 Mei 2024 oleh dokter pemeriksa dr. Andi Mardiana terhadap Terdakwa Oksanrio Laongki dengan kesimpulan penyalahgunaan zat aktif (Amphetamine dan Metamphetamine) dengan saran untuk dilakukan rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar dengan proses hukum dilanjutkan.
  • Bahwa ketika Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa OKSANRIO LAONGKI Alias OCANK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya