INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2024/PN Dgl | 1.Eko Suprimai Danaputra, S.T 2.Ermawati Darise, S.Pd |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 1 dan Pemohon 2 seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon 1 dan Pemohon 2 untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada kutipan akta kelahiran anak pemohon No. 7210-LT-29102019-0035 tertanggal 29 Oktober 2019 dari AYESHA QUINSA PUTRA menjadi AYESHA QUINSA DANAPUTRA;
3. Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak Pemohon;
4. Membebankan kepada Pemohon 1 dan Pemohon 2 segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |