Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Surat Persetujuan Bersama yang ditandatangani di Palu,pada tanggal dua puluh tujuh Januari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh dua(27-01-1992;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Akta Hibah No.83/PB./1992.- yang dibuat oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah,Kecamatan Palu Barat,tanggal 2 Maret 1992;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan kewajiban menandatangani Surat Keterangan sebagai Ahli Waris dan persetujuan peralihan Hak kepada Tergugat dan Ong Kie Goan;
- Menghukum Tergugat apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut,agarĀ membayar kerugian kepada Penggugat,sebesar Rp.500,000,000.-(lima ratus Juta rupiah) secara tunai tanpa syarat;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Penggugat |