| Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 13.30 Wita, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan yang terjadi di sekolah SMP 1 SINDUE TOMBUSABORA dikarenakan pelapor menghukum anak dari terlaporĀ AN.ANUGRAH ANANDA, yang merupakan anak kandung dari terlapor dikarenakan ia sudah berada diluar pagar sekolah akan tetapi belum sampai waktu untuk pulang, atas kejadian tersebut anak dari terlapor tidak senang dan melapor kepada orang tuanya An. SUMARLIN Alias PAPA AAT, tiba-tiba pelapor di datangi oleh terlapor yang langsung marah- marah,melihat hal tersebut pelapor langsung mendekat kearah terlapor akan tetapi terlapor langsung memukui pelapor sebanyak satu) kali.dengan menggunakan tangaan di kepal. atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan menuntut sesuai hukum yang berlaku. yang dilakukan oleh tersangka SUMARLIN Alias PAPA AAT, di ruang lingkuo sekolah SMP SINDUE TOMBUSABORA Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala |